Pendahuluan
Belanja bantuan
hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian public dan seringkali menjadi
tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang
membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat
dikomodir,baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan
politik tertentu. Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan
penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan umum kepala daerah,dimana
terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan
oleh kepala daerah/wakil kepala daerah,terutama kepala daerah incumbent yang
mencalonkan dirinya kembali dalam ajang pemilihan umum kepala daerah untuk
periode kedua. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap
telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang
sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran
dalam APBD,sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun
sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat
membutuhkan bantuan tersebut secara ril dan rasional.[1]
A. HIBAH SEBAGAI PENDAPATAN DAERAH
1.Definisi Hibah
Hibah
adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara
asing,badan/lembaga asing,badan/ lembaga internasional,pemerintah,badan/
lembaga dalam negeri atau perorangan baik dalam bentuk devisa,rupiah maupun
barang dan atau jasa.termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu
dibayar kembali.
Hibah
yang di berikan kepada daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan
keuangan antara pemerintah dan daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam
APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karena tidak harus dibayar kembali
oleh daerah.
Definisi
hibah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemberian dengan sukarela
dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sedangkan menurut hukum perdata hibah/penghibahan adalah suatu
persetujuan/perjanjian dengan pihak myang menghibahkan,pada waktu iaa masih
hidup,secara Cuma-Cuma dan tak dapat ditarik kembali.
Defenisi dan Pengertian Hibah
menurut regulasi diindonesia antara lain :
1. Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara tidak mendefenisikan secara khusus
hibah. UU ini hanya menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman/hibah
kepada pemerintah daerah,pemerintah/lembaga asing,perusahaan negara/daerah atau
sebaliknya dengan persetujuan DPR dan terlebih dahulu ditetapkan dalam
APBN/APBD. Hibah yang diterima pemerintah pusat dapat diteruskan kepada
pemerintah daerah.
2. UU No. 1 Tahun
2004 tentang perbendaharaan negara tidak mendefenisikan secara khusus hibah,
namun menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman/hibah kepada
pemerintah daerah/BUMN/BUMD sesuai yg tercantum dalam UU APBN. Pemerintah dapat
menerima hibah dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan
dan yg telah ditetapkan dalam UU APBN.
Hibah yg diterima dapat diteruskan kepada pemda/BUMN/BUMD.
3. UU No. 33 Tahun
2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
mendefenisikan hibah adalah penerimaan
daerah yang berasal dari pemerintah
negara asing,badan/lembaga asing,badan/lembaga
internasional,pemerintah,badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan,baik
dalam bentuk devisa,rupiah maupun barang dan jasa termasuk tenaga ahli dan
pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
4. PP No. 58 Tahun
2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan pendapatan dan belanja
hibah di pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa
lain-lain pendapatan yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD
dan dana perimbangan,yang meliputi hibah,dana darurat dan lain-lain pendapatan
yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. PP No. 6 Tahun
2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 30 Tahun 2008 mengatur
tentang barang yang dihibahkan oleh instansi pemerintah kepada pihak lain. PP
ini mendefenisikan hibah sebagai pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah,dari pemerintah daerah kepada pemerintah
pusat,antar pemerintah daerah,atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah
kepada pihak lain.
6. PP No. 90 Tahun
2010 tentang penyusunan RKA/KL menjelaskan bahwa salah satu jenis belanja
adalah belanja hibah (dan penerusan hibah)[2]
2.
Sumber Hibah
Hibah kepada pemerintah daerah dapat
bersumber dari :
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah daerah lain;
c.
Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri;dan
d.
Kelompok masyarakat/perorang dalam negeri.
Hibah dari pemerintah dapat
bersumber dari :
a. Pendapatan
APBN;
b. Pinjaman Luar
Nzegeri;dan/atau
c. Hibah Luar
Negeri.
Hibah pinjaman luar negeri dan hibah
luar negeri dapat bersumber dari pemerintah negara asing,badan/lembaga
asing,badan/lembaga internasional dan donor lainnya.
3.
Kriteria Pendapatan Hibah
1. berasal dari pemerintah negara
asing,badan/lembaga asing,badan/lembaga internasional,dan pemerintah lain atau berasal dari
badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan;
Pemberi hibah adalah negara asing
atau badan/lembaga asing atau badan/lembaga internasional,atau suatu pemerintah
daerah,badan/lembaga dalam negeri,dan perseorangan baik dalam dan luar negeri
yang memberikan bantuan kepada pemerintah pusat/daerah.
2. Tidak dimaksudkan untuk
dibayarkan kembali kepada pemberi hibah;
Pemberian secara Cuma-Cuma tanpa menuntut
pengembalian atas pemberian bantuan yang diberikan baik berupa barang yang sma
atau dalam bentuk lain.
3. tidak ada timbale balik/balasan
secara langsung dari penerima hibah kepada pemberi hibah;
Hibah yang diterima tidak
mempersyaratkan adanya kewajiban untuk memberikan imbalan/balasan dalam bentuk
apapun atas bantuan yang diterima.
4. dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan
penerima hibah;
Hibah dituangkan dalamz suatu
perjanjian antara pemberi dan penerima yang mengatur maksud pemberian
hibah,penggunaan hibah,dan pengelolaan hibah yang transparan dan akuntabel.[3]
4.
Jenis Dan Klasifikasi Pendapatan Hibah
Berdasarkan beberapa peraturan
perundangan terkait dengan pendapatan hibah,maka pendapatan hibah dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Pendapatan Hibah menurut
mekanisme penganggaran
a.
Hibah yang direncanakan
hibah yang
direncanakan adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanan dan
penganggaran dan diterima oleh entitas yang mempunyai fungsi pemberdaharaan umum
(BUN atau BUD).
b. Hibah
Langsung
hibah langsung
adalah hubah yang diterima langsung oleh KL/SKPD tanpa melalui entitas yang
mempunyai fungsi pemberdaharaan (BUN/BUD). Hibah ini tidak termasuk
perencanaan karena hibah diterima tanpa
ada naskah perjanjian sebelumnya. Namun demikian,hibah langsung yang diterima
dalam periode tahun berjalan dan dapat dimasukkan dalam dokumen perubahan
anggaran pada saat penyusunan perubahan anggaran,maka hibah langsung dimaksud
dapat beralih menjadi hibah yang direncanakan.
2. Pendapatan Hibah menurut
bentuknya
a. Dalam bentuk
uang berupa rupiah,valuta asing atau devisa yang diupahkan;
b. Dalam bentuk
surat berharga;
c. Dalam bentuk
barang; dan
d. Dalam bentuk
jasa termasuk asistensi,tenaga ahli,beasiswa,dan pelatihan.
3. Pendapatan Hibah menurut
sumbernya
a.
pendapatan hibah dalam negeri yang berasal dari :
1). Pemerintah pusat bila diterima oleh
pemerintah daerah;
2). Pemerintah daerah bila diterima oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya.
b.
pendapatan hibah luar negeri yang berasal dari :
1)
Negara Asing;
2)
Lembaga donor multilateral;
3)
Lembaga keuangan asing; dan
4)
Lembaga non keuangan asing.
5.
Mekanisme Pendapatan Hibah
a. Pemerintah Pusat
prinsip umum dari pendapatan hibah sesuai dengan pasal 38 UU No.1/2004 dan
tugas pokok dan fungsinya maka menteri keuangan selaku BUN/pejabat yang diberi
kuasa yang dapat menerima hibah baik yang berasazl dari dalam negeri maupun
luar negeri. Hal ini berkorelasi langsung dengan pencatatannya yang juga
dfilakukan oleh menteri keuangan atau kuasanya untuk melakukan pencatatan atazs
pendapatan hibah tersebut.
Atas pendapatan hibah yang diterima oleh pemerintah pusat tersebut
kemudian dapat diteruskan kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD baik sebagai
pemberian pinjaman (pendapatan hibah yang terus dipinjamkan )[4]
dengan mengikuti ketentuazn mekanisme hibah dari sisi penganggaran.
Untuk pemerintah
pusat,jika dilihat dari sisi mekanisme penganggaran,maka untuk mekanisme hibah
adalah sebagai berikut :
1) Hibah Terencana
Pada pemerintah
pusat,untuk hibah yang direncanakan telah melalui proses perencanaan dan
penganggazran serta tertuang di dalam APBN sebagai salah satu sumber pendanaan
belanja pemerintah pusat/daerah. Hibah yang direncanakan ini karena telah
melalui proses tersebut diatas,maka secara sistem diterima dan
dicatat/dilaporkan oleh BUN.
Mekanisme
pendapatan hibah yang direncanakan pada pemerintah pusat dimasukkan dalam
dokumen anggaran entitas pelaporan yang mempunyai fungsi pemberdaharaan dengan
mekanisme penarikan hibah sebagai berikut :
a) Hibah diterima dalam bentuk tunai disetor langsung ke rekening kas umum
negara atau rekening lain yang ditentukan bendahara umum negara;
b) pembukaan LC;
c)
pembayaran langsung (direct payment);
d)
pembukaan rekening khusus (Special account)
2. Hibah Langsung
Pada pemerintah
pusat,untuk hibah langsung tidak melalui proses perencanaan dan penganggaran
serta tertuang di dalam APBN sebagai salah satu sumber pendanaan belanja
pemerintah pusat. Karena belum direncanakan sebelumnya,maka jenis hibah ini
umumnya tidak diterimaz melalui BUN, melainkan diterima lanhsung oleh K/L.
untuk memastikan agar hibah berikut belanja bersumber dari hibah langsung
tersebut dapat tercatat,maka dilakukan proses pengesahan pengakuan pendapatan
hibah serta belanja yang bersumber dari hibah yang dimaksud.
2.1. Hibah langsung
berbentuk uang
a) Mekanisme pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa secara garis besar
mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
b) barang/jasa/surat berharga langsung diterima oleh satuan kerja kementrian
negara/lembaga atau satker di lingkungan BUN;
c) satker kementrian negara/lembaga atau satker dilingkungan BUN dapat
langsung menggunakan barang/jasa/surat berharga yang diterima tersebut sesuai
dengan tujuan pemberian hibah;
d) dilakukan pengajuan pengesahan atas pendapatan hibah langsung berbentuk
barang/jasa/surat berharga tersebut oleh K/L atau satker dilingkungan BUN
kepada BUN atau kuasa BUN;
e) seluruh pendapatan hibah yang diterima KL disajikan sebagai pendapatan
BUN;
f) satker kementrian negara/lembaga atau satker dilingkungan BUN penerima
hibah wajib menyajikan barang/surat berharga atas pendapatan hibah langsung
dalam bentuk barang/surat berharga pada neraca.
catatan :
untuk hibah dalam
bentuk jasa,jika terdapat kesulitan dalam hal mendapatkan dokumen-dokumen
pendukung terkait dengan aspek pengakuan dan pengukurannya,maka dapat
diungkapkan dalam CALK. Namun demikian manajemen penerima hibah langsung pada
satker atau kementrian negara/lembaga semestinya membuat pernyataan tentang hal
tersebut.
b. Pemerintah Daerah
untuk pemerintah
daerah,jika dilihat dari sisi mekanisme penganggaran,maka untuk mekanisme hibah
adalah sebagai berikut :
1) Hibah yang direncanakan
Pada pemerintah
daerah,untuk hibah yang direncanakan telah melalui proses perencanaan dan
penggaran serta tertua di dalam APBD sebagai salah satu sumber pendanaan
belanja pemerintah daerah. Hibah yang direncanakan ini karena telah melalui
proses tersebut diatas,maka secara sistem seharusnya diterima oleh BUD untuk
kemudian tertuang didalam dokumen pelaksaan anggaran sebagai sumber dana dalam
pembelanjaan SKPD. Pendapatan hibah ini kemudian dicatat oleh BUD.
Mekanisme
pendapatan hibah yang direncanakan adalah sebagai berikut :
1) dimasukkan dalam
dokuen anggaran entitas pelaporan yang mempunyai fungsi pemberdaharaan umum
(BUD).
2) hibah diterima
dalam bentuk tunai disetor langsung ke rekening kas umum daerah atau rekening
lain yang ditentukan bendaharaan umum daerah.
3) mekanisme
pendapatan hibah luar negeri pada pemerintah terbagi menjadi beberapa metode
cara penarikan sebagai berikut :
a. merupakan penerusan hibah dari
pemerintah pusat
b. hibah luar negeri yang disetorkan
langsung ke RKUD.
2) Hibah Langsung
Pada pemerintah
daerah,untuk hibah langsung tidak melalui proses perencanaan dan penganggaran
serta tertuang di dalam APBD sebagai salah satu sumber pendanaan belanja
pemerintah daerah. Karena belum direncanakan sebelumnya,maka jenis hibah ini
umumnya tidak diterima melalui BUD,melainkan diterima langung oleh SKPD. Untuk
memastikanagar hibah berikut belanja yang sumber dananya dari hibah langsung
tersebut dapat tercatat,maka dilakukanlah proses pengesahan pengakuan
pendapatan hibah serta belanja yang bersumber dari hibah yang dimaksud. Proses
pengesahan ini diajukan oleh SKPD penerima kepada BUD.
Contoh :
1. pendapatan hibah
terencana
a. pendapatan hibah
dari negara lain dapat dalam bentuk bagian yang melekat pada pinjaman luar
negeri atau batuan Cuma-Cuma karena perjanjian bilateral maupun multilateral.
Ø Bantuan pemerintah australia kepada pemerintah indonesia di lingkungan
kementrian tertentu dalam rangka pelaksanaan akreditasi pendidikan agama yang
dialokasikan dalam APBN,melalui proses penganggaran dan dituangkan dalam
dokumen anggaran sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai kegiatan.
Ø Pendapatan hibah pemda DKI yang berasal dari penerusan hibah pemerintah
pusat.
b. pendapatan hibah
dari organisasi internasional.
Ø
Bantuan islamic development bank (IDB) berupa
pendanaan untuk pembangunan gedung laboratorium kepada pemerintah indonesia
melalui kementrian tertentu yang dialokasikan dalam APBN,melalui proses
penganggaran dan dituangkan dalam dokumen anggaran.
Ø
Bantuan IDB berupa pengadaan seperangkat alat
laboratorium kepada pemerintah indonesia melalui kementrian tertentu yang
dialokasikan dalam RKAKL.
Ø
Bantuan IDB untuk mendatangkan tenaga ahli
pemasangan,uji coba dan pelatihan tenaga teknis lokal untuk pengoperasian
laboratorium pada salah satu Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN).
c. pendapatan hibah
dari pemerintah pusat,pemerintah daerah,perusahaan maupun perorangan.
Ø
Pendapatan hibah yag berasal dari pemerintah
daerah atau dari pemerintah pusat berupa bantuan Cuma-Cuma sesuai perjanjian.
Ø
Pendapatan hibah PTAN dari peroragan atau
perusahaan.
2. Pendapatan Hibah
Langsung
a. pendapatan
hibanh langsung dari negara lain dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma dan tidak
direncanakan serta tidak masuk dalam dokumen anggaran.
Ø
Bantuan pemerintah jepang berupa seperangkat alat
pemantau/detektor tanda bahaya gempa/tsunami kepada kementrian tertentu yang
tidak dialokasikan dalam APBN dan tidak dituangkan dalam dokumen anggaran
kementrian yang bersangkutan.
Ø
Bantuan pemerintah jerman kepada pemerintah daerah
tertentu berupa seperangkat alat komunikasi yang tidak direncanakan dan tidak
dituangkan dalam RKA-SKPD.
b. pendapatan hibah dari organisasi internasional
dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma karena program dari organisasi internasional
yang bersagkutan.
Ø WHO memberikan bantuan berupa laboratorium penguji flu burung kepada
satuan kerjadaerah tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD dan tidak
dituangkan RKA-SKPD.
c. pendapatan hibah pemerintah puat yang diterima
dari pemerintah daerah lain dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma yang diterima
secara langsung yang tidak mzemenuhi syarat bantuan sosial karena tidak
memenuhi unsur risiko sosial.
Ø Bantuan pemerintah daerah berupa uang tnai kepada pemerintah daerah lain
untuk menanggualangi bencana alam.
d. pendapatan hibah dari perusahaan/perorangan
dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma secara langsung yang tidak memenuhi syarat
bantuan sosial karena tidak memenuhi unsur risiko sosial.
Ø Pengusaha timur tengah memberikan
bantuan secara langsung dalam bentuk barang satu buah masjid kepada PTAN
dimalang.
Ø Pengusaha timur tengah memberikan bantuan secara langsung dalam bentuk
barang satu buah masjid terapung kepada pemerintah kota palu.
Ø Sebuah perusahaan BUMN di provinsi banten memberikan bantuan secara
langsung berupa semen untuk membangun masjid di salah satu PTAN di serang.
6. Prinsip Dasar Pemberian Hibah ke
Daerah
·
Hibah kepada pemerintah daerah bersifat menunjang program
pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan pemerintah serta merupakan
urusan daerah;
·
Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan dalam
negeri,kegiatannya merupakan kebijakan pemerintah atau dapat diusulkan oleh
kementrian negara/lembaga;
·
dalam hal hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri,kegiatannya telah diusulkan oleh kementrian/lembaga;
·
hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari hibah luar
negeri,kegiatannya dapat diusulkan oleh kementrian negara/lembaga dan
pemerintah daerah;
·
hibah diberikan kepada
pemerintah daerah ditetapkan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan
menteri pada kementrian negara/pimpinan lembaga terkait;
·
hibah yang bersumber dari dalam negeri (pemerintah,pemerintah
daerah lain,badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri,dan kelompok
masyarakat/perorang) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
antara pemerintah daerah dan pemberi hibah.
·
hibah yang bersumber daru luar negeri (bilateral,multilateral,dan
sumber lainnya) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN)
antara pemberi hibah luar negeri dan hibah tersebut dapat diteruskan oleh
pemerintah kepada pemerintah daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian
Penerusan Hibah (NPPH) antara pemerintah dengar pemerintah daerah;dan
·
hibah yang bersumber dari
pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk daerah dengan kapasitas fiscal rendah
B. PENGELOLAAN POTENSI PENDAPATAN HIBAH OLEH DAERAH
1. Pengelolaan Hibah Daerah
·
Penerimaan hibah oleh pemerintah daerah dikelola dan dilakukan
secara transparan dan akuntabel
sesuai peraturan perundangan.
·
Pemerintah daerah menjaga agar penggunaan dana hibah sesuai dengan maksud,tujuan
dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk menghindari pengeluaran yang
ineligible.
·
Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran selambat-lambatnya
2 hari kerja setelah diterimanya dana di rekening tersendiri yang bersifat
khusus sebagai bagian dari RKUD.
·
Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan,kepada
daerah atau kuasanya menyampaikan laporan penggunaan hibah dan dokumen terkait
selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pemindahbukuan hibah dari RKUN atau
rekening khusus ke rekening tersendiri yang bersifat khusus bagian dari RKUD.
2.
Permasalahan dalam Pengolahan Hibah
a. Hibah luar
negeri yang masuk dalam mekanisme APBN/APBD
ü pemerintah
daerah memperoleh penerusan hibah dari luar negeri. Hibah tersebut dianggarkan
dalam APBN dan APBD. Hibah diterima melalui BUN dan diteruskan ke BUD. Misalnya
pemerintah jerman memberikan bantuan hibah untuk pembangunan jalan pasca
tsunami di pulau nias. Penerimaan hibah tersebut pertama-tama masuk ke BUN
dalam ranah pengelolaan APBN selanjutnya ditransfer ke BUD dan dimasukkan dalam
APBD.
b. Hibah langsung
berupa uang dari luar negeri kepada kementrian negara/lembaga
ü penerimaan
hibah berupa uang dari negeri yang langsung diberikan kepada kementrian
negara/lembaga atau kepada pemerintah daerah tanpa melalui BUN /BUD.
Contoh,Bappenas mengkoordinasikan penerimaan hibah dari negara donor dengan
mekanisme transfer dana langsung dari pemberi hibah ke rekening bappeda
kabupaten/kota. Bappeda kabupaten/kota mentransfer langsung dana hibah ke SKPD
terkait. Kesepakatan penerimaan hibah ditandatangani oleh pemberi hibah dan
bappenas,kementrian dalam negeri dan gubernur. Sebagai contoh selanjutnya pada
kementrian kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian penyakit dan
penyehatan lingkungan yaitu dana hibah masuk rekening kementrian kesehatan dan
selanjutnya disalurkan ke dinas kesehatan provinsi. Rekening dikementrian
kesehatan untuk menampung dana hibah dari donor tersebut dikelola secara
terpisah dan bukan merupakan rekening bendahara penerimaan maupun rekening
bendahara pengeluaran.
c. Hibah Barang
langsung diterima oleh kementrian Negara/lembaga/pemerintah Daerah
ü Hibah barang
berupa aset tetap (bangunan,kendaraan,alat-alat kesehatan,computer dan
sebagainya) mupun aset lancar/barang habis pakai (antara lain berupa
vaksin,makanan,kelambu,obat-obatan) diberikan langsung kepada satuan kerja
kementrian negara/lembaga /pemerintah daerah dan tidak dilaporkan kepada
BUN/BUD kazrena status kepemilikan dan nilai yang belum jelas. Sebagai
contoh,badan rehabilitasi dan rekontruksi aceh-nias menerima hibah dalam bentuk
kendaraan,peralatan berat dan mesin-mesin untuk membantu pemulihan aceh pasca
Tsunami serta penerusan hibah tersebut kepada pemerintah daerah. Contoh
selanjutnya adalah kementrian kesehatan menerima hibah red-cross international berupa serum dan vaksin untuk imunisasi
masyarakat.
d. Hibah Jasa
Langsung ke Satuan Kerja Instansi Pusat/SKPD
ü Hibah berupa
jasa yang diperoleh satuan kerja instansi pusat maupun SKPD antara lain berupa
kegiatan pelatihan,sosialisasi,workshop dan seminar,serta technical assistance
bagi masyarakat,yang tidak dapat dicatat dan dilaporkan pada LK karena tak
berdokumen pendukung,keterangan nilai hibah,dan syarat akuntansi lain. Sebagai
contoh,bantuan dari AusAid kepada kementrian Agama RI untuk mendukung program
pengembangan akreditasi madrasah.
e. Hibah Langsung
Bersyarat dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada satker Pemerintah Pusat
ü kementrian
Negara/Lembaga/Satker pusat tertentu mendapat hibah dari Pemerintah daerah
berupa uang yang terikat pengunaannya yang masuk dalam mekanisme APBD,tidak
melalui BUN,melainkan langsung ke satker penerima. Sebagai contoh,pemerintah
daerah tingkat provinsi tertentu member hibah berupa uang ke perguruzan tinggi
tertentu yang menurut perjanjian keduanya harus digunazkan untuk pembelian
sebidang tanah.
f. Hibah dari
Pemerintah Daerah kepada BUMD/Perusahaan Daerah
ü Pemerintazh
daerah tertentu member hibah berupa uang kepada BUMD/perusahaan daerah yang
mazsuk dazlam mekanisme APBD,padahal pemerintah daerah mengharapkan ada manfaat
dan keuntungan social yang akan diterima masyarakat dari pemberian hibah
dimaksud.
g. Hibah
pemerintah daerah kepada daerah pemekaran
ü pemerintah
daerah induk member hibah berupa uang kepada daerah baru (pemekaran) untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilukada sesuai
amanat dalam undang-undang pemekaran daerah.[5]
Pertanyaan
1. jelaskan
pengertian hibah?
2. Sebutkan dan
jelaskan sumber pendapatan hibah!
3. Jelaskan
criteria pendapatan hibah!
4. Sebutkan dan
jelaskan klasifikasi pendapatan hibah!
5. Bagaimana
mekanisme pendapatan hibah,jelaskan !
6. Bagaimana
pengelolaan hibah ke daerah,jelaskan !
7. Uraikan
permasalahan pengelolaan hibah daerah !
8. Bagaiman
pendapat anda,tentang pengelolaan pendapatan hibah di daerah kalian!
9. Sebutkan contoh
pendapatan hibah di daerah-daerah yang ada di negara kita!
10. Jelaskan
prinsip dasar pemberian hibah ke daerah !
[1] http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/30-maksimalkan-dana-hibah-untuk-kepentingan-rakyat.
[2] Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah
[3] http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1657-cegah-dana-bansos-hibah-dari-penyalahgunaan,diunduh
tanggal 16 desember 2014.
[4] Untuk pendapatan hibah yang diteruspinjamkan,pada saat diterima oleh
pemerintah pusat dicatat sebagai pendapatan hibah,kemudian pada saat
dipinjamkan kepada penerimanya dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan,sementara
untuk pendapatan hibah yang diterushibahkan,pada saat hibahkan kepada
penerimanya dicatat swebagai belanja hibah.
[5] Bulletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah
Halo,
BalasHapusIni untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BalasHapusNegara: Indonesia
Nama: Queen Jamillah
Alamat: Nusa Lembongan
Teleph☎: +62 856-9328-4991
WhatsApp:+62 856-9328-4991
e_mail: queenjamillah09@gmail.com
Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
BalasHapusNegara: Indonesia
Nama: Queen Jamillah
Alamat: Nusa Lembongan
Teleph☎: +62 856-9328-4991
WhatsApp:+62 856-9328-4991
e_mail: queenjamillah09@gmail.com
Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
saudara-saudara
BalasHapusSaya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya
.(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)
..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC
Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
Gmail saya adalah
Ratu Efendi Lisa
efendiqueenlisa@gmail.com
Are you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
BalasHapusGET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
We sell this card to all our customers and interested buyers worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000 spending limit in stores and unlimited on POS.
**WHAT WE OFFER**
*1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
*2)BANKS LOGINS*
*3)BANKS TRANSFERS*
*4)CRYPTO CURRENCY MINNING*.
*5)BUYING OF GIFT CARDS*,
*6)LOADING OF ACCOUNTS*
*7)WALMART TRANSFERS*
*8)BITCOIN INVESTMENTS*
*9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
*10)BANK HACKING*
email blankatmmasterusa@gmail.com
you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment
+1(539) 888-2243
WE ARE REAL AND LEGIT...........2019 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..
IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED
whatsapp only ===>> +1(539) 888-2243
SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
BalasHapusINI CERITAKU
Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.
Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.
Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.
Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI KU
NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
Nama Saya: MURNI SANTI
Email Saya: murnisanti55@gmail.com
Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet
BalasHapusSetelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.
Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.
Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam