Kamis, 09 November 2017

Hakikat Pembangunan Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Seiring berkembangnya zaman, orang-orang semakin sadar betapa pentingnya pelaksanaan system administrasi Negara yang baik bagi keberhasilan pembangunan sebuah Negara. Hal tersebut disadari pula oleh bangsa Indonesia, mengingat Negara Indonesia diklasifikasikan sebagai Negara berkembang sehingga masih perlu banyak upaya-upaya penyempurnaan administrasi Negara.
Sebagai Negara berkembang, Indonesia memiliki banyak kekurangan-kekurangan dibidang administradi dan birokrasi, seperti Pola dasar administrasi publik atau administrasi negara bersifat jiplakan (imitative) daripada asli (indigenous). Negara-negara berkembang, baik negara yang pernah dijajah bangsa Barat maupun tidak, cenderung meniru sistem administrasi Barat. Birokrasi di negara berkembang kekurangan sumber daya manusia terampil untuk menyelenggarakan pembangunan. Kekurangan ini bukan dalam arti jumlah tetapi kualitas. Dalam jumlah justru sebaliknya, birokrasi di negara berkembang mengerjakan orang lebih dari yang diperlukan (overstaffed). Birokrasi lebih berorientasi kepada hal-hal lain daripada mengarah kepada yang benar-benar menghasilkan (production directed). Dengan kata lain, birokrat lebih berusaha mewujudkan tujuan pribadinya dibanding pencapaian sasaran-sasaran program.
Adanya kesenjangan yang lebar antara apa yang dinyatakan atau yang hendak ditampilkan dengan kenyataan (discrepency between form and reality). Ia menyebutkan fenomena umum ini sebagi formalisme, yaitu gejala yang lebih berpegang kepada wujud-wujud dan ekspresi-ekspresi formal dibanding yang sesungguhnya terjadi.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa hakikat dari Pembangunan Nasional ?
2.      Apa yang dimaksud Administrasi bagi Pembangunan ?
3.      Apakah tugas Manajemen Pembangunan?
4.      Apa yang dimaksud dengan Penyempurnaan Admnistrasi untuk Pelaksanaan Pembangunan?
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. HAKIKAT PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan, menurut literature ekonomi pembangunan,sering didefinisikan sebagai proses yang berkesinambungan dari peningkatan pendapatan real per kapita melalui peningkatan jumlah produktivitas sumber daya.
1.      Pembangunan Nasional Serta Berencana
Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil  dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan Negara maju dan demokratis bebrdasarkan Pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan rasa keadilan.
Perencanaan pembangunan di Indonesia didasarkan pada undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pembangunan yang berdasarkan pada suatu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Akan tetapi, setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, terjadi pula perubahan pada dasar hukum perencanaan pembangunan.
Contoh dari pembangunan nasional dari bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan pendidikan, pemerintah melakukan upaya pembangunan pendidikan yang memiliki landasan komitmen internasional, sebagai visi bersama berbagai Negara di dunia, upaya yang dilakukan adalah:
1)   Memberlakukan pendidikan dasar yang universal. Orientasinya memastikan bahwa anak-anak laiki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar.
2)   Menghilangksn perbedaan gender di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
3)   Peningkatan mutu pendidikan,
4)   Mencerdaskan kehidupan bangsa dan peningkatan kehidupan masyarakat,dll.

Contoh dari bidang ekonomi dan dan social adalah pemerintah Indonesia memberikan prioritas tinggi kepadaa perkembangan ekonomi dan social di seluruh Negara Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target yang ambisius yang direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:
1)   Masyarakat yang tertib,maju,damai dan berkeadilan social
2)   Demokrasi yang adil
3)   Menjadikan kekuatan ekonomi dan diplomatic yang berpengaruh do skala global
MP3EI (masterplan percepatan dan perluasan pembangunan Indonesia) adalah sebuah masterplan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Dalam rencana tersebut, pemerintah sebenarnya menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kisaran tujuh hingga delapan persen per tahun mulai 2013 (target yang gagal). MP3EI itu juga bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara dengan ekonomi terbesar pada 2025. Masterplan ini mencakup investasi senilai usd $470 miliar yang sebagian besar akan ditawarkan kepada swasta melalui program kerja sama pemerintah-swasta.

2.      System perencanaan pembangunan nasional
Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pembangunan Nasional adalah  upaya yang dilaksanakan  oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip  kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Proses pembangunan nasional tersebut didahului oleh adanya suatu perencanaan yang dilakukan dengan suatu cara tertentu. Perencanaan adalah proses ntuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. System perencanaan pembangunan nasional adalah kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsure penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.
Contoh system pembangunan berencana dari aspek social budaya adalah Andrinof menekankan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015/2019, kementerian PPN/Bappenas member perhatian sangat serius terhadap isu-isu strategis pembanguan social budaya, baik dalam hal kebijakan, program, maupun alokasi anggaran. Adapun program sektoral yang menjadi domain pembangunan social budaya, antara lain: peningkatkan pelayan pendidikan , kesehatan yang merata dan bermutu, perbaikan gizi masyarakat terutama gizi anak-anak, penyediaan pangan, air bersih dan sanitasi pengendalian pertumbuhan penduduk, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, serta pengembangan kebudayaan.

3.      Sistematika Perncanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan pembangunan nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementrian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan pembangunan nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka panjang menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Tahapan perencanaan pembangunan nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
Contoh dari sistematika perencanaan pembangunan nasional adalah dibidang pendidikan yaitu beberapa program yang telah dijalankan di berbagai daerah berkaitan dengan kebijakn pemerintah dibidang pendidikan dalam rangka peningkatan mutu berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat di implementasikan sebagai berikut:
1)   Berlakunya UAS dan UAN sebagai pengganti EBTA/EBTANAS
2)   Telah dibentuknya komite sekolah sebagai pengganti BP3
3)   Telah diterapkan  muatan local dan pelajaran keterampilan di sekolah SLTP
4)   Pemberian insentif kepada guru-guru negeri
5)   Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah
Pembangunan nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan tugas dalam mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan dilaksanakan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:
1)   Pengamatan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etika dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan dari pancasila.
2)   Pengamalan Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan martabat serta hak dan kewajiban asai warga negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan di muka bumi.
3)   Pengamalan Sila Persatuan Indonesia. Yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan bangsa disemua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negar, sehingga makin kuat rasa kesetiakawanan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
4)   Pengamalan Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, yang antara lain mencakup makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi Pancasila yang makin mampu memelihara stabilitas nasional yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga Negara serta bergairahnya rakyat dan proses politik.
5)   Pengamalan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pokok pikiran di atas, maka hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu  golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan social, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.[1]

2.2. Administrasi bagi Pembangunan
Ilmu administrasi negara lebih memperhatikan pada kerapihan/ketertiban aparatur administrasinya sendiri. Administrator pada administrasi pembangunan merupakan penggerakan perubahan (change agent), sedangkan administrator pada administrasi pembangunan berorientasi pada lingkungan, kegiatan dan pemecahan masalah sedangkan pada administrasi negara lebih bersifat legalitas.[2] Untuk membahas administrasi pembangunan, lebih tepat digunakan pada pendekatan manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan bahwa masalah administrasi dalam pembangunan adalah masalah manajemen pembangunan. Sedangkan pembangunan administrasi digunakan pendekatan organisasi. Manajemen pembangunan adalah manajemen public dengan cirri ciri khas, seperti juga administrasi pembangunan adalah administrasi public (Negara) dengan kekhasan tertentu. Untuk analisis manajemen pembangunan dikenali beberapa fungsi yang cukup nyata : (distinct), yakni
1.    Perencanaan,
2.    Pengerahan (mobilisasi) sumberdaya,
3.    Pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat,
4.    Penganggaran,
Untuk analisis lebih jauh, berikut penjelasan mengenai 8 fungsi manajemen pembangunan, antara lain :


1.    Perencanaan Pembangunan
Perencanaan pembangunan merupakan tugas pokok dalan administrasi atau manajemen pembangunan. Perencanaan diperlukan karena kebutuhan pembangunan lebih besar daripada sumber daya yang tersedia Melalui perencanaan ingin dirumuskan kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberi hasil yang optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi yang ada. Pada dasamya perencanznn sebagai fungsi Manajemen adalah proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. [3]
Contoh kasus perencanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah yaitu pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional diawali dengan keinginan untuk membangun pusat pelatihan dan pembinaan nasional dengan harapan atlet Indonesia akan jauh lebih berprestasi. Anggaran proyek Hambalang dengan total nilai Rp 1,175 triliun itu direncanakan akan tuntas per 31 Desember 2012. Akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini tahun 2013 proyek hambalang belum juga selesai dan  masih diperiksa BPK dan KPK.
1)      Konsep Perencanaan
            Perencanaan ialah sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu priode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Beberapa ahli memberikan pengertian perencanaan. Perencanaan pada hakekatnya adalah proses pengambilan keputusan atas sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistimatis dan berkesinambungan.
 Menurut Bintoro Tjokroaminoto, perencanaan ialah proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Handoko berpendapat perencanaan meliputi 1) pemiliahan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi, 2) penentuan strategi, kebijakan, proyek, program, prosedur, metode, system, anggaran, dan standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
2)      Konsep Pembangunan
      Konsep pembangunan dapat dilihat dari 2 konsep, pertama secara etimologik dan ensiklopedik :
1.    Secara etimologik
Berasal dari kata bangun, diberi awalan pem- dan akhiran an guna menunjukkan perihal pembangunan.
2.    Secara ensiklopedik
Kata pembangunan telah menjadi bahasa dan konsep dunia. Konsep itu antara lain dianalogkan dengan konsep : Pertumbuhan , rekonstruksi, modernisasi, westernisasi, perubahan, pembebasan, pembaharuan, pembangunan.
Konsep perencanaan pembangunan berikut akan dipaparkan konsep perencanaan pembangunan menurut ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.[4]
1)      Perencanaan Pembangunan Menurut Ilmu Politik
      Salah satu domain ilmu politik adalah membicarakan konsep pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan publik, yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan Negara serta penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih tersebut. Dalam ilmu politik, prencanaan merupakan proses konsensus antara kelompok-kelompok warga Negara dan juga konsensus antara negara yang diperankan oleh pemerintah dan warga negaranya. Pembangunan diperlukan oleh warga Negara (publik) karena publik membutuhkan keputusan publik dalam bentuk intervensi pembangunan dari elemen negara, yang dalam hal ini adalah kepala pemerintah. Peran negara, menurut paham negara kesejahteraan (welfare state), sesungguhnya adalah menjamin kemakmurn warga negaranya.
2)      Perencanaan Pembangunan Menurut Ilmu Ekonomi
Perencanaan pembangunan dalam sudut pandang imu ekonomi bermula dari pemikiran tentang konsep pembangunan. Teori perencanaan pembangunan berasal dari pentingnya negara melakukan intervensi ke dalam mekanisme pasar karena adanya kegagalan pasar, yang diakibatkan oleh tidak berfungsinya pasar dalam menciptakan keseimbangan antara persediaan (supply) dan permintaan (demand), yang muncul sebagai akibat logis dari tidak terpenuhinya prasyarat terjadinya keseimbangan pasar, yaitu adanya keseimbangan pasar, yaitu adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisispasi dalam berusaha dan bekerja; adanya informasi dan pengetahuan yang sama  antara warga nagara; dan adanya akses pada faktor produksi yang sama di antara warga negara.
3)      Perencanaan Pembangunan Menurut Ilmu Administrasi
Konsep administrasi pembangunan menawarkan pendekatan pilihan publik, yang merupakan instrument pokok dalam administrasi pembangunan yang dikonstuksikan dari pendekatan administrasi negara yang diterapkan di negara berkembang. Dalam ilmu administrasi, fokus perhatian perencanaan pembangunan diletakkan pada cara yang paling efektif untuk menyalurkan manfaat pembangunan, yang telah ditentukan secara terukur melalui pendekatan ilmu politik dan ilmu ekonomi. Konsep ini dikenal sebagai mekanisme penyaluran (delivery  mechanism).

2.    Pengerahan (mobilisasi) sumber daya
Dengan perencanaan yang telah tersusun, langkah berikutnya dalam manajemen pembangunan adalah mobilitas sumber ddaya yang diperlukan. Sumber daya pembangunan tersebut pada pokoknya berupa dana (modal), sumber daya manusia, teknologi dan organisasi atau kelembagaan.[5] Sumber daya tersebut antara lain :
1)      Mobilisasi Dana Pembangunan
Dana pembangunan bersumber dari pemerintah dan masyarakat. Manajemen pembangunan melakukan mobilisasi dana pembangunan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah, seperti pajak dan penerimaan lain diluar pajak dan tabungan masyarakat. Jika tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat tidak memadai untuk mencapai sasaran pembangunan yang di inginkan, maka diupayakan sumber dana pembangunan dari luar negeri, dengan syarat yang paling menguntungkan.
Contoh mobilisasi dana pembangunan yaitu Rehabilitas lapangan olahraga desa. Salah satu aspek pembangunan nasional dalam bidang olahraga adalah penyediaan lapangan olahraga yang memadai. Pembangunan lapangan olahraga sudah semestinya dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya bidang olahraga, pembangunan lapangan olahraga sebagai pelaksanaan UU No. 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasioanl hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk meningkatkan mutu dan pemerataan lapangan olahraga, maka kementrian pemuda dan  olahraga melaksanakan program dana bantuan pemerintah untuk pembangunan atau rehabilitasilapangan olhraga di desayang ditunjuk oleh pemerintah. Pelaksanaan pemberian bantuan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa menggunakan mekanisme bantuan pemerintah pada kementrian Negara/lembaga . yang dimaksud dengan bantuan pemerintah termasuk dalam peraturan mentri keuangan republic Indonesia nomor 168/pmk.05/2015 adalah bantuan yang  adalah bantuan yang tidak memenuhi criteria bantuan social yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2)      Penyiapan sumber daya manusia
Kelemahan Negara berkembang dalam emnyelenggarakan pembangunan terutama terletak pada sumber daya manusia, adakalanya pada kuantitas, tetapi umumnya adalah pada kualitasnya. Oleh karena itu, menjadi tugas manajemen pembangunan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan berupa tenaga kerja yang berkualitas, yakni tenaga kerja yang kreatif, produktif, memiliki disiplin dan etos kerja, serta mampu mengembangkan potensi dan memanfaatkan peluang. Upaya kearah itu meliputi kegiatan di hampir semua bidang pembangunan, terutama :
(1)   Aspek mikro, merit system pada sumber daya manusia (aparatur). Merit System ASN adalah merupakan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan prestasi kerja. ASN adalah pilar utama yang bertugas melayani kepentingan publik dan bersinggungan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya-lah tiap aparatur memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara tepat dan benar. Penarikan pegawai (recruiting), penarikan pegawai adalah kegiatan yang dilakukan suaatu organisasi untuk mempengaruhi para calon pegawai yang memenuhi syarat serta potenaial untuk menjadi pegawai disuatu organisasi. Oleh karena itu merit sistem diperlukan suatu kebijakan penerimaan pegawai yang lebih ditekankan pada faktor kecakapan. Hal itu agar organisasi mendapatkan pegawai yang terbaik.
(2)   Aspek makro, yaitu dilihat dari bidang pendidikan. Karena pendidikan merupakan hal yang paling penting. Yaitu dengan perbaikan mendasar yakni kurikulum ajar dan guru sebagai pengajar. Misalnya dengan disusunnya kurikuulum dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan atas dengan kurikulum yang bernuansa islami. Sehingga itu akan membantu membentuk moral dan etika seseorang.

3)      Pemanfaatan teknologi
Dalam kegiatan manajemen pembangunan bertugas mendorong diperbolehkannya teknologi yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan secara efektif dan efesien. Dalam mengembangkan teknologi, manajemen pembangunan perlu memperhatikan kondisi social ekonomi dan social budaya masyarakat. Konsidi ekonomi turut menentukan dalam pemilihan jenis teknologi.
Contohnya yaitu diterapkan e-government di ndonesia. Misalnya di Sragen telah menerapkan One Stop Service (OSS) yang merupakan inovasi layanan perijnan terpadu. Dan di pekanbaru telah tersedianya web  mediacenter.riau.go.id dimana web ini menjaring seluruh informasi mulai dari tiap SKPD hingga pajak dan laporan kerusakan jalan dan infrastruktur.

4)      Penguatan Kelembagaan
Salah satu kelemahan dalam administrasi di Negara berkembang adalah unsure kelembagaan, pada hal pembangunan memerlukan kelembagaan. Kelembagaan yang tercipta di neegara berkembang pada umumnya adalah kelembagaan tradisonal atau warisan penjajahan.kelembagaan dalam hal ini mengandung arti luas, yaitu dapat berupa organisasi-organisasi formal seperti diartikan oleh Esman (1971) antara lain birokrasi, dunia usaha, partai-partai politik, tetapi juga dapat berupa lembaga ekonomi seperti pasar, lembaga-lembaga hukum dan sebagainya.



3.      Pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat
            Pada tahap awal pembangunan, peranan pemerintah biasanya besar. Kegiatan pembangunan sebagian besar adalah usaha pemerintah. bahkan dinegara yang menganut faham sosialisme yang murni, seluruh kegiatan pembangunan adalah tanggung jawab pemerintah. namun, dalam keadaan Negara berperan sekalipin, partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjamin berhasilnya pembangunan.
Oleh karena itu, sudah menjadi tugas manajemen pembangunan untuk menjamin bahwa pembangunan :
1)      Harus menguntungkan rakyat,
2)      Harus dipahami maksudnya oleh rakyat,
3)      Harus mengikutsertakan rakyat dalam pelaksanaannya, dan
4)      Dilaksanakan sesuai dengan maksudnya secara jujur, terbuka dan dapat  dipertanggungjawabkan.
Menggerakkan partisipasi masyarakat bukan hanya esensial untuk mendukung kegiatan pembangunan yang digerakkan oleh pemerintah, tetapi juga agar masyarakat berperan lebih besar dalam kegiatan yang dilakukan nya sendiri. Dengan demikian, menjadi tugas penting manajemen pembangunan untuk membimbing, menggerakkan dan menciptakan iklim yang mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Upaya itu dilakukan melalui kebijakan peraturan serta kegiatan pembangunan pemerintah yang diarahkan untuk menunjang, merangsang dan membukaa jalan bagi kegiatan pembangunan masyarakat. Dalam rangka ini, berkembang konsep pemberdayaan masyarakat yang pada hakikatnya memampukan dan memandirikan masyarakat.
Contoh partisipasi masyarakat yaitu dilihat dari non-fisik adanya program magrib mengaji dan pengajian akbar setiap satu bulan sekali.
Partisipasi yang berupa fisik :
(1)   Bidang politik: pemilu dan musrembang
(2)   Bidang olahraga: menjadi atlet-atlet indonesia yang berpartisipasi dalam SEA GAMES
(3)   Bidang sosial: menolak rencana kenaikan harga BBM yaitu dengan DEMO
(4)   Bidang hankamnas: menjadi polisi dan TNI
(5)   Bidang pendidikan: mengikuti berbagai lomba-lomba
(6)   Bidang ekonomi: membayar pajak
(7)   Bidang kedudayaan: melestarikan budaya indonesia seperti misalnya di UIN SUSKA adanya ikatan PPMJR yang melestarikan budaya tradisional. Atau dengan menggunakan baju batik dan memainkan alat musik tradisional.

4.      Penganggaran Pembangunan
Penganggaran merupakan salah satu kegiatan utama setiap manajemen. Penganggaran sangat erat kaitannya dengan perencanaan, karena pada dasarnya penganggaran merupakan rencana pembiayaan yang disusun untuk kurun waktu yang telah ditentukan. Dengan emikian, dalam perencanaan tercakup penganggaran dan sebaliknya penganggaran dimulai dengan perencanaan. Sistem penganggraan pertama kali dikembangkan pada tahun 1822 di inggris.
Anggaran pada dasarnya terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan Negara dapat bersumber dari pajak dan penerimaan lain di luar pajak. Jika penerimaan Negara tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang ingin dilakukan, Negara dapat melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut berasal dari dalam dan luar negri.
Sisi pengeluaran dari anggaran Negara dapat dibagi dua :
1.      Anggaran rutin
Yakni anggaran yang diperlukan untuk membiayai rutin pemerintah, seperti gaji pegawai, belanja barang rutin dan sebagainya.
2.      Anggaran pembangunan
Yakni dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan pembangunan yang direncanakan. Anggaran pembangunan terdiri dari dana yang bersumber dari penerimaan dalam negri dan bantuan luar negri.
Dalam kaitannya denggan anggaran ini, salah satu tugas manajemen pembangunan adalah mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan menjaga agar dana pembangunan yang digunakan dengan sebaik baiknya, yaitu rencana, hemat serta mencegah pemborosan dan kebocoran. 
Dalam hal ini, perhatian utama diberikan pada pengalokasian anggaran pembangunan untuk membiayai kegiatan yang merupakan bagian dari upaya pembangunan yang direncanakan.  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kegiatan penganggaran merupakan sisi lain atau kelanjutan dari perencanaan pembangunan. Anggaran pembangunan dialokasikan pada proyek-proyek pembangunan berdasarkan program dan sector pembangunan yang mendapat prioritas dalam perencanaan.

2.3.Tugas Manajemen Pembangunan
1.      Penganggaran
1)      Pengertian anggaran
Anggaran merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas dari kegiatan yang dilakukan.
Contoh anggaran:
(1)   Anggaran rutin : Biaya gaji pegawai, perjalanan dinas, perawatan infrastruktur maupun tempat-tempat publik.
(2)   Anggaran pembangunan : anggaran  pembangunan jalan raya, anggaran pembangunan jembatan, terminal,sekolah, dll.
Penganggaran merupakan komitmen resmi manajemen yang terkait dengan harapan manajemen tentang pendapatan, biaya dan beragam transaksi keuangan dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.

2)      Fungsi penganggaran
Penganggaran merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam perencanaan. Penganggaran dalam sistem pengelolaan keuangan negara tergambarkan pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Adapun fungsi anggaran, baik APBN maupun APBD yaitu sebagai berikut:
1)      Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2)       Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3)      Fungsi pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4)      Fungsi alokasi, bahwa anggaran pemerintah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
5)      Fungsi distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran pemerintah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6)      Fungsi stabilitasasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, pengendalian manajemen dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran. Selain itu, dalam rangka reformasi bidang keuangan negara, penyempurnaan penganggaran juga dilakukan melalui pendekatan berikut ini:
1)      Pengintegrasian Antara Rencana Kerja dan Anggaran
Dalam penyusunan anggaran dewasa ini digunakan pendekatan budget is a plan, a plan is budget. Oleh karena itu, antara rencana kerja dan anggaran merupakan satu kesatuan, disusun secara terintegrasi. Untuk melaksanakan konsep ini Pemerintah harus memiliki rencana kerja dengan indikator kinerja yang terukur sebagai prasyaratnya.
2)      Penyatuan Anggaran
Pendekatan yang digunakan dalam penganggaran adalah mempunyai satu dokumen anggaran, artinya Menteri/Ketua Lembaga /Kepala SKPD bertanggung jawab secara formil dan materiil atas penggunaan anggaran di masing-masing instansinya. Tidak ada lagi pemisahan antara anggaran rutin dan pembangunan. Dengan pendekatan ini diharapkan tidak terjadi duplikasi anggaran, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan efektif.
3)      Penganggaran Berbasis Kinerja
Konsep yang digunakan dalam anggaran ini adalah alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang akan dicapai, terutama berfokus pada output atau keluaran dari kegiatan yang dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk keperluan ini diperlukan adanya program/kegiatan yang jelas, yang akan dilaksanakan pada suatu tahun anggaran. Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja ini diperlukan adanya: indikator kinerja, khususnya output (keluaran) dan outcome (hasil), standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, standar analisa biaya, dan biaya standar keluaran yang dihasilkan.
4)      Penggunaan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Pemerintah dituntut untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Oleh karena itu, Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja Jangka Menengah/Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Tahunan. Dalam rangka menjaga kesinambungan program/ kegiatannya, pemerintah dituntut menyusun anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah. Selain menyajikan anggaran yang dibutuhkan selama tahun berjalan, pemerintah juga dituntut memperhitungkan implikasi biaya yang akan menjadi beban pada APBN/APBD tahun anggaran berikutnya sehubungan dengan adanya program/kegiatan tersebut.
5)      Klasifikasi anggaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang sudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja.
Penyempurnaan tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara perencanaan dengan penganggaran, sekaligus memperlihatkan hubungan antara Undang-undang Keuangan Negara dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedangkan pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat, sedangkan pada pemerintah daerah dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setiap tahun, penyusunan APBN/APBD dimulai dari penyusunan RKP dengan menyiapkan rancangan kebijakan umum, program indikatif, dan pagu indikatif. Rancangan RKP/RKPD ini selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan. Setelah disepakati bersama dengan DPR/DPRD, maka kebijakan umum anggaran, program prioritas dan plafon anggaran sementara, akan menjadi dasar bagi Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun Rancangan APBN/RAPB yang wajib disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dan diperbaiki sebelum disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN/APBD.
DPR/DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan APBN/APBD. Proses pengesahan Rancangan APBN dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, sedangkan pada pengesahan Rancangan APBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk RAPBD provinsi. Proses evaluasi tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.

3)      Penyusunan Anggaran
Pada tahap awal penyusunan anggaran, Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
Penyusunan rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Reformasi di bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah (medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja (performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).
Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN tahun berikutnya disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus. Pembahasan RUU APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPR. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga. Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

4)      Pelaksanaan Anggaran
Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen-dokumen penting dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan anggaran belanja, pasal 17 Undang-Undang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
Pedoman untuk pelaksanaan belanja negara terdiri atas:
1.      Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yaitu yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai dari ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara:
(1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
2.      Peraturan teknis dalam rangka pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga sebagaimana tercantum dalam DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.


5)      Pengawasan Anggaran
Tahap pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)
Inspektur Jenderal masing-masing kementerian negara/lembaga dan unit pengawasan pada lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan APBN.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN.
6)      Pelaporan dan Pertanggungjawaban Anggaran
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan seluruh instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh BPK dari Pemerintah.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Contoh: anggaran belanja pegawai yaitu, biaya pelatihan
2.      Pelaksanaan pembangunan
No
Prasarana Ekonomi
Prasarana Sosial
1.
Transportasi
Pendidikan
2.
Energi
Kesehatan
3.
Irigasi
Tempat Ibadah

·         Contoh prasarana ekonomi : angkutan umum,saluran air, jembatan, alat penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah dll.
·         Contoh prasarana sosial : sekolah, tempat olahraga, klinik, puskesmas, makam, masjid, dll.

3.      Koordinasi
Koordinasi adalah penyelarasan secara teratur atau penyusunan kembali kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari individu-individu untuk mencapai tujuan bersama. Koordinasi secara singkat adalah menyesuaikan hal-hal dan tindakan-tindakan dengan perbandingannya yang tepat untuk mencapai tujuan.
1.        Pentingnya koordinasi di dalam organisasi :
1)      Untuk mencegah terjadinya kekacauan, percekcokan, kesamaan atau kekosongan pekerjaan.
2)      Agar orang - orang dan pekerjaannya diselaraskan serta diarahkan untuk mencapai tujuan.
3)      Agar sarana dan prasarana dimanfaatkan untuk mencapai tujuan.
4)      Supaya semua pekerjaan masing - masing individu harus membantu tercapainya tujuan organisasi.
5)      Supaya semua tugas, kegiatan, dan pekerjaan tepat pada sasaran yang diinginkan.

2.        Tujuan koordinasi :
1)      Untuk mengarahkan dan menyatukan semua tindakan serta pemikiran ke arah tercapainya sasaran.
2)      Untuk menjuruskan keterampilan spesialis ke arah sasaran.
3)      Untuk menghindari kekosongan dan tumpang tindih pekerjaan.
4)      Untuk menghindari kekacauan dan penyimpangan tugas dan sasaran.

3.        Ruang lingkup Koordinasi
George R. Terry dalam bukunya Principles of Management (1964) menjelaskan bahwa ruang lingkup koordinasi dapat ditinjau dari sudut bidangnya, yakni :   
1)   Koordinasi dalam individu.
Dari sudut pandangan manajemen, koordinasi jenis ini merupakan koordinasi yang paling tidak penting, tetapi kemampuan seorang individu untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dengan baik akan bergantung pada suksesnya ia mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya sendiri. Koordinasi individu sangat penting untuk melaksanakan pekerjaan.
2)   Koordinasi antara individu-individu dari suatu kelompok.
Contoh yang paling jelas mengenai koordinasi ini adalah kesebelasan sepak bola. Tanpa koordinasi sulit bagi kesebelasan tersebut untuk memenangkan pertandingan.
3)   Koordinasi antara kelompok-kelompok dalam suatu perusahaan.
Sebagai contoh adalah kegiatan bagian pegawai dalam mencari calon pegawai dan melatih pegawai-pegawai baru untuk bagian produksi dan bagian penjualan. Agar pelatihan dapat sukses maka manajemen kepegawaian harus menentukan dan mengetahui sumber kebutuhan pegawai yang tepat dari bagian produksi dan bagian penjualan dalam hubungannya dalam hal-hal seperti jumlah,kecakapan yang diperlukan, latar belakang calon yang di kehendaki, dan waktu pelatihan, agar mereka siap untuk bekerja.
4)   Koordinasi antara perusahaan-perusahaan dan macam-macam peristiwa dunia.
Kegiatan perusahaan secara keseluruhan harus sesuai dengan berbagai kekuatan diluar perusahaan. Hal ini meliputi perusahaan lain, tindakan peraturan pemerintah, dan kedudukan perekonomian nasional dan perekonomian dunia. Tidak ada perusahaan yang dapat berdiri sendiri, perusahaan itu mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dari luar.misalnya seorang pemilik pabrik baja harus mengkoordinasikan kegiatannya dengan ekonomi nasional dan tidak mengesampingkan tindakan hokum pemerintah dalam daerah di tempet mana perusahaan itu didirikan.

4.        Jenis-jenis Koordinasi
Jenis-jenis koordinasi menurut Drs. Soewarno Handayaningrat (1991) terdiri dari Koordinasi Intern dan Koordinasi Ekstern. dilakukan oleh kepala biro perencanaan departemen terhadap para kepala direktorat bina program pada tiap-tiap direktorat jenderal suatu departemen.
                      1)     Koordinasi diagonal, dimana yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi tingkat eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang lainnya tidak berada pada suatu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro kepegawaian pada sekretariat jenderal departemen terhadap para kepala bagian kepegawaian sekretariat direktorat jenderal suatu departemen.
                      2)     Koordinasi ekstern, terdiri atas:
(1) Koordinasi ekstern yang bersifat horizontal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala direktorat jenderal trasmigrasi terhadap kepala direktorat penyiapan tanah pemukiman transmigrasi.
(2) Koordinasi ekstern yang bersifat diagonal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala badan administrasi kepegawaian Negara (BAKN) terhadap para kepala biro kepegawaian tiap-tiap departemen1. Koordinasi intern, terdiri atas: Koordinasi vertikal, dimana antara yang mengkoordinasikan secara struktural terdapat hubungan hirarki. Hal ini juga dapat dikatakan koordinasi yang bersifat hirarki, karena satu dengan lainnya berada pada satu garis komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh seorang kepela direktorat terhadap para kepala sub direktorat yang berada dalam lingkungan direktoratnya. Koordinasi horizontal, dimana kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan mempunyai kedudukan setingkat. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu dengan yang lain sehingga perlu dilakukan koordinasi.

4.      Monitoring dan Evaluasi
       Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas objektif program./ Memantau perubahan, yang focus pada proses dan keluaran Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan Monitoring melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan.
       Kegiatan monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan dan ketepatan kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana telah disusun. Monitoring digunakan pula untuk memperbaiki kegiatan yang menyimpang dari rencana, mengoreksi penyalahgunaan aturan dan sumber-sumber, serta untuk mengupayakan agar tujuan dicapai seefektif mungkin.
       Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dimonitor atau dipantau terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannnya adalah mengetahui seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya diukur dengan sasaran yang in gin dicapai. Berdasarkan hasil evaluasi dapat diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan menunjang dan tidak merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan sasaran pembangunan secara maksimal dapat tetap dicapai.
       Monitoring diperlukan pula agar pelaksanaan pembangunan yang bergeser dari rencana dapat diketahui secara dini dan diambil langkah-langkah yang sesuai. Pergeseran itu dapat berupa :
1)      Sasaran yang tidak tercapai
2)      Sasaran terlampaui
3)      Ada peralihan dari sasaran satu ke sasaran lain
       Oleh karena itu, tugas manajaemen pembangunan adalah memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan, serta mengambil langkah-langkah yang dipelukan apabila dari hasil pemantauan diperlukan pemecahan masalah atau perubahan (revisi) pada upaya pembangunan yang di rencanakan.
       Dalam evaluasi, dikenal adanya kinerja (performance evaluation) yang tidak hanya memberikan informasi berupa input dan output, tetapi lebih jauhlagi mencakup hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk dampaknya. Pelaksanaan evaluasi perlu dilakukan secara sistematis dan melembaga. Dengan evaluasi, pelaksanaan rencana dan program-program pembangunan dapat mengarah pada terwujudnya sasaran yang telah di tetapkan, yaitu pencapaian hasil yang optimal dari setiap investasi yang dilakukan, pencapaian efisiensi, dan peningkatan produktivitas dalam pengelolaan sumber daya, sera peningkatan kualitas produk dan jasa yang ingin dihasilkan.
1.    Jenis-jenis Monitoring:
1)      Kepatuhan (compliance): jenis monitoring untuk menentukan tingkat kepatuhan implementor terhadap standar dan prosedur yang telah ditetapkan
2)      Pemeriksaaan (auditing): jenis monitoring untuk melihat sejauh mana sumberdaya dan pelayanan sampai pada kelompok sasaran.
3)      Akuntansi (accounting): jenis monitoring untuk mengkalkulasi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi setelah diimplementasikan suatu kebijakan.
4)      Eksplanasi (explanation): jenis monitoring untuk menjelaskan adanya perbedaan antara hasil dan tujuan kebijakan.
       Evaluasi adalah penggunaan metode penelitian social untuk secara sistematis menginvestigasiefektifitas program. /Menilai kontribusi program terhadap perubahan (Goal/objektif) dan menilaikebutuhan perbaikan, kelanjutan atau perluasan program (rekomendasi) Evaluasi memerlukan desain studi/penelitian
       Evaluasi kinerja pembangunan dapat dilaksanakan pada setiap tahap, yakni pada tahap proyek sedang berjalan (on going evaluation), tahap proyek selesai dibangun (terminal evaluation), dan tahap proyek sudah berfungsi (expost evaluation) untuk dijadikan bahan masukan ke dalam silus manajemen proyek. Input berkaitan dengan sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah dana yang di alokasikan, sumberdaya manusia yang tersedia, teknologi, dan sumber daya alam. Hal tersebut merupakan masukan untuk terselenggaranya proyek pembangunan. Output merupakan hasil keluaran dari proses input yang tersedia. Effect (outcome/result) merupakan hasil/fungsi dari output, sedangkan impact/benefict merupakan konstribusi hasil effect (outcome/result) terhadap kondisi yang lebih makro, seperti kesejahteraan masyarakat, perkembangan ekonomi, sektoral, daerah, dan nasional. Dalam pelaksanaannya, ada dua cara evaluasi kinerja, yaitu menetapkan indikator-indikator kinerja dan melkasanakan studi evaluasi kenerja.       
       Evaluasi terkadang membutuhkan kelompok kontorl atau kelompok pembanding Evaluasi melibatkan pengukuran seiring dengan berjalannya waktu Evaluasi melibatkan studi/penelitian khusus Perbedaan dan Persamaan Monitoring dan Evaluasi



5.      Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan
Pada dasaranya  pengwasan pelaksanaan pembangunan merupakan rangkaian untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan dan menindak lanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula mengarahkan dan mengoordinasiakan antar-kegiatan dalam melaksanakan proyek-proyek agar pemborosan dan penyelewengan dicegah. Dengan demikian, kegiatan pengawasan harus bersifat objektif, serta dapat mengungkapkan fakta-fakta tentang pelaksanaan  suatu pekerjaan. Sifat objektif ini meliputi unsur teknis  dan administratif.
Menurut steiss (1982), salah satu fungsi pengawasan adalah meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparency) sektor publik. Pengawasan pada dasarnya berfungsi menekankan langkah-langkah pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan (Fayol,1049; Jerome, 1961; Koonts dan O’Donnell, 1968).
Langkah-langkah pembenahan fungsi pengawasan lebih dititikbratkan pada penanganan sumber dana (financial resources) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan secara menyeluruh (Anthony, 1965).
Pada hakikatnya pelaksanaan pembangunan melibatkan tiga faktor, yaitu manusia dengan beragam perilakunya, faktor dana yang bergantung pada kemampuan keuangan negara, dan faktor alam yang sulit diramalkan. Oleh karena itu, penyimpangan dalam melaksanajan pembangunan mungkin saja dapat terjadi. Salam hal ini, pengawasan perlu dilakukan sehingga penyimpangan secara lebih dini dapat segera diketahui, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.

1.    Bentuk-bentuk pengawasan
1)      Pengawasan Pendahulu (feeforward control, steering controls)
Dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan standar dan memungkinkan koreksidibuat sebelum kegiatan terselesaikan. Pengawasan ini akan efektif bila manajer dapatmenemukan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan tujuan.
2)      Pengawasan Concurrent (concurrent control)
Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana suatu aspek dari prosedur harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum kegiatan dilakukan guna menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan.
3)      Pengawasan Umpan Balik (feedback control, past-action controls)
Yaitu mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, guna menguku penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.

6.      Sistem Informasi dalam Manajemen Pembangunan
Menurut O’Brien (2002), sistem informasi manajemen (SIM) adalah suatu sistem terpadu yang menyediakan informasi untuk mendukung kegiatan operasional, manajemen, dan fungsi pengambilan keputusan dari suatu organisasi. Sistem informasi manajemen (SIM) merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlikan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen (Wikipedia,2010).
Tujuan SIM, Yaitu:
1)   Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen
2)      Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan
3)      Meyediakan informasi untuk pengambilan keputusan
Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem informasi melakukan pemrosesan data dan kemudian mengubahnya menjadi informasi. Menurut O’brien (2010), SIM merupakan kombinasi yang teratur antara people, hardware, software, communication network, dan data resources (kelima unsur ini disebut komponensistem informasi) yang mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan informasi dalam organisasi.
1)      Ketersediaan Data/Informasi
Ketersediaan data/informasi yang lengkap dan akurat sangat dipelukan dalam manajemen pembangunan, bahkan menjadi modal pokok dalam perencanaan, sehingga perlu dikelola secara baik. Untuk itu, keberadaan sistem informasi yang andal menjadi kebutuhan mutlak dalam mendukung upaya pembangunan, dan berperan dalam strategi penyelenggaraan pembangunan.
Perubahan tatanan dunia yang cepat dan arus informasi yang semakin pesat dengan berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi, serta persaingan antar bangsa yang semakin ketat, menimbulkan tantangan dan peluang baru, yang menuntut ketepatan dan kecepatan dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, penyelenggaraan pembangunan perlu didukung oleh sistem informasi yang andal. Tanpa sistem informasi yang andal, sulit untuk melakukan penyusunan rencana yang efektif dan terpadu, serta melakukan pengendalian pembangunan.
2)      Komponen Sistem Informasi
Sistem informasi merupakan kesatuan tatanan yang terdiri atas organisasi, manajemen/prosedur, teknologi, himpunan data, dan sumber daya manusia yang bertugas menghasilkan dan menyampaikan informasi secara cepat, tepat, lengkap, dan akurat untuk mendukung berbagai fungsi manajemen dalam mewujudkan sasaran yang dikehendaki. Sistem informasi sangat diperlukan untuk menghasilkan informasi yang andal, yang mampu mencegah adanya data yang tidak akurat taua dapat menghindarkan terjadinya garbage in garbage out (GIGO). Informasi yang andal adalah informasi yang jelas dan baku pengertiannya, mudah cepat, tepat, akurat, aman, dan berkualitas dalam perolehan, pengolahan, dan ketersediaannya.
Sistem informasi yang andala berperan dalam menyususn rencana yang tepat sesuai dengan kebutuhan, memudahkan penentuan, menyusun prioritas, serta mencegah duplikasi atau tumpang tindih, khususnya dalam menunjang upaya koordinasi dan keterpaduan program/ kegiatan pembangunan antar sektor, antar lembaga dan antar daerah. Demikian pula, pengendalian pelaksanaan pembangunan, termasuk pengawasan atau pemantauan dan pemeriksaan, laporan, serta tidak lanjutnya, akan lebih efektif apabila didukung oleh sistem informasi yang andal. Selain itu, sistem informasi juga dapat memberikan signal apakah kegiatan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan tujuan/sasaran yang telah direncanakan, memeberikan early wrning untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan pemabanguann, serta memberikan masukan yang tepat bagi perencanaan selanjutnya.

2.4.Penyempurnaan Administrasi untuk Pelaksanaan Pembangunan
1.    Hakikat Penyempurnaan Administrasi
Suatu usaha untuk menerapkan ide baru dalam system administrasi, serta dengan sadar memperbaiki system tersebut bagi pencapaian tujuan & sasaran pembangunan yg positif (Haka Been Lee). Perubahan langsung keseluruhan sistem administrasi untuk mencapai tujuan masyarakat yang menyeluruh (Yeheskiel Dror)
Penyempurnaan administrasi: suatu usaha sadar untuk melakukan perubahan dan penyesuain administrasi pemerintah untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintah
. Penyempurnaan administrasi mencakup:
1)   Tujuan, susunan, prosedur organisasi lembaga negara, baik yang bersifat departemental maupun nondepartemental;
2)   Sistem dan prosedur pengurusan alat-alat negara termasuk sikap dan kesejahteraannya dengan maksud meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai pembangunan nasional.
Tiga unsur yang penting yang membedakan upaya penyempurnaan administrasi dengan perubahannya lainnya, yaitu:
1)      Kepentingan moral: menghilangkan cara yang salah di bidang administrasi
Misalnya: sikap aparat yang harus tehindar dari KKN dan sebagainya.
2)      Perubahan terarah: sekali penyempurnaan dilakukan maka diusahakan penyempurnaan itu bersifat permanen.maksudnya perbaikan yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara
3)      Ketahanan administrasi: perlu ada dukungan politik agar perubahan status quo berjalan lancar.

2.        Faktor yang Memengaruhi Penyempurnaan Administrasi
            Beberapa faktor yang memengaruhi penyempurnaan administrasi, yaitu:
1)   Keadaan perubahan:
Tujuan: kurangnya kesadaran atau pengetahuan mengenai betapa buruknya kinerja birokrasi atau perbaikan harus dilakukan.
Sasaran: rencana atau programyan yang acap kali tidak jelas.
2)      Agen pembaharu: orang yang melakukan perubahan. Atau golongan reformis, seperti mahasiswa, ormas-ormas, dll.
3)        Faktor lingkungan: kondisi negara tersebut.

3.        Implementasi Penyempurnaan Administrasi Pembangunan
1.    Hakikat Implementasi Penyepurnaan Amnistrasi Pembangunan
Menurut Ginandjar Kartasasmita (1996), dalam operasionalmya, penyempurnaan administrasi dapat dibagi menjadi dua bidang garapan, yaitu: (1) pembangunan administrasi yang dilakukan di negara-negara yang berkembang, (2) pembaharuan administrasi dilakukan di negara-negara yang adminstrasinya relatif mapan.
Selanjutnya, Ginandjar (1996) menegaskan bahwa penyempurnaan administras perlu disesuaikan dengan lingkungan administrasi yaitu kondisi negara dan bangsa yang bersangkutan yang meliputi bidang politk, ekonomi, dan sosial.
1.         Bidang Politik
Lingkungan adminstrasi meliputi sistem politik yang dianut, keterkaitan antara adminstrasi dan pemegang kedaulatan dengan kekuatan politik, partsipasi masyarakat dalam proses politik, derajat keterbukaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat dan berserikat, kedudukan dan kekuatan hukum, serta perkembangan budaya dan kelembagaan politik pada umumnya.
2.         Bidang Ekonomi
Tercermin dalam sistem ekonomi yang dianut, apakah ekonomi terbuka atau tertutup, ekonomi pasar atau ekonomi yang didominasi oleh pemerintah; tingkat perkembangan ekonomi yang diukur dari tingkat pendapatan atau perkembangan struktur produksi dan ketenagakerjaan, tingkat pertumbuhan, kemantapan atau stabilitas ekonomi; tingkat kesejahteraan atau pemerataan pendapatan, perkembangan kelembagaan ekonomi; serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.         Bidang Sosial
Banyak indikator yang telah dikembangkan di bidang pendidikan, seperti tingkat melek huruf dan partisipasi pendidikan di berbagai jenjang pendidikan; di bidang kesehatan, seperti usia harapan hidup, tingkat mortalitas ibu yang melahirkan atau bayi yang dilahirkan, derajat gizi masyarakat; kehidupan keagamaan; di bidang kependudukan seperti seperti pertambahan penduduk dan distribusi kependudukan menurut berbagai ukuran antara lain gender, spasial, usia, dan sebagainya; perkembangan kelembagaan sosial budaya; serta aspek-aspek sosial budaya lain yang luas seperti nilai-nilai budaya tradisional dan modern, antara lain sikap terhadap (etos) kerja, kedisplinan, dan lain sebagainya.

2.         Strategi dalam Implementasi Penyempurnaan Adminstrasi Pembangunan
Penyempurnaan adminstrasi dapat dilakkan melalui beberapa strategi yaitu:
1)        Penyempurnaan menyeluruh, Ini dapat dilaksanakan kalau kepemimpinan mendukung dan masa mendukung;
2)   Penyempurnaan sebagan (incremental), Dapat dilakukan kalau kepemimpinan mendukung tetapi masa (keadaan) tidak mendukung.  Atau sebaliknya masa (keadaan) mendukung tetapi kepemimpinan politik tidak mendukung maka dapat digunakan strategi incremental;
3)   Tidak ada strategi peneympurnaan, Artinya penyempurnaan administrasi tidak dapat dilaksanakan kalau faktor kepemimpinan tidak mendukung dan faktor keadaan (masa) juga tidak mendukung.

3.         Flosofis Penyempurnaan Adminitrasi
Riggs (1987) menjelaskan penyempurnaan administrasi dapat dilakukan dengan cara sebagai beikut:
1)   Perubahan struktural, yaitu perubahan strktur dan fungsi organisasi dala suatu negara untu mengoptimalkan kebutuhan dan diferensasi tinggi.
2)   Perubahan kinerja, yaitu: (a) menekankan pada teamwork (personal performance dan social performane); (b) membedakan antar hasil (accmplishment) dan upaya yang dlakukan (endeavour) penyemprnaan administrasi lebih ditekankan.
3)   Perbaikan yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara.
Wallis (1977) memberikan pandangan tentang penyempurnaan administrasi sebaga berkut:
b.        Perubahan harus merupakan perbaikan dari keadaan sebelumnya.
c.         Perbaikan diperoleh dengan upaya yang disengaja (delibrate) dan bukan terjadi secara kebetulan atau tanpa usaha.
d.        Perbaiakan yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara.

4.    Cara-cara Penyempurnaan Administrasi
1)      Privatisasi san Ko Produksi
Contoh : Pemerintahan DKI Jakarta dengan proyek mass rapid transportasi (MRT), pengelolaan air minum Turta Nadi di Medan atau rencana pembangunan pasar modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerjasama pemerintah daerah dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
2)      Debirokraktisasi dan Reorganisasi
Debirokrasi adalah usaha perampingan dan penyederhanaan birokrasi public. Hal ini meliputi upaya penyempurnaan dalam pengambilan keputusan, perampingan organisasi pemerintahan, dekonsentrasi kewenangan, peningkatan produtivitas sector publik, rasionalisasi proses administrasi, dan penyederhanaan pola perizinan (seperti one stop service). Diversifikasi dan desentralisasi sistem pelayanan, meliputi:
(1)     Upaya untuk membuat birokrasi menjadi efektif dan efsien;
(2)     Penataan ualng fungsi organisasi pemerintah sehingga tidak saling tumpang tindih fungsinya;
(3)     Penyesuaian pola organisasi antara pola mekanik dan oraganik;
3)      Perubahan Sikap Birokrasi
Patologi Birokrasi di Negara berkembang biasanya mengutamakan kepentingan sendiri (self-serving), mempertahankan status quo dan rasisten terhadap perubahan, terpusat (centralized), dan sering menggunakan kewenanngannya untuk kepentingan sendiri.
Oleh karena itu, penyempurnaan aparatur Negara mutlak perlu dilakukan dengan mengubah sikap birokasi. Sosok birokrasi yang diinginkan adalah membangun pertisipasi masyarakat, berorientasi pada yang lemah dan kurang berdaya (the under previlage), lebih bersifat mengarahkan dan kebertanggungjawaban. Hal itu dilakukan dengan cara:
(1)   Memperbaiki sikap birokrat sesuai dengan tuntutan masyarakatnya;
(2)   Birokrat tidak hanya bertugas sesuai aturan, tetapi menepatkan peraturan tersebut supaya cepat mengatasi masalah.
4)      Deregulasi dan regulasi
Deregulasi dimaksudkan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, sedangkan regulasi dimaksudkan untuk melindungi dan memberi kesempatan bagi pihak yang lemah dan tertinggal untuk tumbuh.
Berkaitan dengan globalisasi, perlu ada tindakan untuk menggerakkan (deregulasi) dan mengatasi kesenjangan ekonomi (regulasi).
Hambatan penyempurnaan administrasi, dalam pandangan Wallis (1977), antara lain:
(1)   Kurang sadarnya tentang kinerja administrasi;
(2)   Mendapat tentangan status quo;
(3)   Sasaran, rencana, dan program penyempurnaan administrasi terlalu umum;
(4)   Pengambil kebijakan tidak terlalu paham apa yang sedang terjadi atau apa yang harus dilakukan;
(5)   Kegagalan menyebabkan keputusan.

4.Upaya Penyempurnaan Administrasi di Indonesia
Usaha penyempurnaan administrasi pemerintahan tidak hanya menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan, tetapi juga melaksanakan tugas pembangunan, dalam arti menyusun rencana, program, serta pengendalian dari pelaksanaan pembangunan itu secara baik.
Usaha-usaha penyempurnaan dalam bidang administrasi, perencaan dan pelaksanaan pembangunan telah dilakukan secara terus-menerus, terutama penyempurna perencanaan program dan proyek dalam rencana tahunan. Sebagai hasil dari penyempurnaan perencanaan itu, tinjauan terhadap hasil pelaksaan pembangunan dan perkiraan sumber-sumber pembiayaan dapat diselesaikan pada waktunya.
Atas dasar perkiraan tersebut, disusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Negara sebagai pencerminan utama dari rencana tahunan. Untuk itu, diadakan usaha-usaha peningkatan kemampuan unit-unit perencanaan departemen dan daerah serta hubungan kerja antar aparatur dalam bidang perencanaan. Selain itu, dalam pelaksanaan pembangunan telah dilakukan penyempurnaan sistem pembiayaan pembangunan dan pengawasan keuangan Negara.
Hal lain yang tidak kalah penting dalam perhatian penyempurnaan administrasi adalah penyempurnaan aparatur pemerintahan yang ditunjukan agar benar-banar menjadi alat pembangunan Negara yang efektif dan efesien.
Adapun sasaran dalam upaya penyempurnaan administrasi pemerintahan di Negara Indonesia, yaitu:
1)   Meningkatkan pelaksanaan fungsi dan hubungan kerja antar lembaga-lemabaga Negara
2)      Meningkatkan daya guna dan hasil guna seluruh aparatur Negara dalam rangka peningkatan pelaksaan tugas-tugas pembanunan dan orientasi pelayanan kepada masyarakat
3)      Meningkatkan pengawasan pembangunan dengan tetap mengusahakan keluwesan dalam pelaksaan
4)      Meningkatkan produktivitas kerja, motivasi, dan disiplin kerja
5)      Membina dan menyempurnakan badan-badan usaha ekonomi, lembaga keuangan dalam rangka pembinaan dunia usaha
6)      Menyempurnakan administrasi pelaksanan pembangunan, meliputi perencanaan operasional pembangunan, sistem anggaran dan pembiayaan pembangunan, dan masalah-masalah manajemen dalam pelaksanaan rencana tahunan
Dengan adanya perkmbangan dan perubahan ini, diperlukan cara dan gaya pemerintahan yang dinamis dan tidak statis. Selain itu, administrasi Negara akan ditutut untuk berperan ketika penduduk semakin meningkat pendidikannya, semakin terspesialisasi kebutuhannya, semakin keras tuntutannya pada kualitas dan bukan pada ketersediaan, serta semakian menuntut untuk berpartisipasi dalam proses yang menentukan nasibnya, dalam suasana pasar yang semakin terbuka dan sistem informasi yang semakin canggih dan cepat.
Dalam kaitan ini, ada dua pilihan atau alternative kebijakan, yaitu sebagai berikut.
1)   Perbaikan demokrasi berlangsung secara evolutif dan tidak dapat dipaksakan
2)   Mempercepat proses perbaikan administrasi, dengan alasan:
(1)   ekonomi saat ini meningkat dari ekonomi berpendapatan rendah menjadi ekonomi berpendapatan menengah
(2)   terjadinya transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern
(3)   masyarakat Indonesia telah teremansipasi dan terlepas dari perangkap keterbelakangan
(4)   globalisasi akan meningkatkan kadar keterbukaan informasi
(5)   Pertimbangan Ekonomi Pelaksanaan Administrasi
Dalam pelaksanaan administrasi pembangunan, pertimbangan ekonomis, menurut Bintoro (1974) tetap menjadi dasar pertimbangan. Beberapa hambatan yang menjadi pertimbangan ekonomis dalam pelaksanaan administrasi adalah sebagai berikut:
1)      Tidak ada motif untung dan kemungkinan pailit/bangkrut maka ada kecendrungan suatu operasi pemerintahan kurang efesien dibandingkan dengan suatu operasi swasta
2)      Masih sering terdapat paternalism dan spoil politik ataupun pribadi di dalam administrasi Negara sihingga menyulitkan pembinaan efesiensi
3)      Adanya gejala empire building, yaitu memperluas birokrasi yang sebetulnya tidak meningkatkan hasil
4)      berkembangnya prosedur menjadi berbelit-belit dan panjang karena akan memenuhi ketentuan berbagai badab administrasi secara tidak konsisten


























BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan
Administrasi pembangunan merupakan proses dari pengendalian usaha (administrasi) oleh Negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan kea rah suatu keadaan yang  dianggap lebih baik dan kemajuan di dalam berbagi aspek kehidupan. Hakikat admistrasi pembangunan adalah administrasi dari atau bagi pembangunan (administration of development). Banyak cara pendekatan untuk mengkaji administrasi, yaitu dari segi komponen, kegiatan, atau prosesnya, atau menggunakan pendekatan yang relative berkembang, yaitu kebijakan public.
Hakikat pembangunan meliputi :
1.      Pembangunan Nasional serta Berencana
2.      System Perencanaan Pembanunan Nasional
3.      Sistematika Perencanaan Pembangunan Nasional
Administrasi pembangunan berorientasi pada pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yaitu kemampuan merumuskan kebijakan pembangunan sedangkan ilmu administrasi negara lebih menekankan pada tugas-tugas rutin dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Administrasi pembangunan mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan tujuan-tujuan pembangunan diberbagai bidang.
Administrasi bagi pembangunan lebih tepat menggunakan pendekatan manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan  bahwa masalah administrasi pembangunan adalah masalah manajemen pembangunan. Manajemen pembangunan adalah manajemen public dengan cirri cirri khas, seperti juga administrasi pembangunan adalah administrasi public (Negara) dengan kekhasan tertentu. Tugas penting manajemen pembangunan adalah membimbing, menggerakan, dan menciptakan iklim yang mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat
Pada hakikatnya, untuk penyempurnaan administrasi bagi pembangunan merupakan usaha dasar untuk melakukan perubahan dengan melakukan pendekatan manajemen dan melakukan penyempurnaan administrasi pembangunan dibidang pilitk, bidang ekonomi,dan dibidang social.



DAFTAR PUSTAKA

Afifudin, 2012. PENGANTAR ADMINISTRASI PEMBANGUNAN konsep,teori, dan implementasinya di Era Reformasi. Bandung: Alfabeta
Anggara,Sahya,  2006. Administrasi Pembangunan Teori dan Praktek. pustaka setia
Duadji, Noverman. 2014. Administrasi Pembangunan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Kartasasmita, Ginandjar. 1996. Administrasi Pembangunan, Perkembangan Pemikirann dan Praktiknya di Indonesia. LP3S.
P. Siagian,Sondang,  1978. Administrasi Pembangunan,PT. Gunung  Agung: Jakarta
Riggs, Fred W. 1994. Administrasi Pembangunan, Batas-Batas, Strategi Pembangunan Kebijakan dan Pembaruan Administrasi. PT Raja Grafindo.
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1995. Pengantar Adminsitrasi Pembangunan. Jakarta : LP3ES.




[1] Sahya Anggara, Administrasi Pembangunan Teori dan Praktek, (pustaka setia:2006),hlm. 84
[2] Tjokroamidjojo, Bintoro. 1995. Pengantar Adminsitrasi Pembangunan. Jakarta : LP3ES.
[3] Duadji, Noverman. 2014. Administrasi Pembangunan. Yogyakarta : Graha Ilmu.
[4] Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho D, 2006. Manajemen Pembangunan Indonesia  (Sebuah Pengantar dan Panduan). Jakarta : PT. Elex Media Komputindo.
[5] Siagian, Sondang P. 1974. Administrasi Pembangunan. Jakarta: Gunung Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar