PENYERTAAN MODAL DAERAH
Modal merupakan efek yang paling
umum ditawarkan dalam suatu
penawaran
umum, dan karenanya merupakan instrumen yang paling umum
dikenal
dan diperdagangkan di pasar modal (bursa). Saham merupakan komponen
dan
wujud dari penyertaan modal dalam suatu usaha berbentuk Perseroan
Terbatas.
Sehingga untuk pembahasan atas masalah saham pengaturan utamanya
akan
harus merujuk kepada UUPT. Di dalam UUPT pembuat undang-undang
sama
sekali tidak membuat perumusan mengenai apa itu saham. Tetapi dengan
melihat
sifatnya maka saham itu dapat dirumuskan sebagai penyertaan.[1]
Saham dianggap sebagai penyertaan seseorang
atau pihak tertentu di dalam modal Perseroan Terbatas karena saham merupakan
komponen dari modal suatu Perseroan terbatas. Saham adalah penyertaan yaitu
pemasukan modal dari pemegang saham ke dalam suatu badan usaha yang berbentuk
perseroan terbatas.[2]
Penyertaan
modal yaitu suatu usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah
berjalan, dengan melakukan setoran modal ke perusahaan tersebut. Penyertaan
modal pemda adalah pemisahan kekayaan pemda dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk
dijadikan sebagai modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perseroan Terbatas
(PT) lainnya, dan dikelola secara korporasi.
[1]Hamud M.
Balfas, Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Tatanusa, 2006) hal. 91.
[2]Penjelasan atas
pasal 27 ayat 1 UUPT yang menyebutkan bahwa “pada umumnya penyetoran saham
adalah dalam bentuk uang. Namun demikian, tidak ditutup kemungkinan penyetoran
saham dalam bentuk lain baik berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud
yang dapat dinilai dengan uang”. Dari penjelasan pasal 27 ini kiranya jelas
bahwa saham adalah bukti penyertaan yang berupa penyetoran modal ke dalam suatu
Perseroan Terbatas.
·
Peraturan
perundang-undangan Ada beberapa peraturan perundang- undangan yang mendasari
penyertaan modal pemda, yaitu :
1) Pasal 24
Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003
2) Pasal 173 UU
Nomor 32 Tahun 2004
3) Pasal 177 UU
Nomor 32 Tahun 2004
4) Pemendagri
Nomor 13 Tahun 2006 dan penjelasan SE Mendagri Nomor 900/4622/SJ Tanggal 21
Agustus 2009
Pengertian Investasi Investasi menurut Pasal 1
angka 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga,
dividen, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Investasi menurut Mahmudi (2009) adalah pengeluaran daerah yang dilakukan dalam
rangka memperoleh keuntungan di masa yang akan datang.
Menurut
Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, investasi dikelompokkan menurut jangka waktu :
a) Investasi jangka pendek, yaitu investasi yang dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan berisiko
rendah, serta dimiliki selama kurang dari dua belas bulan b) Investasi jangka
panjang, yaitu investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas
bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen.
Menurut Pemendagri Nomor 13
Tahun 2006, investasi jangka panjang dibagi menjadi dua, yaitu :
a) Investasi permanen bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan
tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali.
b) Investasi nonpermanen
bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk
diperjualbelikan atau ditarik kembali.
Tujuan utama investasi adalah untuk memperoleh
keuntungan, keamanan aset daerah, optimalisasi manajemen kas, dan menjaga
likuiditas lingkungan. Tujuan investasi penyertaan modal pemda :
1. Memberikan kontribusi bagi penerimaan PAD
melalui hasil kekayaan yang dipisahkan/dividen.
2. Membantu permodalan badan usaha tertentu
yang berhubungan dengan kebutuhan masyarakat untuk dapat lebih maju sehingga
mampu meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
A. KONTRIBUSI PERUSAHAAN DAERAH BAGI PENDAPATAN
ASLI DAERAH
Perusahaan daerah atau yang
disebut BUMD sebenarnya memiliki peranan besar dalam meningkatkan PAD sekaligus
perekonomian secara keseluruhan di suatu daerah. Namun sampai saat ini, peran
BUMD terhadap kontribusi pendapatan daerah masih sangat kecil. Permasalahan
rendahnya kontribusi hampir dialami oleh setiap daerah di seluruh Indonesia.
Menurut
Djamal Aziz S.H, M.H, terdapat berbagai aspek yang perlu dikaji dalam
permasalahan rendahnya kontribusi, yaitu :
1)
Peran BUMD terhadap peningkatan perekonomian daerah.
2) Perlu adanya peraturan perundang-undangan
yang memperkuat tentang posisi BUMD.
3) Perlu adanya pengaturan investasi mengenai
mekanisme kepemilikan saham dalam permodalan dan pengelolaan dana BUMD.
4) Perlu ditingkatkan kompetensi SDM pada BUMD
.
5)
Perlu adanya sistem dan mekanisme pengelolaan serta sistem pemasaran pada BUMD
.
6)
Membangun sistem pengelolaan keuangan yang kuat sehingga BUMD makin efektif dan
efisien dan memiliki daya saing yang kuat .
7)
Perlu adanya kejelasan peraturan kewenangan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah dalam konteks perundang-undangan.
Beberapa hal yang ada dalam UU Nomor 6 Tahun 1969 dapat menghambat
kemajuan perusahaan daerah, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut : a)
Pembentukan BUMD bertujuan untuk pemaksimalan keuntungan sekaligus misi sosial.
b) Pengaturan pembagian laba kepada pemda kurang memperhatikan
reinvestasi untuk kemajuan perusahaan.
c) Tidak mengatur aset BUMD terutama dalam hal kepemilikan dan
kewenangan perusahaan atas aset yang dikelola.
d) Tidak mengatur kerja sama dengan pihak ketiga.
B. PERMASALAHAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN DAERAH
Kecilnya kontribusi BUMD kepada PAD salah satunya disebabkan oleh belum baiknya
kinerja pengelolaan BUMD. Permasalahan yang dihadapi BUMD yaitu :
1. Kemampuan manajemen perusahaan yang lemah
2. Kemampuan modal usaha yang lemah
3.
Kondisi mesin dan peralatan yang tua .
4.
Kemampuan pelayanan dan pemasaran sulit bersaing
5. Koordinasi
antar BUMD tentang industri masih kurang
6.
Perhatian dan pemeliharaan aset yang dimiliki masih kurang
7.
Beban administrasi yang besar akibat relatif banyaknya jumlah pegawai dengan
kualitas yang rendah
8.
BUMD yang selama ini masih merugi dipertahankan dengan alasan menghindarkan PHK
9. Lemahnya bentuk
Badan Usaha (PD) yang sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia usaha
dewasa ini.
10. Tidak didukung dengan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang kompeten dan profesional, kebanyakan manajemen perusahaan
daerah dipegang oleh Pegawai pemerintah, Pensiunan ABRI, yang kemampuannya
dalam mengelola perusahaan belum teruji. Dan kalaupun ada unsur SDM bukan
dikalangan tersebut diatas nuansa Nepotisme cukup kental terasa manakala
dilakukan rekruitmen SDM.
11. Lemahnya Sistem Informasi
Manajemen dan Akuntansi pada kebanyakan perusahaan daerah. Sistem dan etos
kerja Perusahaan daerah biasanya mengikuti sistem yang ada di pemerintahan yang
secara umum sangat lemah.
12. . Lemahnya
Pengendalian Intern dibeberapa perusahaan daerah, akibat dari kelemahan sistem
informasi manajemen dan akuntansi diatas.
C. DILEMA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BUMD .
Menurut Joedho dan Dwidjojoto (2006), terdapat bebrapa alasan
pendirian BUMD, yaitu : 1. Alasan strategis, yaitu pendirian lembaga usaha
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 2. Alasan Budget,
yaitu badan usaha daerah didirikan untuk meningkatkan penerimaan daerah yang
berasal bukan dari pajak maupun penerimaan dari pemerintah pusat untuk
mendukung belanja daerah dan pembangunan. 3. Alasan politis, yaitu pendirian
usaha bermaksud untuk mempertahankan potensi ekonomi yang mempunyai daya dukung
politis. Berdasarkan tujuan dan alasan tersebut, BUMD mempunyai tugas yang
cukup berat dan multifungsi, yaitu sebagai perintis, pelayan publik, carry over
tugas pemerintah, hingga harus mencari laba untuk dapat disetorkan kepada
pemda. Dalam APBD, penyertaan modal pemda kedalam perusahaan daerah adalah
salah satu bentuk kegiatan/usaha pemda untuk meningkatkan pendapatan daerah
guna menyejahterakan masnyarakat sekaligus memaksimalkan peran pemda dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sampai saat ini, peran BUMD terhadap
kontribusi pendapatan daerah masih sangat kecil. Penyebab kecilnya kontribusi
tersevut diakibatkan oleh tingkat kepedulian pemda sendiri dalam melakukan
perencanaan, pengembangan, dan pengawasan atas badan usaha yang dibentuk.
Payung hukum nantinya diharapkan dapat memperjelas peran perusahaan daerah yang
saat ini masih multifungsi sehingga penyertaan modal pemda pun tidak mengalami
dilema.
DAFTAR PUSTAKA
Hamud M. Balfas .2006. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta:
Tatanusa.
TjiptonoDarmadji dan Hendy M. Fakhruddin.2011.Pasar Modal di
Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Salim HS dan Budi Sutrisno. 2007. Hukum Investasi di Indonesia, Mataram:
Raja Grafindo PersadA.
1. Jelaskan definisi penyertaan modal daerah !
2. Jelaskan kontribusi Perusahaan Daerah bagi Pendapatan Asli Daerah
(PAD)
3. Apakah penyebab terjadinya prmasalahan pengelolaan perusahaan
daerah ?
4. Apakah landasan hukum yang mendasari penyertaan modal pemerintahan
daerah?
5. Sebutkan faktor-faktor yang menghambat kemajuan perusahaan daerah !
6.
Apakah
aspek yang perlu dikaji dalam permasalahan rendahnya kontribusi ?
7.
Apakah
yang dimaksud denganPengelolaan Keuangan Daerah ?
8.
Bagaiman
cara mengatasi permasalahan pengelolaan perusahaan daerah
9.
Sebutkan
alasan pendirian BUMD !
10.
Bagaimanakah
cara mengatasi dilema peyetaan modal pemda pada BUMD ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar