Sabtu, 24 September 2016

PENYERTAAN MODAL DAERAH


PENYERTAAN MODAL DAERAH
            Modal merupakan efek yang paling umum ditawarkan dalam suatu
penawaran umum, dan karenanya merupakan instrumen yang paling umum
dikenal dan diperdagangkan di pasar modal (bursa). Saham merupakan komponen
dan wujud dari penyertaan modal dalam suatu usaha berbentuk Perseroan
Terbatas. Sehingga untuk pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya
akan harus merujuk kepada UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang
sama sekali tidak membuat perumusan mengenai apa itu saham. Tetapi dengan
melihat sifatnya maka saham itu dapat dirumuskan sebagai penyertaan.[1]

 Saham dianggap sebagai penyertaan seseorang atau pihak tertentu di dalam modal Perseroan Terbatas karena saham merupakan komponen dari modal suatu Perseroan terbatas. Saham adalah penyertaan yaitu pemasukan modal dari pemegang saham ke dalam suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.[2]
Penyertaan modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan modal pemda adalah pemisahan kekayaan pemda dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Terbatas (PT) lainnya, dan dikelola secara korporasi.



[1]Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Tatanusa, 2006) hal. 91.
[2]Penjelasan atas pasal 27 ayat 1 UUPT yang menyebutkan bahwa “pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun demikian, tidak ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang”. Dari penjelasan pasal 27 ini kiranya jelas bahwa saham adalah bukti penyertaan yang berupa penyetoran modal ke dalam suatu Perseroan Terbatas.
·         Peraturan perundang-undangan Ada beberapa peraturan perundang- undangan yang mendasari penyertaan modal pemda, yaitu :
1) Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003
2) Pasal 173 UU Nomor 32 Tahun 2004
3) Pasal 177 UU Nomor 32 Tahun 2004
4) Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan penjelasan SE Mendagri Nomor 900/4622/SJ Tanggal 21 Agustus 2009
 Pengertian Investasi Investasi menurut Pasal 1 angka 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Investasi menurut Mahmudi (2009) adalah pengeluaran daerah yang dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Menurut Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi dikelompokkan menurut jangka waktu : a) Investasi jangka pendek, yaitu investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan berisiko rendah, serta dimiliki selama kurang dari dua belas bulan b) Investasi jangka panjang, yaitu investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen.
 Menurut Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi jangka panjang dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
 b) Investasi nonpermanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali.
 Tujuan utama investasi adalah untuk memperoleh keuntungan, keamanan aset daerah, optimalisasi manajemen kas, dan menjaga likuiditas lingkungan. Tujuan investasi penyertaan modal pemda :
 1. Memberikan kontribusi bagi penerimaan PAD melalui hasil kekayaan yang dipisahkan/dividen.
 2. Membantu permodalan badan usaha tertentu yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat untuk dapat lebih maju sehingga mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

A.  KONTRIBUSI PERUSAHAAN DAERAH BAGI PENDAPATAN ASLI DAERAH
 Perusahaan daerah atau yang disebut BUMD sebenarnya memiliki peranan besar dalam meningkatkan PAD sekaligus perekonomian secara keseluruhan di suatu daerah. Namun sampai saat ini, peran BUMD terhadap kontribusi pendapatan daerah masih sangat kecil. Permasalahan rendahnya kontribusi hampir dialami oleh setiap daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Djamal Aziz S.H, M.H, terdapat berbagai aspek yang perlu dikaji dalam permasalahan rendahnya kontribusi, yaitu :
1) Peran BUMD terhadap peningkatan perekonomian daerah.
 2) Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang memperkuat tentang posisi BUMD.
 3) Perlu adanya pengaturan investasi mengenai mekanisme kepemilikan saham dalam permodalan dan pengelolaan dana BUMD.
 4) Perlu ditingkatkan kompetensi SDM pada BUMD .
5) Perlu adanya sistem dan mekanisme pengelolaan serta sistem pemasaran pada BUMD .
6) Membangun sistem pengelolaan keuangan yang kuat sehingga BUMD makin efektif dan efisien dan memiliki daya saing yang kuat .
7) Perlu adanya kejelasan peraturan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konteks perundang-undangan.
Beberapa hal yang ada dalam UU Nomor 6 Tahun 1969 dapat menghambat kemajuan perusahaan daerah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut : a) Pembentukan BUMD bertujuan untuk pemaksimalan keuntungan sekaligus misi sosial.
b) Pengaturan pembagian laba kepada pemda kurang memperhatikan reinvestasi untuk kemajuan perusahaan.
c) Tidak mengatur aset BUMD terutama dalam hal kepemilikan dan kewenangan perusahaan atas aset yang dikelola.
d) Tidak mengatur kerja sama dengan pihak ketiga.

B.  PERMASALAHAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH Kecilnya kontribusi BUMD kepada PAD salah satunya disebabkan oleh belum baiknya kinerja pengelolaan BUMD. Permasalahan yang dihadapi BUMD yaitu :
 1. Kemampuan manajemen perusahaan yang lemah
 2. Kemampuan modal usaha yang lemah
3. Kondisi mesin dan peralatan yang tua .
4. Kemampuan pelayanan dan pemasaran sulit bersaing
5. Koordinasi antar BUMD tentang industri masih kurang
6. Perhatian dan pemeliharaan aset yang dimiliki masih kurang
7. Beban administrasi yang besar akibat relatif banyaknya jumlah pegawai dengan kualitas yang rendah
8. BUMD yang selama ini masih merugi dipertahankan dengan alasan menghindarkan PHK
9. Lemahnya bentuk Badan Usaha (PD) yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia usaha dewasa ini.
10. Tidak didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional, kebanyakan manajemen perusahaan daerah dipegang oleh Pegawai pemerintah, Pensiunan ABRI, yang kemampuannya dalam mengelola perusahaan belum teruji. Dan kalaupun ada unsur SDM bukan dikalangan tersebut diatas nuansa Nepotisme cukup  kental terasa manakala dilakukan rekruitmen SDM.
11. Lemahnya Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi pada kebanyakan perusahaan daerah. Sistem dan etos kerja Perusahaan daerah biasanya mengikuti sistem yang ada di pemerintahan yang secara umum sangat lemah.
12. .    Lemahnya Pengendalian Intern dibeberapa perusahaan daerah, akibat dari kelemahan sistem informasi manajemen dan akuntansi diatas.



  C. DILEMA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD .
Menurut Joedho dan Dwidjojoto (2006), terdapat bebrapa alasan pendirian BUMD, yaitu : 1. Alasan strategis, yaitu pendirian lembaga usaha bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 2. Alasan Budget, yaitu badan usaha daerah didirikan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang berasal bukan dari pajak maupun penerimaan dari pemerintah pusat untuk mendukung belanja daerah dan pembangunan. 3. Alasan politis, yaitu pendirian usaha bermaksud untuk mempertahankan potensi ekonomi yang mempunyai daya dukung politis. Berdasarkan tujuan dan alasan tersebut, BUMD mempunyai tugas yang cukup berat dan multifungsi, yaitu sebagai perintis, pelayan publik, carry over tugas pemerintah, hingga harus mencari laba untuk dapat disetorkan kepada pemda. Dalam APBD, penyertaan modal pemda kedalam perusahaan daerah adalah salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah guna menyejahterakan masnyarakat sekaligus memaksimalkan peran pemda dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini, peran BUMD terhadap kontribusi pendapatan daerah masih sangat kecil. Penyebab kecilnya kontribusi tersevut diakibatkan oleh tingkat kepedulian pemda sendiri dalam melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengawasan atas badan usaha yang dibentuk. Payung hukum nantinya diharapkan dapat memperjelas peran perusahaan daerah yang saat ini masih multifungsi sehingga penyertaan modal pemda pun tidak mengalami dilema.









DAFTAR PUSTAKA
Hamud M. Balfas .2006. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
TjiptonoDarmadji dan Hendy M. Fakhruddin.2011.Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Salim HS dan Budi Sutrisno. 2007. Hukum Investasi di Indonesia, Mataram: Raja Grafindo PersadA.






PERTANYAAN
1.      Jelaskan definisi penyertaan modal daerah !
2.      Jelaskan kontribusi Perusahaan Daerah bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
3.      Apakah penyebab terjadinya prmasalahan pengelolaan perusahaan daerah ?
4.      Apakah landasan hukum yang mendasari penyertaan modal pemerintahan daerah?
5.      Sebutkan faktor-faktor yang menghambat kemajuan perusahaan daerah !
6.      Apakah aspek yang perlu dikaji dalam permasalahan rendahnya kontribusi ?
7.      Apakah yang dimaksud denganPengelolaan Keuangan Daerah ?
8.      Bagaiman cara mengatasi permasalahan pengelolaan perusahaan daerah
9.      Sebutkan alasan pendirian BUMD !
10.  Bagaimanakah cara mengatasi dilema peyetaan modal pemda pada BUMD ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar