Sabtu, 24 September 2016

Pengelolahan potensi hibah sebagai pendapatan daerah


 


 Pendahuluan
Belanja bantuan hibah merupakan salah satu rekening belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menarik perhatian public dan seringkali menjadi tajuk utama pada media massa. Hal tersebut dikarenakan banyak pihak yang membutuhkan bantuan hibah tersebut dan banyak kepentingan yang dapat dikomodir,baik untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat maupun kepentingan politik tertentu. Pemberian bantuan hibah oleh pemerintah daerah menjadi rawan penyalahgunaan terutama menjelang adanya pemilihan umum kepala daerah,dimana terdapat kecenderungan bantuan hibah digunakan sebagai alat politik pencitraan oleh kepala daerah/wakil kepala daerah,terutama kepala daerah incumbent yang mencalonkan dirinya kembali dalam ajang pemilihan umum kepala daerah untuk periode kedua. Bisa juga disalahgunakan untuk para tim sukses yang dianggap telah berjasa dan dalam menggolkan kepala daerah/wakil kepala daerah yang sedang menjabat. Berbagai praktik modus yang digunakan melalui penganggaran dalam APBD,sehingga peruntukannya banyak yang kurang tepat sasaran. Walaupun sebenarnya banyak masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang memang sangat membutuhkan bantuan tersebut secara ril dan rasional.[1]

A. HIBAH SEBAGAI PENDAPATAN DAERAH
1.Definisi Hibah
            Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing,badan/lembaga asing,badan/ lembaga internasional,pemerintah,badan/ lembaga dalam negeri atau perorangan baik dalam bentuk devisa,rupiah maupun barang dan atau jasa.termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
            Hibah yang di berikan kepada daerah adalah sebagai salah satu bentuk hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan daerah dan dikelompokkan sebagai salah satu komponen lain-lain pendapatan dalam APBD. Penerimaan ini bersifat tidak mengikat karena tidak harus dibayar kembali oleh daerah.
            Definisi hibah menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sedangkan menurut hukum  perdata hibah/penghibahan adalah suatu persetujuan/perjanjian dengan pihak myang menghibahkan,pada waktu iaa masih hidup,secara Cuma-Cuma dan tak dapat ditarik kembali.
Defenisi dan Pengertian Hibah menurut regulasi diindonesia antara lain :
1.      Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara tidak mendefenisikan secara khusus hibah. UU ini hanya menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah,pemerintah/lembaga asing,perusahaan negara/daerah atau sebaliknya dengan persetujuan DPR dan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD. Hibah yang diterima pemerintah pusat dapat diteruskan kepada pemerintah daerah.
2.      UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara tidak mendefenisikan secara khusus hibah, namun menjelaskan bahwa pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman/hibah kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD sesuai yg tercantum dalam UU APBN. Pemerintah dapat menerima hibah dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan dan  yg telah ditetapkan dalam UU APBN. Hibah yg diterima dapat diteruskan kepada pemda/BUMN/BUMD.
3.      UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendefenisikan  hibah adalah penerimaan daerah yang berasal  dari pemerintah negara asing,badan/lembaga asing,badan/lembaga internasional,pemerintah,badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan,baik dalam bentuk devisa,rupiah maupun barang dan jasa termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
4.      PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah menjelaskan pendapatan dan belanja hibah di pemerintah daerah. Peraturan pemerintah tersebut menyatakan bahwa lain-lain pendapatan yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain PAD dan dana perimbangan,yang meliputi hibah,dana darurat dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
5.      PP No. 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2008  mengatur tentang barang yang dihibahkan oleh instansi pemerintah kepada pihak lain. PP ini mendefenisikan hibah sebagai pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat,antar pemerintah daerah,atau dari pemerintah pusat/pemerintah daerah kepada pihak lain.
6.      PP No. 90 Tahun 2010 tentang penyusunan RKA/KL menjelaskan bahwa salah satu jenis belanja adalah belanja hibah (dan penerusan hibah)[2]
2. Sumber Hibah
Hibah kepada pemerintah daerah dapat bersumber dari :
a.       Pemerintah;
b.      Pemerintah daerah lain;
c.       Badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri;dan
d.      Kelompok masyarakat/perorang dalam negeri.

Hibah dari pemerintah dapat bersumber dari :
a.       Pendapatan APBN;
b.      Pinjaman Luar Nzegeri;dan/atau
c.       Hibah Luar Negeri.
Hibah pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri dapat bersumber dari pemerintah negara asing,badan/lembaga asing,badan/lembaga internasional dan donor lainnya.


3. Kriteria Pendapatan Hibah
1. berasal dari pemerintah negara asing,badan/lembaga asing,badan/lembaga internasional,dan       pemerintah lain atau berasal dari badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan;
Pemberi hibah adalah negara asing atau badan/lembaga asing atau badan/lembaga internasional,atau suatu pemerintah daerah,badan/lembaga dalam negeri,dan perseorangan baik dalam dan luar negeri yang memberikan bantuan kepada pemerintah pusat/daerah.
2. Tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada pemberi hibah;
Pemberian secara Cuma-Cuma tanpa menuntut pengembalian atas pemberian bantuan yang diberikan baik berupa barang yang sma atau dalam bentuk lain.
3. tidak ada timbale balik/balasan secara langsung dari penerima hibah kepada pemberi hibah;
Hibah yang diterima tidak mempersyaratkan adanya kewajiban untuk memberikan imbalan/balasan dalam bentuk apapun atas bantuan yang diterima.
4. dituangkan dalam suatu naskah perjanjian antara pemberi dan penerima hibah;
Hibah dituangkan dalamz suatu perjanjian antara pemberi dan penerima yang mengatur maksud pemberian hibah,penggunaan hibah,dan pengelolaan hibah yang transparan dan akuntabel.[3]


4. Jenis Dan Klasifikasi Pendapatan Hibah
Berdasarkan beberapa peraturan perundangan terkait dengan pendapatan hibah,maka pendapatan hibah dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Pendapatan Hibah menurut mekanisme penganggaran
            a. Hibah yang direncanakan
hibah yang direncanakan adalah hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanan dan penganggaran dan diterima oleh entitas yang mempunyai fungsi pemberdaharaan umum (BUN atau BUD).
b. Hibah Langsung
hibah langsung adalah hubah yang diterima langsung oleh KL/SKPD tanpa melalui entitas yang mempunyai fungsi pemberdaharaan (BUN/BUD). Hibah ini tidak termasuk perencanaan  karena hibah diterima tanpa ada naskah perjanjian sebelumnya. Namun demikian,hibah langsung yang diterima dalam periode tahun berjalan dan dapat dimasukkan dalam dokumen perubahan anggaran pada saat penyusunan perubahan anggaran,maka hibah langsung dimaksud dapat beralih menjadi hibah yang direncanakan.
2. Pendapatan Hibah menurut bentuknya
a.       Dalam bentuk uang berupa rupiah,valuta asing atau devisa yang diupahkan;
b.      Dalam bentuk surat berharga;
c.       Dalam bentuk barang; dan
d.      Dalam bentuk jasa termasuk asistensi,tenaga ahli,beasiswa,dan pelatihan.
3. Pendapatan Hibah menurut sumbernya
            a. pendapatan hibah dalam negeri yang berasal dari :
                1). Pemerintah pusat bila diterima oleh pemerintah daerah;
                2). Pemerintah daerah bila diterima oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah lainnya.
            b. pendapatan hibah luar negeri yang berasal dari :
1)       Negara Asing;
2)       Lembaga donor multilateral;
3)      Lembaga keuangan asing; dan
4)       Lembaga non keuangan asing.

5. Mekanisme Pendapatan Hibah
a. Pemerintah Pusat
prinsip umum dari pendapatan hibah sesuai dengan pasal 38 UU No.1/2004 dan tugas pokok dan fungsinya maka menteri keuangan selaku BUN/pejabat yang diberi kuasa yang dapat menerima hibah baik yang berasazl dari dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini berkorelasi langsung dengan pencatatannya yang juga dfilakukan oleh menteri keuangan atau kuasanya untuk melakukan pencatatan atazs pendapatan hibah tersebut.
Atas pendapatan hibah yang diterima oleh pemerintah pusat tersebut kemudian dapat diteruskan kepada pemerintah daerah/BUMN/BUMD baik sebagai pemberian pinjaman (pendapatan hibah yang terus dipinjamkan )[4] dengan mengikuti ketentuazn mekanisme hibah dari sisi penganggaran.
Untuk pemerintah pusat,jika dilihat dari sisi mekanisme penganggaran,maka untuk mekanisme hibah adalah sebagai berikut :
            1) Hibah Terencana
Pada pemerintah pusat,untuk hibah yang direncanakan telah melalui proses perencanaan dan penganggazran serta tertuang di dalam APBN sebagai salah satu sumber pendanaan belanja pemerintah pusat/daerah. Hibah yang direncanakan ini karena telah melalui proses tersebut diatas,maka secara sistem diterima dan dicatat/dilaporkan oleh BUN.
Mekanisme pendapatan hibah yang direncanakan pada pemerintah pusat dimasukkan dalam dokumen anggaran entitas pelaporan yang mempunyai fungsi pemberdaharaan dengan mekanisme penarikan hibah sebagai berikut :
a)      Hibah diterima dalam bentuk tunai disetor langsung ke rekening kas umum negara atau rekening lain     yang  ditentukan bendahara umum negara; 
b)      pembukaan LC;
c)      pembayaran langsung (direct payment);
d)      pembukaan rekening khusus (Special account)
            2. Hibah Langsung
Pada pemerintah pusat,untuk hibah langsung tidak melalui proses perencanaan dan penganggaran serta tertuang di dalam APBN sebagai salah satu sumber pendanaan belanja pemerintah pusat. Karena belum direncanakan sebelumnya,maka jenis hibah ini umumnya tidak diterimaz melalui BUN, melainkan diterima lanhsung oleh K/L. untuk memastikan agar hibah berikut belanja bersumber dari hibah langsung tersebut dapat tercatat,maka dilakukan proses pengesahan pengakuan pendapatan hibah serta belanja yang bersumber dari hibah yang dimaksud.
2.1. Hibah langsung berbentuk uang
a)      Mekanisme pendapatan hibah langsung bentuk barang/jasa secara garis besar mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut :
b)      barang/jasa/surat berharga langsung diterima oleh satuan kerja kementrian negara/lembaga atau satker di lingkungan BUN;
c)      satker kementrian negara/lembaga atau satker dilingkungan BUN dapat langsung menggunakan barang/jasa/surat berharga yang diterima tersebut sesuai dengan tujuan pemberian hibah;
d)      dilakukan pengajuan pengesahan atas pendapatan hibah langsung berbentuk barang/jasa/surat berharga tersebut oleh K/L atau satker dilingkungan BUN kepada BUN atau kuasa BUN;
e)      seluruh pendapatan hibah yang diterima KL disajikan sebagai pendapatan BUN;
f)       satker kementrian negara/lembaga atau satker dilingkungan BUN penerima hibah wajib menyajikan barang/surat berharga atas pendapatan hibah langsung dalam bentuk barang/surat berharga pada neraca.
catatan :
untuk hibah dalam bentuk jasa,jika terdapat kesulitan dalam hal mendapatkan dokumen-dokumen pendukung terkait dengan aspek pengakuan dan pengukurannya,maka dapat diungkapkan dalam CALK. Namun demikian manajemen penerima hibah langsung pada satker atau kementrian negara/lembaga semestinya membuat pernyataan tentang hal tersebut.
b. Pemerintah Daerah
untuk pemerintah daerah,jika dilihat dari sisi mekanisme penganggaran,maka untuk mekanisme hibah adalah sebagai berikut :
1) Hibah yang direncanakan
Pada pemerintah daerah,untuk hibah yang direncanakan telah melalui proses perencanaan dan penggaran serta tertua di dalam APBD sebagai salah satu sumber pendanaan belanja pemerintah daerah. Hibah yang direncanakan ini karena telah melalui proses tersebut diatas,maka secara sistem seharusnya diterima oleh BUD untuk kemudian tertuang didalam dokumen pelaksaan anggaran sebagai sumber dana dalam pembelanjaan SKPD. Pendapatan hibah ini kemudian dicatat oleh BUD.
Mekanisme pendapatan hibah yang direncanakan adalah sebagai berikut :
1) dimasukkan dalam dokuen anggaran entitas pelaporan yang mempunyai fungsi pemberdaharaan umum (BUD).
2) hibah diterima dalam bentuk tunai disetor langsung ke rekening kas umum daerah atau rekening lain yang ditentukan bendaharaan umum daerah.
3) mekanisme pendapatan hibah luar negeri pada pemerintah terbagi menjadi beberapa metode cara penarikan sebagai berikut :
            a. merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat
            b. hibah luar negeri yang disetorkan langsung ke RKUD.
            2) Hibah Langsung
Pada pemerintah daerah,untuk hibah langsung tidak melalui proses perencanaan dan penganggaran serta tertuang di dalam APBD sebagai salah satu sumber pendanaan belanja pemerintah daerah. Karena belum direncanakan sebelumnya,maka jenis hibah ini umumnya tidak diterima melalui BUD,melainkan diterima langung oleh SKPD. Untuk memastikanagar hibah berikut belanja yang sumber dananya dari hibah langsung tersebut dapat tercatat,maka dilakukanlah proses pengesahan pengakuan pendapatan hibah serta belanja yang bersumber dari hibah yang dimaksud. Proses pengesahan ini diajukan oleh SKPD penerima kepada BUD.
Contoh :
1. pendapatan hibah terencana
a. pendapatan hibah dari negara lain dapat dalam bentuk bagian yang melekat pada pinjaman luar negeri atau batuan Cuma-Cuma karena perjanjian bilateral maupun multilateral.
Ø  Bantuan pemerintah australia kepada pemerintah indonesia di lingkungan kementrian tertentu dalam rangka pelaksanaan akreditasi pendidikan agama yang dialokasikan dalam APBN,melalui proses penganggaran dan dituangkan dalam dokumen anggaran sebagai salah satu sumber dana untuk membiayai kegiatan.
Ø  Pendapatan hibah pemda DKI yang berasal dari penerusan hibah pemerintah pusat.
b. pendapatan hibah dari organisasi internasional.
Ø  Bantuan islamic development bank (IDB) berupa pendanaan untuk pembangunan gedung laboratorium kepada pemerintah indonesia melalui kementrian tertentu yang dialokasikan dalam APBN,melalui proses penganggaran dan dituangkan dalam dokumen anggaran.
Ø  Bantuan IDB berupa pengadaan seperangkat alat laboratorium kepada pemerintah indonesia melalui kementrian tertentu yang dialokasikan dalam RKAKL.
Ø  Bantuan IDB untuk mendatangkan tenaga ahli pemasangan,uji coba dan pelatihan tenaga teknis lokal untuk pengoperasian laboratorium pada salah satu Perguruan Tinggi Agama Negeri (PTAN).
c. pendapatan hibah dari pemerintah pusat,pemerintah daerah,perusahaan maupun perorangan.
Ø  Pendapatan hibah yag berasal dari pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat berupa bantuan Cuma-Cuma sesuai  perjanjian.
Ø  Pendapatan hibah PTAN dari peroragan atau perusahaan.
2. Pendapatan Hibah Langsung
a. pendapatan hibanh langsung dari negara lain dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma dan tidak direncanakan serta tidak masuk dalam dokumen anggaran.
Ø  Bantuan pemerintah jepang berupa seperangkat alat pemantau/detektor tanda bahaya gempa/tsunami kepada kementrian tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBN dan tidak dituangkan dalam dokumen anggaran kementrian yang bersangkutan.
Ø  Bantuan pemerintah jerman kepada pemerintah daerah tertentu berupa seperangkat alat komunikasi yang tidak direncanakan dan tidak dituangkan dalam RKA-SKPD.
b. pendapatan hibah dari organisasi internasional dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma karena program dari organisasi internasional yang bersagkutan.
Ø  WHO memberikan bantuan berupa laboratorium penguji flu burung kepada satuan kerjadaerah tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD dan tidak dituangkan RKA-SKPD.
c. pendapatan hibah pemerintah puat yang diterima dari pemerintah daerah lain dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma yang diterima secara langsung yang tidak mzemenuhi syarat bantuan sosial karena tidak memenuhi unsur risiko sosial.
Ø  Bantuan pemerintah daerah berupa uang tnai kepada pemerintah daerah lain untuk menanggualangi bencana alam.
d. pendapatan hibah dari perusahaan/perorangan dapat dalam bentuk bantuan Cuma-Cuma secara langsung yang tidak memenuhi syarat bantuan sosial karena tidak memenuhi unsur risiko sosial.
Ø   Pengusaha timur tengah memberikan bantuan secara langsung dalam bentuk barang satu buah masjid kepada PTAN dimalang.
Ø  Pengusaha timur tengah memberikan bantuan secara langsung dalam bentuk barang satu buah masjid terapung kepada pemerintah kota palu.
Ø  Sebuah perusahaan BUMN di provinsi banten memberikan bantuan secara langsung berupa semen untuk membangun masjid di salah satu PTAN di serang.
6. Prinsip Dasar Pemberian Hibah ke Daerah
·         Hibah kepada pemerintah daerah bersifat menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan pemerintah serta merupakan urusan daerah;
·         Hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan dalam negeri,kegiatannya merupakan kebijakan pemerintah atau dapat diusulkan oleh kementrian negara/lembaga;
·         dalam hal hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri,kegiatannya telah diusulkan oleh kementrian/lembaga;
·         hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari hibah luar negeri,kegiatannya dapat diusulkan oleh kementrian negara/lembaga dan pemerintah daerah;
·          hibah diberikan kepada pemerintah daerah ditetapkan oleh menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri pada kementrian negara/pimpinan lembaga terkait;
·         hibah yang bersumber dari dalam negeri (pemerintah,pemerintah daerah lain,badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri,dan kelompok masyarakat/perorang) dituangkan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemerintah daerah dan pemberi hibah.
·         hibah yang bersumber daru luar negeri (bilateral,multilateral,dan sumber lainnya) dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Luar Negeri (NPHLN) antara pemberi hibah luar negeri dan hibah tersebut dapat diteruskan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara pemerintah dengar pemerintah daerah;dan
·          hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri diprioritaskan untuk daerah dengan kapasitas fiscal rendah


B. PENGELOLAAN POTENSI PENDAPATAN HIBAH OLEH DAERAH
1. Pengelolaan Hibah Daerah
·         Penerimaan hibah oleh pemerintah daerah dikelola dan dilakukan secara transparan dan     akuntabel sesuai peraturan perundangan.
·         Pemerintah daerah menjaga agar penggunaan dana hibah sesuai dengan maksud,tujuan dan ketentuan yang dipersyaratkan untuk menghindari pengeluaran yang ineligible.
·         Kepala Daerah atau kuasanya melakukan pembayaran selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah diterimanya dana di rekening tersendiri yang bersifat khusus sebagai bagian dari RKUD.
·         Dalam hal penyaluran hibah tahap terakhir telah dilakukan,kepada daerah atau kuasanya menyampaikan laporan penggunaan hibah dan dokumen terkait selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pemindahbukuan hibah dari RKUN atau rekening khusus ke rekening tersendiri yang bersifat khusus bagian dari RKUD.

2. Permasalahan dalam Pengolahan Hibah
a.       Hibah luar negeri yang masuk dalam mekanisme APBN/APBD
ü  pemerintah daerah memperoleh penerusan hibah dari luar negeri. Hibah tersebut dianggarkan dalam APBN dan APBD. Hibah diterima melalui BUN dan diteruskan ke BUD. Misalnya pemerintah jerman memberikan bantuan hibah untuk pembangunan jalan pasca tsunami di pulau nias. Penerimaan hibah tersebut pertama-tama masuk ke BUN dalam ranah pengelolaan APBN selanjutnya ditransfer ke BUD dan dimasukkan dalam APBD.
b.      Hibah langsung berupa uang dari luar negeri kepada kementrian negara/lembaga
ü  penerimaan hibah berupa uang dari negeri yang langsung diberikan kepada kementrian negara/lembaga atau kepada pemerintah daerah tanpa melalui BUN /BUD. Contoh,Bappenas mengkoordinasikan penerimaan hibah dari negara donor dengan mekanisme transfer dana langsung dari pemberi hibah ke rekening bappeda kabupaten/kota. Bappeda kabupaten/kota mentransfer langsung dana hibah ke SKPD terkait. Kesepakatan penerimaan hibah ditandatangani oleh pemberi hibah dan bappenas,kementrian dalam negeri dan gubernur. Sebagai contoh selanjutnya pada kementrian kesehatan c.q. Direktorat Jenderal Pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan yaitu dana hibah masuk rekening kementrian kesehatan dan selanjutnya disalurkan ke dinas kesehatan provinsi. Rekening dikementrian kesehatan untuk menampung dana hibah dari donor tersebut dikelola secara terpisah dan bukan merupakan rekening bendahara penerimaan maupun rekening bendahara pengeluaran.
c.       Hibah Barang langsung diterima oleh kementrian Negara/lembaga/pemerintah Daerah
ü  Hibah barang berupa aset tetap (bangunan,kendaraan,alat-alat kesehatan,computer dan sebagainya) mupun aset lancar/barang habis pakai (antara lain berupa vaksin,makanan,kelambu,obat-obatan) diberikan langsung kepada satuan kerja kementrian negara/lembaga /pemerintah daerah dan tidak dilaporkan kepada BUN/BUD kazrena status kepemilikan dan nilai yang belum jelas. Sebagai contoh,badan rehabilitasi dan rekontruksi aceh-nias menerima hibah dalam bentuk kendaraan,peralatan berat dan mesin-mesin untuk membantu pemulihan aceh pasca Tsunami serta penerusan hibah tersebut kepada pemerintah daerah. Contoh selanjutnya adalah kementrian kesehatan menerima hibah red-cross international berupa serum dan vaksin untuk imunisasi masyarakat.
d.      Hibah Jasa Langsung ke Satuan Kerja Instansi Pusat/SKPD
ü  Hibah berupa jasa yang diperoleh satuan kerja instansi pusat maupun SKPD antara lain berupa kegiatan pelatihan,sosialisasi,workshop dan seminar,serta technical assistance bagi masyarakat,yang tidak dapat dicatat dan dilaporkan pada LK karena tak berdokumen pendukung,keterangan nilai hibah,dan syarat akuntansi lain. Sebagai contoh,bantuan dari AusAid kepada kementrian Agama RI untuk mendukung program pengembangan akreditasi madrasah.
e.       Hibah Langsung Bersyarat dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada satker Pemerintah Pusat
ü  kementrian Negara/Lembaga/Satker pusat tertentu mendapat hibah dari Pemerintah daerah berupa uang yang terikat pengunaannya yang masuk dalam mekanisme APBD,tidak melalui BUN,melainkan langsung ke satker penerima. Sebagai contoh,pemerintah daerah tingkat provinsi tertentu member hibah berupa uang ke perguruzan tinggi tertentu yang menurut perjanjian keduanya harus digunazkan untuk pembelian sebidang tanah.
f.       Hibah dari Pemerintah Daerah kepada BUMD/Perusahaan Daerah
ü  Pemerintazh daerah tertentu member hibah berupa uang kepada BUMD/perusahaan daerah yang mazsuk dazlam mekanisme APBD,padahal pemerintah daerah mengharapkan ada manfaat dan keuntungan social yang akan diterima masyarakat dari pemberian hibah dimaksud.
g.       Hibah pemerintah daerah kepada daerah pemekaran
ü  pemerintah daerah induk member hibah berupa uang kepada daerah baru (pemekaran) untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemilukada sesuai amanat dalam undang-undang pemekaran daerah.[5]

Pertanyaan
1.      jelaskan pengertian hibah?
2.      Sebutkan dan jelaskan sumber pendapatan hibah!
3.      Jelaskan criteria pendapatan hibah!
4.      Sebutkan dan jelaskan klasifikasi pendapatan hibah!
5.      Bagaimana mekanisme pendapatan hibah,jelaskan !
6.      Bagaimana pengelolaan hibah ke daerah,jelaskan !
7.      Uraikan permasalahan pengelolaan hibah daerah !
8.      Bagaiman pendapat anda,tentang pengelolaan pendapatan hibah di daerah kalian!
9.      Sebutkan contoh pendapatan hibah di daerah-daerah yang ada di negara kita!
10.  Jelaskan prinsip dasar pemberian hibah ke daerah !




[1] http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/30-maksimalkan-dana-hibah-untuk-kepentingan-rakyat.
[2] Buletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah
[3] http://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/1657-cegah-dana-bansos-hibah-dari-penyalahgunaan,diunduh tanggal 16 desember 2014.
[4] Untuk pendapatan hibah yang diteruspinjamkan,pada saat diterima oleh pemerintah pusat dicatat sebagai pendapatan hibah,kemudian pada saat dipinjamkan kepada penerimanya dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan,sementara untuk pendapatan hibah yang diterushibahkan,pada saat hibahkan kepada penerimanya dicatat swebagai belanja hibah.
[5] Bulletin Teknis Nomor 13 tentang Akuntansi Hibah

7 komentar:

  1. Halo,
    Ini untuk memberi tahu masyarakat bahwa Nyonya Charity White, pemberi pinjaman swasta memiliki kesempatan finansial untuk semua orang yang membutuhkan bantuan keuangan, membayar tagihan, untuk berinvestasi dalam bisnis baru atau untuk meningkatkan bisnis Anda. Kami memberikan pinjaman dengan bunga sebesar 2% kepada perusahaan dan perorangan. Ini tidak memerlukan banyak dokumen, juga syarat dan ketentuan yang jelas dan peka. Hubungi kami via e-mail: (charitywhitefinancialfirm@gmail.com) Kami akan memberikan layanan terbaik kami.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Negara: Indonesia
    Nama: Queen Jamillah
    Alamat: Nusa Lembongan
    Teleph☎: +62 856-9328-4991
    WhatsApp:+62 856-9328-4991
    e_mail: queenjamillah09@gmail.com
      Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. ​​Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
    e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Negara: Indonesia
    Nama: Queen Jamillah
    Alamat: Nusa Lembongan
    Teleph☎: +62 856-9328-4991
    WhatsApp:+62 856-9328-4991
    e_mail: queenjamillah09@gmail.com
      Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. ​​Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
    e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus
  4. saudara-saudara
    Saya di sini untuk bersaksi tentang kebaikan Allah dalam hidup saya dan bagaimana saya diselamatkan dari tekanan finansial karena bisnis saya sedang menurun dan keluarga saya dalam keadaan asulit sehingga kami bahkan tidak dapat membayar uang sekolah untuk anak-anak, karena kepahitan mengambil alih hatiku
    Suami saya juga menggagalkan karena kami menjalankan bisnis keluarga di (Surabaya, Jawa Timur) dimana kami jadi bingung suami saya mencoba untuk mendapatkana pinjaman dari bank dia menolak pinjaman jadi dia online mencari pinjaman karenaa dia ditipu oleh sone imposters online yang menjanjikan kepadanya pinjaman dan mengatakan harus membayar biaya untuk mendapatkan pinjaman sehingga husbank saya meminjam uang dari teman-temannya untuk membayar biaya maka mereka meminta biaya lagi dengan beberapa alasan dia harus pergi dan meminjam dari saudaranya di (Bekasi) untuk memastikan dia mendapatkan pinjaman setidaknya untuk membi/aayai kebutuhan keluarga dan setelah dia membuat biaya, dia diminta untuk membayar lagi dengan alasan tertentu, hal ini membuat keluarga kelaparan meningkat sehingga kami harus mengumpulkan makanan dari tetangga dekat kami. dan selama berbulan-bulan kami menderita dan bisnis ditutup untuk sementara waktu
    Jadi satu sore yang setia sekitar pukul 14:00 tetangga dekat ini menelepon saya dan mengatakan bahwa dia akan mendapatkan pinjaman dari perusahaan pinjaman secara online sehingga jika dia mendapatkan pinjaman, dia akan mengenalkan saya ke perusahaan tersebut sehingga kami pergi ke ATM bersama-sama dan Memeriksa pinjaman itu tidak ada sehingga kami menunggu sekitar 30 menit kemudian kami mendapat peringatan di teleponnya dari banknya bahwa dia telah menerima monney di akunnya sehingga kami memeriksa saldo rekeningnya dan lihatlah 300 juta kepadanya sebagai pinjaman
    Segera saya berteriak di depan umum sambil menangis dan pada saat itu yang bisa saya pikirkan adalah jika saya dengan jumlah seperti itu, masalah saya berakhir, jadi kami pulang ke rumah saya tidak memberi tahu suami saya, dari 1 juta dia memberi saya saya membeli beberapa bahan makanan di rumah dan berlangganan dan tetangga saya dan saya meminta pinjaman kepada perusahaan karena dia memberi saya pedoman sehingga kami mengikuti prosesnya karena prosesnya sama sehingga setelah semua prosesnya, rekan-rekan saya diberi pinjaman oleh saya

    .(`’•.¸(` ‘•. ¸* ¸.•’´)¸.•’´)..«´ ONE BILLION RISING FUND¨`»(onebillionrisingfund@gmail.com)  
    ..(¸. •’´(¸.•’´ * `’•.¸)`’•.¸ )..BBM: D8E814FC

    Anda juga bisa mendaftar sekarang dan menyelesaikan masalah keuangan Anda
    Saya berbagi cerita ini karena saya tahu bahwa begitu banyak orang di luar sana memerlukan bantuan keuangan dan perusahaan akan membantu Anda
    Gmail saya adalah

    Ratu Efendi Lisa
    efendiqueenlisa@gmail.com   

    BalasHapus
  5. Are you in a financial crisis, looking for money to start your own business or to pay your bills?
    GET YOUR BLANK ATM CREDIT CARD AT AFFORDABLE PRICE*
    We sell this card to all our customers and interested buyers worldwide,Tho card has a daily withdrawal limit of $5000 and up to $50,000 spending limit in stores and unlimited on POS.
    **WHAT WE OFFER**
    *1)WESTERN UNION TRANSFERS/MONEY GRAM TRANSFER*
    *2)BANKS LOGINS*
    *3)BANKS TRANSFERS*
    *4)CRYPTO CURRENCY MINNING*.
    *5)BUYING OF GIFT CARDS*,
    *6)LOADING OF ACCOUNTS*
    *7)WALMART TRANSFERS*
    *8)BITCOIN INVESTMENTS*
    *9)REMOVING OF NAME FROM DEBIT RECORD AND CRIMINAL RECORD*
    *10)BANK HACKING*
    email blankatmmasterusa@gmail.com
    you can also call or whatsapp us Contact us today for more enlightenment

    +1(539) 888-2243
    WE ARE REAL AND LEGIT...........2019 FUNDS/FORGET ABOUT GETTING A LOAN..

    IT HAS BEEN TESTED AND TRUSTED

    whatsapp only ===>>   +1(539) 888-2243

    BalasHapus
  6. SAYA MENYAMBUT ANDA SEMUA DI HALAMAN INI
    INI CERITAKU

    Saya MURNI SANTI, Seorang wanita, ibu, saudara perempuan dan teman dari (Bekasi), Indonesia, saya adalah REAL ESTATE MANAGER dan saya telah mengalami banyak tekanan keuangan akhir-akhir ini, tidak ada yang mau meminjam kami uang untuk menyelesaikan proyek komersial kami yang telah dibangun beberapa bulan sekarang. Saya telah ditipu oleh beberapa perusahaan peminjaman palsu yang mengklaim sejumlah besar uang dari saya tanpa kami tidak menerima pinjaman.

    Saya frustrasi, suami saya mencoba yang terbaik dan membantu, saya akan bunuh diri karena rasa sakit itu, itu terlalu berat untuk ditanggung dan saya kehilangan semua harapan, sampai saya diperkenalkan dengan SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL sebuah perusahaan pinjaman yang disponsori oleh bank dunia itu sendiri.

    Saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman dan memang menghubungi perusahaan, petugas bagian pinjaman mereka yang benar-benar memberi saya harapan dan mengatakan kepada saya untuk tidak khawatir perusahaan akan meminjamkan uang kepada saya, bahkan ketika jumlah yang saya butuhkan sangat besar, dan semua yang bisa saya berikan kepada mereka persyaratan yang merupakan beberapa informasi pribadi, yang saya lakukan.

    Saya menjalani semua proses, mereka berjanji untuk meminjamkan uang yang saya minta setelah mengonfirmasi bahwa saya memenuhi syarat untuk pinjaman, saya diminta untuk menunggu, yang sangat mengejutkan saya adalah pinjaman masuk ke akun saya dan saya mengkonfirmasinya .. Perusahaan kembali secara finansial dan keluarga saya baik-baik saja, ini membuat hidup saya lebih baik, saya bersyukur kepada Allah dan kepada SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL
    GMAIL ..... allglobalgrantloan@gmail.com

    UNTUK MENGHUBUNGI KU
    NAMA Perusahaan: SEMUA PINJAMAN HIBAH GLOBAL EMAIL Perusahaan: allglobalgrantloan@gmail.com
    Whatsapp Perusahaan: +1(301)971-4445
    Nama Saya: MURNI SANTI
    Email Saya: murnisanti55@gmail.com

    BalasHapus
  7. Hari yang baik untuk semua warga negara Indonesia, nama saya Nurul Yudianto, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya yang sebenarnya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman pinjaman di internet

    Setelah beberapa waktu berusaha mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan terus ditolak, saya memutuskan untuk mengajukan pinjaman secara online tetapi saya curang dan kehilangan Rp18,7 juta, kepada seorang wanita di saudi arabia dan Nigeria.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya Nyonya Rika Nadia (rikanadia6@gmail.com) yang kemudian memperkenalkan saya kepada Lady Esther, manajer Cabang dari Access Loan Firm, sehingga teman saya meminta saya untuk mendaftar dari LADY ESTHER, jadi saya Menjerit dituangkan dan dihubungi LADY ESTHER. melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta dengan suku bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pengalihan pinjaman, saya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu setengah jam uang pinjaman telah dimasukkan ke dalam rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah Rp250 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan telah menjawab doa-doa saya dengan buku pinjaman dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.

    Semoga Tuhan memberkati LADY ESTHER untuk mewujudkan kehidupan yang adil bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) atas pinjaman Anda

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa kepada Tuhan untuk melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: (nurulyudianto2@gmail.com) Salam

    BalasHapus