BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring berkembangnya zaman, orang-orang semakin sadar betapa
pentingnya pelaksanaan system administrasi Negara yang baik bagi keberhasilan
pembangunan sebuah Negara. Hal tersebut disadari pula oleh bangsa Indonesia, mengingat
Negara Indonesia diklasifikasikan sebagai Negara berkembang sehingga masih
perlu banyak upaya-upaya penyempurnaan administrasi Negara.
Sebagai Negara berkembang, Indonesia memiliki banyak
kekurangan-kekurangan dibidang administradi dan birokrasi, seperti Pola dasar
administrasi publik atau administrasi negara bersifat jiplakan (imitative)
daripada asli (indigenous). Negara-negara berkembang, baik negara yang pernah
dijajah bangsa Barat maupun tidak, cenderung meniru sistem administrasi Barat.
Birokrasi di negara berkembang kekurangan sumber daya manusia terampil untuk
menyelenggarakan pembangunan. Kekurangan ini bukan dalam arti jumlah tetapi
kualitas. Dalam jumlah justru sebaliknya, birokrasi di negara berkembang
mengerjakan orang lebih dari yang diperlukan (overstaffed). Birokrasi lebih
berorientasi kepada hal-hal lain daripada mengarah kepada yang benar-benar
menghasilkan (production directed). Dengan kata lain, birokrat lebih berusaha
mewujudkan tujuan pribadinya dibanding pencapaian sasaran-sasaran program.
Adanya kesenjangan yang lebar antara apa yang dinyatakan atau
yang hendak ditampilkan dengan kenyataan (discrepency between form and
reality). Ia menyebutkan fenomena umum ini sebagi formalisme, yaitu gejala yang
lebih berpegang kepada wujud-wujud dan ekspresi-ekspresi formal dibanding yang
sesungguhnya terjadi.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa
hakikat dari Pembangunan
Nasional ?
2. Apa
yang dimaksud Administrasi bagi Pembangunan ?
3. Apakah
tugas Manajemen Pembangunan?
4. Apa
yang dimaksud dengan Penyempurnaan Admnistrasi untuk Pelaksanaan Pembangunan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. HAKIKAT
PEMBANGUNAN NASIONAL
Pembangunan,
menurut literature ekonomi pembangunan,sering didefinisikan sebagai proses yang
berkesinambungan dari peningkatan pendapatan real per kapita melalui peningkatan
jumlah produktivitas sumber daya.
1.
Pembangunan
Nasional Serta Berencana
Pembangunan
nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan
masyarakat dan penyelenggaraan Negara maju dan demokratis bebrdasarkan
Pancasila. Pembangunan nasional diarahkan untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan lahir batin, termasuk terpenuhinya rasa aman, rasa tenteram, dan
rasa keadilan.
Perencanaan
pembangunan di Indonesia didasarkan pada undang-undang tersendiri, yaitu
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional. Pembangunan yang berdasarkan pada suatu Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Akan tetapi,
setelah ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, terjadi pula
perubahan pada dasar hukum perencanaan pembangunan.
Contoh
dari pembangunan nasional dari bidang pendidikan adalah untuk meningkatkan
pendidikan, pemerintah melakukan upaya pembangunan pendidikan yang memiliki
landasan komitmen internasional, sebagai visi bersama berbagai Negara di dunia,
upaya yang dilakukan adalah:
1)
Memberlakukan
pendidikan dasar yang universal. Orientasinya memastikan bahwa anak-anak
laiki-laki dan perempuan dapat menyelesaikan pendidikan dasar.
2)
Menghilangksn perbedaan
gender di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
3)
Peningkatan mutu
pendidikan,
4)
Mencerdaskan kehidupan
bangsa dan peningkatan kehidupan masyarakat,dll.
Contoh
dari bidang ekonomi dan dan social adalah pemerintah Indonesia memberikan
prioritas tinggi kepadaa perkembangan ekonomi dan social di seluruh Negara
Indonesia. Pemerintah telah menetapkan sejumlah target yang ambisius yang
direncanakan tercapai pada tahun 2025. Target-target ini mencakup:
1)
Masyarakat yang
tertib,maju,damai dan berkeadilan social
2)
Demokrasi yang adil
3)
Menjadikan kekuatan
ekonomi dan diplomatic yang berpengaruh do skala global
MP3EI
(masterplan percepatan dan perluasan pembangunan Indonesia) adalah sebuah
masterplan yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Dalam
rencana tersebut, pemerintah sebenarnya menargetkan pertumbuhan ekonomi pada
kisaran tujuh hingga delapan persen per tahun mulai 2013 (target yang gagal).
MP3EI itu juga bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu Negara
dengan ekonomi terbesar pada 2025. Masterplan ini mencakup investasi senilai
usd $470 miliar yang sebagian besar akan ditawarkan kepada swasta melalui
program kerja sama pemerintah-swasta.
2.
System
perencanaan pembangunan nasional
Menurut
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai
tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi
dengan prinsip-prinsip kebersamaan,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.
Proses
pembangunan nasional tersebut didahului oleh adanya suatu perencanaan yang
dilakukan dengan suatu cara tertentu. Perencanaan adalah proses ntuk menentukan
tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan
sumber daya yang tersedia. System perencanaan pembangunan nasional adalah
kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana
pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang
dilaksanakan oleh unsure penyelenggara Negara dan masyarakat di tingkat pusat
dan daerah.
Contoh
system pembangunan berencana dari aspek social budaya adalah Andrinof
menekankan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
tahun 2015/2019, kementerian PPN/Bappenas member perhatian sangat serius
terhadap isu-isu strategis pembanguan social budaya, baik dalam hal kebijakan,
program, maupun alokasi anggaran. Adapun program sektoral yang menjadi domain
pembangunan social budaya, antara lain: peningkatkan pelayan pendidikan ,
kesehatan yang merata dan bermutu, perbaikan gizi masyarakat terutama gizi
anak-anak, penyediaan pangan, air bersih dan sanitasi pengendalian pertumbuhan
penduduk, pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender, serta pengembangan
kebudayaan.
3.
Sistematika
Perncanaan Pembangunan Nasional
Perencanaan
pembangunan nasional disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh,
dan tanggap terhadap perubahan. Perencanaan pembangunan nasional mencakup
penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua
bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang
disusun secara terpadu oleh kementrian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh
pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Perencanaan
pembangunan nasional menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, rencana
pembangunan jangka panjang menengah, dan rencana pembangunan tahunan. Tahapan
perencanaan pembangunan nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan
rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
Contoh
dari sistematika perencanaan pembangunan nasional adalah dibidang pendidikan
yaitu beberapa program yang telah dijalankan di berbagai daerah berkaitan
dengan kebijakn pemerintah dibidang pendidikan dalam rangka peningkatan mutu
berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat di
implementasikan sebagai berikut:
1) Berlakunya
UAS dan UAN sebagai pengganti EBTA/EBTANAS
2) Telah
dibentuknya komite sekolah sebagai pengganti BP3
3) Telah
diterapkan muatan local dan pelajaran
keterampilan di sekolah SLTP
4) Pemberian
insentif kepada guru-guru negeri
5) Bantuan
dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah
Pembangunan
nasional merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara untuk melaksanakan
tugas dalam mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945. Keseluruhan semangat, arah dan gerak pembangunan
dilaksanakan sebagai kesatuan yang utuh, yang meliputi:
1) Pengamatan
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang antara lain mencakup tanggung jawab bersama
dari semua golongan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk
secara terus-menerus dan bersama-sama meletakkan landasan moral, etika dan
spiritual yang kokoh bagi pembangunan nasional sebagai pengamalan dari
pancasila.
2) Pengamalan
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, yang antara lain mencakup peningkatan
martabat serta hak dan kewajiban asai warga negara serta penghapusan
penjajahan, kesengsaraan dan ketidak adilan di muka bumi.
3) Pengamalan
Sila Persatuan Indonesia. Yang antara lain mencakup peningkatan pembinaan
bangsa disemua bidang kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negar, sehingga
makin kuat rasa kesetiakawanan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa
4) Pengamalan
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/
Perwakilan, yang antara lain mencakup makin menumbuhkan dan mengembangkan system
politik demokrasi Pancasila yang makin mampu memelihara stabilitas nasional
yang dinamis, mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab politik warga Negara
serta bergairahnya rakyat dan proses politik.
5) Pengamalan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang antara lain mencakup upaya
tinggi yang dikaitkan dengan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju
kepada tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pokok pikiran di atas,
maka hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia
seluruhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional
dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh
rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan social, yang menjadi
tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.[1]
2.2. Administrasi bagi
Pembangunan
Ilmu administrasi negara lebih
memperhatikan pada kerapihan/ketertiban aparatur administrasinya sendiri.
Administrator pada administrasi pembangunan merupakan penggerakan perubahan
(change agent), sedangkan administrator pada administrasi pembangunan berorientasi pada lingkungan, kegiatan
dan pemecahan masalah sedangkan pada administrasi negara lebih bersifat
legalitas.[2] Untuk
membahas administrasi pembangunan, lebih tepat digunakan pada pendekatan
manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan bahwa masalah administrasi
dalam pembangunan adalah masalah manajemen pembangunan. Sedangkan pembangunan
administrasi digunakan pendekatan organisasi. Manajemen pembangunan adalah
manajemen public dengan cirri ciri khas, seperti juga administrasi pembangunan
adalah administrasi public (Negara) dengan kekhasan tertentu. Untuk analisis
manajemen pembangunan dikenali beberapa fungsi yang cukup nyata : (distinct),
yakni
1. Perencanaan,
2. Pengerahan
(mobilisasi) sumberdaya,
3. Pengerahan
(menggerakkan) partisipasi masyarakat,
4. Penganggaran,
Untuk analisis lebih jauh, berikut
penjelasan mengenai 8 fungsi manajemen pembangunan, antara lain :
1.
Perencanaan
Pembangunan
Perencanaan
pembangunan merupakan tugas pokok dalan administrasi atau manajemen
pembangunan. Perencanaan diperlukan karena kebutuhan pembangunan lebih besar
daripada sumber daya yang tersedia Melalui perencanaan ingin dirumuskan
kegiatan pembangunan yang secara efisien dan efektif dapat memberi hasil yang
optimal dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia dan mengembangkan potensi
yang ada. Pada dasamya perencanznn sebagai fungsi Manajemen adalah proses
pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki. [3]
Contoh kasus perencanaan pembangunan
yang dilakukan pemerintah yaitu pembangunan Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Prestasi Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Pembangunan Pusat
Pembinaan dan Pengembangan Prestasi Olahraga Nasional diawali dengan keinginan
untuk membangun pusat pelatihan dan pembinaan nasional dengan harapan atlet
Indonesia akan jauh lebih berprestasi. Anggaran proyek Hambalang dengan total
nilai Rp 1,175 triliun itu direncanakan akan tuntas per 31 Desember 2012. Akan
tetapi pada kenyataannya sampai saat ini tahun 2013 proyek hambalang belum juga
selesai dan masih diperiksa BPK dan KPK.
1) Konsep
Perencanaan
Perencanaan ialah
sejumlah kegiatan yang ditentukan sebelumnya untuk dilaksanakan pada suatu
priode tertentu dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan. Beberapa ahli
memberikan pengertian perencanaan. Perencanaan pada hakekatnya adalah proses
pengambilan keputusan atas sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan
cara-cara yang akan dilaksanakan di masa yang akan datang guna mencapai tujuan
yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya,
yang dilakukan secara sistimatis dan berkesinambungan.
Menurut Bintoro Tjokroaminoto, perencanaan ialah
proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistimatis yang akan dilakukan
untuk mencapai tujuan tertentu. Sedangkan Handoko berpendapat perencanaan
meliputi 1) pemiliahan atau penetapan tujuan-tujuan organisasi, 2) penentuan
strategi, kebijakan, proyek, program, prosedur, metode, system, anggaran, dan
standar yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan.
2) Konsep
Pembangunan
Konsep
pembangunan dapat dilihat dari 2 konsep, pertama secara etimologik dan
ensiklopedik :
1. Secara
etimologik
Berasal
dari kata bangun, diberi awalan pem- dan akhiran an guna menunjukkan perihal
pembangunan.
2.
Secara ensiklopedik
Kata
pembangunan telah menjadi bahasa dan konsep dunia. Konsep itu antara lain
dianalogkan dengan konsep : Pertumbuhan
, rekonstruksi, modernisasi, westernisasi, perubahan, pembebasan, pembaharuan, pembangunan.
Konsep perencanaan pembangunan berikut
akan dipaparkan konsep perencanaan pembangunan menurut ilmu politik, ilmu
ekonomi, dan ilmu administrasi.[4]
1)
Perencanaan Pembangunan Menurut
Ilmu Politik
Salah satu domain ilmu politik adalah
membicarakan konsep pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan publik, yang
menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan Negara
serta penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih
tersebut. Dalam ilmu politik, prencanaan
merupakan proses konsensus antara kelompok-kelompok warga Negara dan juga
konsensus antara negara yang diperankan oleh pemerintah dan warga negaranya.
Pembangunan diperlukan oleh warga Negara (publik) karena publik membutuhkan
keputusan publik dalam bentuk intervensi pembangunan dari elemen negara, yang
dalam hal ini adalah kepala pemerintah. Peran negara, menurut paham negara
kesejahteraan (welfare state), sesungguhnya adalah menjamin
kemakmurn warga negaranya.
2)
Perencanaan Pembangunan Menurut
Ilmu Ekonomi
Perencanaan pembangunan dalam sudut
pandang imu ekonomi bermula dari pemikiran tentang konsep pembangunan. Teori
perencanaan pembangunan berasal dari pentingnya negara melakukan intervensi ke
dalam mekanisme pasar karena adanya kegagalan pasar, yang diakibatkan oleh
tidak berfungsinya pasar dalam menciptakan keseimbangan antara persediaan (supply)
dan permintaan (demand), yang muncul sebagai akibat logis dari tidak
terpenuhinya prasyarat terjadinya keseimbangan pasar, yaitu adanya keseimbangan
pasar, yaitu adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk
berpartisispasi dalam berusaha dan bekerja; adanya informasi dan pengetahuan
yang sama antara warga nagara; dan adanya akses pada faktor produksi
yang sama di antara warga negara.
3)
Perencanaan Pembangunan Menurut
Ilmu Administrasi
Konsep administrasi pembangunan
menawarkan pendekatan pilihan publik, yang merupakan instrument pokok dalam
administrasi pembangunan yang dikonstuksikan dari pendekatan administrasi
negara yang diterapkan di negara berkembang. Dalam ilmu administrasi, fokus
perhatian perencanaan pembangunan diletakkan pada cara yang paling efektif
untuk menyalurkan manfaat pembangunan, yang telah ditentukan secara terukur
melalui pendekatan ilmu politik dan ilmu ekonomi. Konsep ini dikenal sebagai
mekanisme penyaluran (delivery mechanism).
2. Pengerahan (mobilisasi) sumber daya
Dengan
perencanaan yang telah tersusun, langkah berikutnya dalam manajemen pembangunan
adalah mobilitas sumber ddaya yang diperlukan. Sumber daya pembangunan tersebut
pada pokoknya berupa dana (modal), sumber daya manusia, teknologi dan
organisasi atau kelembagaan.[5]
Sumber daya tersebut antara lain :
1)
Mobilisasi Dana Pembangunan
Dana
pembangunan bersumber dari pemerintah dan masyarakat. Manajemen pembangunan melakukan
mobilisasi dana pembangunan yang dapat dihasilkan dari kegiatan pemerintah,
seperti pajak dan penerimaan lain diluar pajak dan tabungan masyarakat. Jika
tabungan pemerintah dan tabungan masyarakat tidak memadai untuk mencapai
sasaran pembangunan yang di inginkan, maka diupayakan sumber dana pembangunan
dari luar negeri, dengan syarat yang paling menguntungkan.
Contoh
mobilisasi dana pembangunan yaitu Rehabilitas
lapangan olahraga desa. Salah
satu aspek pembangunan nasional dalam bidang olahraga adalah penyediaan
lapangan olahraga yang memadai. Pembangunan lapangan olahraga sudah semestinya
dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat
khususnya bidang olahraga, pembangunan
lapangan olahraga sebagai
pelaksanaan UU
No. 3 tahun 2005 tentang sistem
keolahragaan nasioanl hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk meningkatkan mutu
dan pemerataan lapangan olahraga, maka kementrian pemuda dan olahraga melaksanakan program dana bantuan
pemerintah untuk pembangunan atau rehabilitasilapangan olhraga di desayang
ditunjuk oleh pemerintah. Pelaksanaan
pemberian bantuan pembangunan atau rehabilitasi lapangan olahraga desa
menggunakan mekanisme bantuan pemerintah pada kementrian Negara/lembaga . yang
dimaksud dengan bantuan pemerintah termasuk dalam peraturan mentri keuangan
republic Indonesia nomor 168/pmk.05/2015 adalah bantuan yang adalah bantuan yang tidak memenuhi criteria
bantuan social yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2)
Penyiapan sumber daya manusia
Kelemahan
Negara berkembang dalam emnyelenggarakan pembangunan terutama terletak pada
sumber daya manusia, adakalanya pada kuantitas, tetapi umumnya adalah pada
kualitasnya. Oleh karena itu, menjadi tugas manajemen pembangunan untuk
menyiapkan sumber daya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan berupa
tenaga kerja yang berkualitas, yakni tenaga kerja yang kreatif, produktif,
memiliki disiplin dan etos kerja, serta mampu mengembangkan potensi dan
memanfaatkan peluang. Upaya kearah itu meliputi kegiatan di hampir semua bidang
pembangunan, terutama :
(1)
Aspek mikro, merit system pada sumber daya manusia (aparatur). Merit System ASN adalah merupakan penilaian
kinerja Aparatur Sipil Negara berdasarkan prestasi kerja. ASN adalah pilar
utama yang bertugas melayani kepentingan publik dan bersinggungan langsung
dengan masyarakat, oleh karena itu sudah semestinya-lah tiap aparatur memiliki
kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara tepat dan benar. Penarikan pegawai (recruiting),
penarikan pegawai adalah kegiatan yang dilakukan suaatu organisasi untuk
mempengaruhi para calon pegawai yang memenuhi syarat serta potenaial untuk
menjadi pegawai disuatu organisasi. Oleh karena itu merit sistem diperlukan
suatu kebijakan penerimaan pegawai yang lebih ditekankan pada faktor kecakapan.
Hal itu agar organisasi mendapatkan pegawai yang terbaik.
(2)
Aspek makro, yaitu dilihat dari bidang pendidikan. Karena pendidikan
merupakan hal yang paling penting. Yaitu dengan perbaikan mendasar yakni
kurikulum ajar dan guru sebagai pengajar. Misalnya dengan disusunnya kurikuulum
dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan atas dengan kurikulum
yang bernuansa islami. Sehingga itu akan membantu membentuk moral dan etika
seseorang.
3)
Pemanfaatan teknologi
Dalam
kegiatan manajemen pembangunan bertugas mendorong diperbolehkannya teknologi
yang diperlukan untuk melaksanakan pembangunan secara efektif dan efesien.
Dalam mengembangkan teknologi, manajemen pembangunan perlu memperhatikan
kondisi social ekonomi dan social budaya masyarakat. Konsidi ekonomi turut
menentukan dalam pemilihan jenis teknologi.
Contohnya yaitu diterapkan e-government di ndonesia. Misalnya di Sragen
telah menerapkan One Stop Service (OSS) yang merupakan inovasi layanan perijnan
terpadu. Dan di pekanbaru telah tersedianya web mediacenter.riau.go.id dimana web ini
menjaring seluruh informasi mulai dari tiap SKPD hingga pajak dan laporan
kerusakan jalan dan infrastruktur.
4)
Penguatan Kelembagaan
Salah
satu kelemahan dalam administrasi di Negara berkembang adalah unsure
kelembagaan, pada hal pembangunan memerlukan kelembagaan. Kelembagaan yang
tercipta di neegara berkembang pada umumnya adalah kelembagaan tradisonal atau
warisan penjajahan.kelembagaan dalam hal ini mengandung arti luas, yaitu dapat
berupa organisasi-organisasi formal seperti diartikan oleh Esman (1971) antara
lain birokrasi, dunia usaha, partai-partai politik, tetapi juga dapat berupa
lembaga ekonomi seperti pasar, lembaga-lembaga hukum dan sebagainya.
3. Pengerahan (menggerakkan) partisipasi masyarakat
Pada tahap awal pembangunan, peranan pemerintah biasanya besar. Kegiatan
pembangunan sebagian besar adalah usaha pemerintah. bahkan dinegara yang
menganut faham sosialisme yang murni, seluruh kegiatan pembangunan adalah
tanggung jawab pemerintah. namun, dalam keadaan Negara berperan sekalipin,
partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjamin berhasilnya pembangunan.
Oleh karena itu, sudah menjadi tugas
manajemen pembangunan untuk menjamin bahwa pembangunan :
1)
Harus menguntungkan rakyat,
2)
Harus dipahami maksudnya oleh rakyat,
3)
Harus mengikutsertakan rakyat dalam pelaksanaannya, dan
4)
Dilaksanakan sesuai dengan maksudnya secara jujur, terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Menggerakkan partisipasi masyarakat bukan
hanya esensial untuk mendukung kegiatan pembangunan yang digerakkan oleh
pemerintah, tetapi juga agar masyarakat berperan lebih besar dalam kegiatan
yang dilakukan nya sendiri. Dengan demikian, menjadi tugas penting manajemen
pembangunan untuk membimbing, menggerakkan dan menciptakan iklim yang mendukung
kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat. Upaya itu dilakukan
melalui kebijakan peraturan serta kegiatan pembangunan pemerintah yang
diarahkan untuk menunjang, merangsang dan membukaa jalan bagi kegiatan
pembangunan masyarakat. Dalam rangka ini, berkembang konsep pemberdayaan
masyarakat yang pada hakikatnya memampukan dan memandirikan masyarakat.
Contoh partisipasi
masyarakat yaitu dilihat dari non-fisik adanya program magrib mengaji dan
pengajian akbar setiap satu bulan sekali.
Partisipasi yang berupa
fisik :
(1)
Bidang politik: pemilu dan musrembang
(2)
Bidang olahraga: menjadi atlet-atlet indonesia yang
berpartisipasi dalam SEA GAMES
(3)
Bidang sosial: menolak rencana kenaikan harga BBM yaitu
dengan DEMO
(4)
Bidang hankamnas: menjadi polisi dan TNI
(5)
Bidang pendidikan: mengikuti berbagai lomba-lomba
(6)
Bidang ekonomi: membayar pajak
(7)
Bidang kedudayaan: melestarikan budaya indonesia seperti
misalnya di UIN SUSKA adanya ikatan PPMJR yang melestarikan budaya tradisional.
Atau dengan menggunakan baju batik dan memainkan alat musik tradisional.
4. Penganggaran Pembangunan
Penganggaran
merupakan salah satu kegiatan utama setiap manajemen. Penganggaran sangat erat
kaitannya dengan perencanaan, karena pada dasarnya penganggaran merupakan
rencana pembiayaan yang disusun untuk kurun waktu yang telah ditentukan. Dengan
emikian, dalam perencanaan tercakup penganggaran dan sebaliknya penganggaran
dimulai dengan perencanaan. Sistem penganggraan pertama kali dikembangkan pada
tahun 1822 di inggris.
Anggaran
pada dasarnya terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan Negara dapat
bersumber dari pajak dan penerimaan lain di luar pajak. Jika penerimaan Negara
tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang ingin dilakukan, Negara dapat
melakukan pinjaman. Pinjaman tersebut berasal dari dalam dan luar negri.
Sisi
pengeluaran dari anggaran Negara dapat dibagi dua :
1.
Anggaran rutin
Yakni
anggaran yang diperlukan untuk membiayai rutin pemerintah, seperti gaji
pegawai, belanja barang rutin dan sebagainya.
2.
Anggaran pembangunan
Yakni
dana yang tersedia untuk membiayai kegiatan pembangunan yang direncanakan.
Anggaran pembangunan terdiri dari dana yang bersumber dari penerimaan dalam
negri dan bantuan luar negri.
Dalam
kaitannya denggan anggaran ini, salah satu tugas manajemen pembangunan adalah
mengalokasikan anggaran sesuai dengan prioritas dan menjaga agar dana
pembangunan yang digunakan dengan sebaik baiknya, yaitu rencana, hemat serta
mencegah pemborosan dan kebocoran.
Dalam
hal ini, perhatian utama diberikan pada pengalokasian anggaran pembangunan
untuk membiayai kegiatan yang merupakan bagian dari upaya pembangunan yang
direncanakan. Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa kegiatan penganggaran merupakan sisi lain atau kelanjutan dari
perencanaan pembangunan. Anggaran pembangunan dialokasikan pada proyek-proyek
pembangunan berdasarkan program dan sector pembangunan yang mendapat prioritas
dalam perencanaan.
2.3.Tugas Manajemen
Pembangunan
1.
Penganggaran
1)
Pengertian anggaran
Anggaran
merupakan suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan
dinyatakan dalam unit moneter yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan untuk
jangka waktu ( periode) tertentu di masa yang akan datang. Oleh karena rencana
yang disusun dinyatakan dalam bentuk unit moneter, maka anggaran seringkali
disebut juga dengan rencana keuangan. Dalam anggaran, satuan kegiatan dan
satuan uang menempati posisi penting dalam arti segala kegiatan akan dikuantifikasikan
dalam satuan uang, sehingga dapat diukur pencapaian efisiensi dan efektivitas
dari kegiatan yang dilakukan.
Contoh
anggaran:
(1)
Anggaran rutin : Biaya gaji pegawai, perjalanan dinas, perawatan
infrastruktur maupun tempat-tempat publik.
(2)
Anggaran pembangunan : anggaran
pembangunan jalan raya, anggaran pembangunan jembatan, terminal,sekolah,
dll.
Penganggaran
merupakan komitmen resmi manajemen yang terkait dengan harapan manajemen
tentang pendapatan, biaya dan beragam transaksi keuangan dalam jangka waktu
tertentu di masa yang akan datang.
2)
Fungsi penganggaran
Penganggaran
merupakan suatu proses yang tidak terpisahkan dalam perencanaan. Penganggaran
dalam sistem pengelolaan keuangan negara tergambarkan pada penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
(APBD). Adapun fungsi anggaran, baik APBN maupun APBD yaitu sebagai berikut:
1) Fungsi
otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2) Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran pemerintah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan
pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi
pengawasan, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara telah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi
alokasi, bahwa anggaran pemerintah harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektifitas perekonomian.
5) Fungsi
distribusi, mengandung arti bahwa kebijakan anggaran pemerintah harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
6) Fungsi
stabilitasasi, mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Anggaran
adalah alat akuntabilitas, pengendalian manajemen dan kebijakan ekonomi.
Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam
rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan
dan fungsi anggaran tersebut, telah dilakukan pengaturan secara jelas peran
DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran. Selain
itu, dalam rangka reformasi bidang keuangan negara, penyempurnaan penganggaran
juga dilakukan melalui pendekatan berikut ini:
1) Pengintegrasian
Antara Rencana Kerja dan Anggaran
Dalam penyusunan
anggaran dewasa ini digunakan pendekatan budget
is a plan, a plan is budget. Oleh
karena itu, antara rencana kerja dan anggaran merupakan satu kesatuan, disusun
secara terintegrasi. Untuk melaksanakan konsep ini Pemerintah harus memiliki
rencana kerja dengan indikator kinerja yang terukur sebagai prasyaratnya.
2) Penyatuan
Anggaran
Pendekatan yang
digunakan dalam penganggaran adalah mempunyai satu dokumen anggaran, artinya
Menteri/Ketua Lembaga /Kepala SKPD bertanggung jawab secara formil dan materiil
atas penggunaan anggaran di masing-masing instansinya. Tidak ada lagi pemisahan
antara anggaran rutin dan pembangunan. Dengan pendekatan ini diharapkan tidak
terjadi duplikasi anggaran, sehingga anggaran dapat dimanfaatkan secara lebih
efisien dan efektif.
3) Penganggaran
Berbasis Kinerja
Konsep yang
digunakan dalam anggaran ini adalah alokasi anggaran sesuai dengan hasil yang
akan dicapai, terutama berfokus pada output atau keluaran dari kegiatan yang
dilaksanakan. Oleh karena itu, untuk keperluan ini diperlukan adanya
program/kegiatan yang jelas, yang akan dilaksanakan pada suatu tahun anggaran.
Dalam penerapan anggaran berbasis kinerja ini diperlukan adanya: indikator
kinerja, khususnya output (keluaran) dan outcome (hasil), standar pelayanan
minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah, standar analisa biaya, dan biaya standar
keluaran yang dihasilkan.
4) Penggunaan
Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
Pemerintah dituntut
untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Oleh karena
itu, Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang, Rencana Kerja
Jangka Menengah/Rencana Strategis, dan Rencana Kerja Tahunan. Dalam rangka
menjaga kesinambungan program/ kegiatannya, pemerintah dituntut menyusun
anggaran dengan perspektif waktu jangka menengah. Selain menyajikan anggaran
yang dibutuhkan selama tahun berjalan, pemerintah juga dituntut memperhitungkan
implikasi biaya yang akan menjadi beban pada APBN/APBD tahun anggaran
berikutnya sehubungan dengan adanya program/kegiatan tersebut.
5) Klasifikasi
anggaran
Dalam rangka
meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi
anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS)
sebagaimana yang sudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran
dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut
jenis belanja.
Penyempurnaan
tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan yang erat antara perencanaan dengan
penganggaran, sekaligus memperlihatkan hubungan antara Undang-undang Keuangan
Negara dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tahap
perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedangkan pada
pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap
penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat,
sedangkan pada pemerintah daerah dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD). Setiap tahun, penyusunan APBN/APBD dimulai dari penyusunan RKP dengan
menyiapkan rancangan kebijakan umum, program indikatif, dan pagu indikatif.
Rancangan RKP/RKPD ini selanjutnya disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dalam
pembicaraan pendahuluan. Setelah disepakati bersama dengan DPR/DPRD, maka
kebijakan umum anggaran, program prioritas dan plafon anggaran sementara, akan
menjadi dasar bagi Kementrian/Lembaga/SKPD untuk menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran (RKA). RKA ini selanjutnya digunakan untuk menyusun Rancangan
APBN/RAPB yang wajib disampaikan ke DPR/DPRD untuk dibahas dan diperbaiki
sebelum disetujui untuk ditetapkan menjadi APBN/APBD.
DPR/DPRD
dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan
pengeluaran dalam Rancangan APBN/APBD. Proses pengesahan Rancangan APBN
dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, sedangkan pada pengesahan Rancangan
APBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui
oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk
RAPBD provinsi. Proses evaluasi tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan
umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya.
3)
Penyusunan
Anggaran
Pada tahap
awal penyusunan anggaran, Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan
fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun
berjalan. Berdasarkan hasil pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal, Pemerintah Pusat bersama DPR membahas kebijaksanaan umum dan
prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga
dalam penyusunan usulan anggaran.
Dalam rangka
penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna
anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (RKA-KL) tahun berikutnya. RKA-KL disusun berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapai, disertai dengan perkiraan belanja untuk tahun
berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang disusun. RKA-KL tersebut
disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan
APBN. Hasil pembahasan RKA-KL disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan
penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun berikutnya.
Penyusunan
rencana kerja mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang
RKA-KL. Penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga untuk periode satu
tahun dituangkan dalam RKA-KL. Untuk selanjutnya, petunjuk teknis penyusunan
RKA-KL ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Reformasi di
bidang penyusunan anggaran juga diamanatkan dalam Undang-undang 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara yang memuat berbagai perubahan mendasar dalam
pendekatan penyusunan anggaran. Perubahan mendasar tersebut, meliputi
aspek-aspek penerapan pendekatan penganggaran dengan prospektif jangka menengah
(medium term expenditure framework), penerapan penganggaran secara
terpadu (unified budget), dan penerapan penganggaran berdasarkan kinerja
(performance budget). Dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran
tersebut, maka penyusunan rencana kerja dan anggaran diharapkan akan semakin
menjamin peningkatan keterkaitan antara proses perencanaan dan penganggaran (planning and budgeting).
Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang APBN tahun berikutnya
disertai dengan nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada
bulan Agustus. Pembahasan RUU APBN dilakukan sesuai dengan undang-undang yang
mengatur susunan dan kedudukan DPR. Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan
usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam
rancangan undang-undang tentang APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR mengenai
RUU APBN dilakukan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan
unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Apabila DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan
pemerintah, maka pemerintah dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya
sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Setelah APBN
ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri
Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan
dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/lembaga.
Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Dokumen pelaksanaan
anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan
rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan
rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.
4)
Pelaksanaan
Anggaran
Pelaksanaan
anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri
Keuangan. Terhadap dokumen anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan
disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum
Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran. Dokumen-dokumen penting
dalam pelaksanaan anggaran adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA. Sedangkan dokumen pembayaran antara
lain terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM),
dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dalam
kaitannya dengan pelaksanaan anggaran belanja, pasal 17 Undang-Undang
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan
anggaran yang telah disahkan dan berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan
pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, pedoman
dalam rangka pelaksanaan anggaran diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 42
Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004.
Pedoman
untuk pelaksanaan belanja negara terdiri atas:
1.
Peraturan teknis dalam rangka
pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, yaitu
yang memuat bagaimana prosedur pengelolaan keuangan negara mulai dari
ketersediaan dana, pengajuan tagihan kepada negara, penataausahaan dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan negara:
(1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Peraturan
Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
2.
Peraturan teknis dalam rangka
pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga sebagaimana tercantum dalam
DIPA dan Petunjuk Operasional Kegiatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
5)
Pengawasan
Anggaran
Tahap
pengawasan pelaksanaan APBN ini memang tidak diungkap secara nyata dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 jo Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pelaksanaan APBN pada Bab IX memuat hal-hal yang mengatur pengawasan
pelaksanaan APBN. Pada tahap ini pengawasan terhadap pelaksanaan APBN dilakukan
oleh atasan/kepala kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga dalam
lingkungannya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaaan kas bendahara
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. (Yang berlaku sekarang sesuai dengan
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 47/PB/2009 jo. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.05/2008 bahwa pemeriksaan kas bendahara tersebut dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu bulan sekali.)
Inspektur
Jenderal masing-masing kementerian negara/lembaga dan unit pengawasan pada
lembaga melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian
negara/lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inspektur
Jenderal kementerian negara/lembaga dan pimpinan unit pengawasan lembaga wajib
menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan
pelaksanaan APBN.
Selain
pengawasan yang dilakukan oleh pihak eksekutif, terdapat pula pengawasan yang
dilakukan oleh DPR atau legislatif baik secara langsung mupun tidak langsung.
Pengawasan secara langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa
penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah
berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan. Laporan tersebut harus
pula mencantumkan prognosa untuk semester II dengan maksud agar DPR dapat
mengantisipasi kemungkinan ada atau tidaknya APBN Perubahan untuk tahun anggaran
yang bersangkutan. Laporan semester I dan prognosa semester II tersebut dibahas
dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai
wakil pemerintah. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil
pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR. Pemeriksaan yanag dilakukan
BPK menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan APBN.
6)
Pelaporan
dan Pertanggungjawaban Anggaran
Menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang menyusun pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya
berupa Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca,
dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dilampiri Laporan Keuangan Badan
Layanan Umum (BLU) pada kementerian negara/lembaga masing-masing. Laporan
Keuangan kementerian negara/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga disampaikan
kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya dua bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Kemudian Menteri Keuangan menyusun rekapitulasi laporan keuangan
seluruh instansi kementerian negara. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara juga menyusun Laporan Arus Kas. Selain itu, Menteri Keuangan sebagai
wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun
ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara. Semua laporan keuangan tersebut
disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sebagai wujud laporan
keuangan pemerintah pusat disampaikan kepada Presiden dalam memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Presiden menyampaikan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Audit atas laporan keuangan pemerintah harus diselesaikan
selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan keuangan tersebut diterima oleh
BPK dari Pemerintah.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 30 menyebutkan bahwa Presiden
menyampaikan Rancangan Undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan
Keuangan, serta dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya. Mengenai bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Contoh: anggaran belanja pegawai yaitu, biaya pelatihan
2.
Pelaksanaan
pembangunan
No
|
Prasarana Ekonomi
|
Prasarana Sosial
|
1.
|
Transportasi
|
Pendidikan
|
2.
|
Energi
|
Kesehatan
|
3.
|
Irigasi
|
Tempat Ibadah
|
·
Contoh prasarana
ekonomi : angkutan umum,saluran air, jembatan, alat penerangan umum, jaringan
listrik, tempat pembuangan sampah dll.
·
Contoh prasarana sosial
: sekolah, tempat olahraga, klinik, puskesmas, makam, masjid, dll.
3. Koordinasi
Koordinasi
adalah penyelarasan secara teratur atau penyusunan kembali kegiatan-kegiatan
yang saling bergantung dari individu-individu untuk mencapai tujuan bersama.
Koordinasi secara singkat adalah menyesuaikan hal-hal dan tindakan-tindakan
dengan perbandingannya yang tepat untuk mencapai tujuan.
1.
Pentingnya koordinasi di dalam
organisasi :
1)
Untuk mencegah terjadinya kekacauan,
percekcokan, kesamaan atau kekosongan pekerjaan.
2) Agar orang -
orang dan pekerjaannya diselaraskan serta diarahkan untuk mencapai tujuan.
3) Agar sarana
dan prasarana dimanfaatkan untuk mencapai tujuan.
4) Supaya semua
pekerjaan masing - masing individu harus membantu tercapainya tujuan
organisasi.
5) Supaya semua
tugas, kegiatan, dan pekerjaan tepat pada sasaran yang diinginkan.
2.
Tujuan koordinasi :
1)
Untuk mengarahkan dan menyatukan
semua tindakan serta pemikiran ke arah tercapainya sasaran.
2) Untuk
menjuruskan keterampilan spesialis ke arah sasaran.
3) Untuk
menghindari kekosongan dan tumpang tindih pekerjaan.
4) Untuk
menghindari kekacauan dan penyimpangan tugas dan sasaran.
3.
Ruang lingkup Koordinasi
George R.
Terry dalam bukunya Principles of Management (1964) menjelaskan bahwa ruang
lingkup koordinasi dapat ditinjau dari sudut bidangnya, yakni :
1)
Koordinasi dalam individu.
Dari sudut pandangan manajemen,
koordinasi jenis ini merupakan koordinasi yang paling tidak penting, tetapi
kemampuan seorang individu untuk mengerjakan suatu pekerjaan tertentu dengan
baik akan bergantung pada suksesnya ia mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya
sendiri. Koordinasi individu sangat penting untuk melaksanakan pekerjaan.
2)
Koordinasi antara individu-individu
dari suatu kelompok.
Contoh yang paling jelas mengenai
koordinasi ini adalah kesebelasan sepak bola. Tanpa koordinasi sulit bagi
kesebelasan tersebut untuk memenangkan pertandingan.
3)
Koordinasi antara kelompok-kelompok
dalam suatu perusahaan.
Sebagai contoh adalah kegiatan bagian
pegawai dalam mencari calon pegawai dan melatih pegawai-pegawai baru untuk
bagian produksi dan bagian penjualan. Agar pelatihan dapat sukses maka
manajemen kepegawaian harus menentukan dan mengetahui sumber kebutuhan pegawai
yang tepat dari bagian produksi dan bagian penjualan dalam hubungannya dalam
hal-hal seperti jumlah,kecakapan yang diperlukan, latar belakang calon yang di
kehendaki, dan waktu pelatihan, agar mereka siap untuk bekerja.
4)
Koordinasi antara
perusahaan-perusahaan dan macam-macam peristiwa dunia.
Kegiatan
perusahaan secara keseluruhan harus sesuai dengan berbagai kekuatan diluar
perusahaan. Hal ini meliputi perusahaan lain, tindakan peraturan pemerintah,
dan kedudukan perekonomian nasional dan perekonomian dunia. Tidak ada
perusahaan yang dapat berdiri sendiri, perusahaan itu mempengaruhi dan
dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan dari luar.misalnya seorang pemilik pabrik
baja harus mengkoordinasikan kegiatannya dengan ekonomi nasional dan tidak
mengesampingkan tindakan hokum pemerintah dalam daerah di tempet mana
perusahaan itu didirikan.
4.
Jenis-jenis Koordinasi
Jenis-jenis
koordinasi menurut Drs. Soewarno Handayaningrat (1991) terdiri dari Koordinasi
Intern dan Koordinasi Ekstern. dilakukan
oleh kepala biro perencanaan departemen terhadap para kepala direktorat bina
program pada tiap-tiap direktorat jenderal suatu departemen.
1) Koordinasi
diagonal, dimana yang mengkoordinasikan mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
tingkat eselonnya dibandingkan yang dikoordinasikan, tetapi satu dengan yang
lainnya tidak berada pada suatu garis komando (line of command). Misalnya
koordinasi yang dilakukan oleh kepala biro kepegawaian pada sekretariat
jenderal departemen terhadap para kepala bagian kepegawaian sekretariat
direktorat jenderal suatu departemen.
2) Koordinasi
ekstern, terdiri atas:
(1) Koordinasi
ekstern yang bersifat horizontal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh
kepala direktorat jenderal trasmigrasi terhadap kepala direktorat penyiapan tanah
pemukiman transmigrasi.
(2) Koordinasi
ekstern yang bersifat diagonal, misalnya koordinasi yang dilakukan oleh kepala
badan administrasi kepegawaian Negara (BAKN) terhadap para kepala biro
kepegawaian tiap-tiap departemen1. Koordinasi intern, terdiri atas: Koordinasi
vertikal, dimana antara yang mengkoordinasikan secara
struktural terdapat hubungan hirarki. Hal ini juga dapat dikatakan koordinasi
yang bersifat hirarki, karena satu dengan lainnya berada pada satu garis
komando (line of command). Misalnya koordinasi yang dilakukan oleh seorang
kepela direktorat terhadap para kepala sub direktorat yang berada dalam
lingkungan direktoratnya. Koordinasi horizontal, dimana
kedudukan antara yang mengkoordinasikan dan yang dikoordinasikan mempunyai
kedudukan setingkat. Menurut tugas dan fungsinya keduanya mempunyai kaitan satu
dengan yang lain sehingga perlu dilakukan koordinasi.
4.
Monitoring
dan Evaluasi
Monitoring
adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kemajuan atas
objektif program./ Memantau perubahan, yang focus pada proses dan keluaran
Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan Monitoring
melibatkan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan.
Kegiatan
monitoring dimaksudkan untuk mengetahui kecocokan dan ketepatan kegiatan yang
dilaksanakan dengan rencana telah disusun. Monitoring digunakan pula untuk
memperbaiki kegiatan yang menyimpang dari rencana, mengoreksi penyalahgunaan
aturan dan sumber-sumber, serta untuk mengupayakan agar tujuan dicapai
seefektif mungkin.
Pelaksanaan
pembangunan yang dilakukan pemerintah dan masyarakat harus dimonitor atau
dipantau terus-menerus dan dievaluasi perkembangannya. Tujuannnya adalah
mengetahui seberapa jauh pembangunan telah dilaksanakan dan bagaimana hasilnya
diukur dengan sasaran yang in gin dicapai. Berdasarkan hasil evaluasi dapat
diambil langkah-langkah agar pelaksanaan pembangunan menunjang dan tidak
merugikan upaya pembangunan secara keseluruhan. Dengan demikian, tujuan dan
sasaran pembangunan secara maksimal dapat tetap dicapai.
Monitoring
diperlukan pula agar pelaksanaan pembangunan yang bergeser dari rencana dapat
diketahui secara dini dan diambil langkah-langkah yang sesuai. Pergeseran itu
dapat berupa :
1) Sasaran
yang tidak tercapai
2) Sasaran
terlampaui
3) Ada
peralihan dari sasaran satu ke sasaran lain
Oleh
karena itu, tugas manajaemen pembangunan adalah memantau dan mengevaluasi
pelaksanaan pembangunan, serta mengambil langkah-langkah yang dipelukan apabila
dari hasil pemantauan diperlukan pemecahan masalah atau perubahan (revisi) pada
upaya pembangunan yang di rencanakan.
Dalam
evaluasi, dikenal adanya kinerja (performance evaluation) yang tidak hanya
memberikan informasi berupa input dan output, tetapi lebih jauhlagi mencakup
hasil (result) dan manfaat (benefit), termasuk dampaknya. Pelaksanaan evaluasi
perlu dilakukan secara sistematis dan melembaga. Dengan evaluasi, pelaksanaan
rencana dan program-program pembangunan dapat mengarah pada terwujudnya sasaran
yang telah di tetapkan, yaitu pencapaian hasil yang optimal dari setiap
investasi yang dilakukan, pencapaian efisiensi, dan peningkatan produktivitas
dalam pengelolaan sumber daya, sera peningkatan kualitas produk dan jasa yang
ingin dihasilkan.
1.
Jenis-jenis Monitoring:
1)
Kepatuhan (compliance):
jenis monitoring untuk menentukan tingkat kepatuhan implementor terhadap
standar dan prosedur yang telah ditetapkan
2)
Pemeriksaaan (auditing):
jenis monitoring untuk melihat sejauh mana sumberdaya dan pelayanan sampai pada
kelompok sasaran.
3)
Akuntansi (accounting):
jenis monitoring untuk mengkalkulasi perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi
setelah diimplementasikan suatu kebijakan.
4)
Eksplanasi (explanation):
jenis monitoring untuk menjelaskan adanya perbedaan antara hasil dan tujuan
kebijakan.
Evaluasi
adalah penggunaan metode penelitian social untuk secara sistematis
menginvestigasiefektifitas program. /Menilai kontribusi program terhadap
perubahan (Goal/objektif) dan menilaikebutuhan perbaikan, kelanjutan atau
perluasan program (rekomendasi) Evaluasi memerlukan desain studi/penelitian
Evaluasi
kinerja pembangunan dapat dilaksanakan pada setiap tahap, yakni pada tahap
proyek sedang berjalan (on going evaluation), tahap proyek selesai dibangun
(terminal evaluation), dan tahap proyek sudah berfungsi (expost evaluation)
untuk dijadikan bahan masukan ke dalam silus manajemen proyek. Input berkaitan
dengan sumber daya yang tersedia, misalnya jumlah dana yang di alokasikan,
sumberdaya manusia yang tersedia, teknologi, dan sumber daya alam. Hal tersebut
merupakan masukan untuk terselenggaranya proyek pembangunan. Output merupakan
hasil keluaran dari proses input yang tersedia. Effect (outcome/result)
merupakan hasil/fungsi dari output, sedangkan impact/benefict merupakan
konstribusi hasil effect (outcome/result) terhadap kondisi yang lebih makro,
seperti kesejahteraan masyarakat, perkembangan ekonomi, sektoral, daerah, dan
nasional. Dalam pelaksanaannya, ada dua cara evaluasi kinerja, yaitu menetapkan
indikator-indikator kinerja dan melkasanakan studi evaluasi kenerja.
Evaluasi
terkadang membutuhkan kelompok kontorl atau kelompok pembanding Evaluasi
melibatkan pengukuran seiring dengan berjalannya waktu Evaluasi melibatkan
studi/penelitian khusus Perbedaan dan Persamaan Monitoring dan Evaluasi
5.
Pengawasan
Pelaksanaan Pembangunan
Pada
dasaranya pengwasan pelaksanaan
pembangunan merupakan rangkaian untuk mengikuti perkembangan pelaksanaan
pembangunan dan menindak lanjuti agar kegiatan pembangunan senantiasa sesuai
dengan rencana yang ditetapkan. Dalam pengertian ini pengawasan termasuk pula
mengarahkan dan mengoordinasiakan antar-kegiatan dalam melaksanakan
proyek-proyek agar pemborosan dan penyelewengan dicegah. Dengan demikian,
kegiatan pengawasan harus bersifat objektif, serta dapat mengungkapkan
fakta-fakta tentang pelaksanaan suatu
pekerjaan. Sifat objektif ini meliputi unsur teknis dan administratif.
Menurut
steiss (1982), salah satu fungsi pengawasan adalah meningkatkan
kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparency) sektor
publik. Pengawasan pada dasarnya berfungsi menekankan langkah-langkah
pembenahan atau koreksi (corrective actions) jika dalam suatu kegiatan terjadi
kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan
(Fayol,1049; Jerome, 1961; Koonts dan O’Donnell, 1968).
Langkah-langkah
pembenahan fungsi pengawasan lebih dititikbratkan pada penanganan sumber dana
(financial resources) agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk lebih
meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan secara menyeluruh (Anthony,
1965).
Pada
hakikatnya pelaksanaan pembangunan melibatkan tiga faktor, yaitu manusia dengan
beragam perilakunya, faktor dana yang bergantung pada kemampuan keuangan
negara, dan faktor alam yang sulit diramalkan. Oleh karena itu, penyimpangan
dalam melaksanajan pembangunan mungkin saja dapat terjadi. Salam hal ini,
pengawasan perlu dilakukan sehingga penyimpangan secara lebih dini dapat segera
diketahui, untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
1.
Bentuk-bentuk
pengawasan
1)
Pengawasan Pendahulu (feeforward control, steering controls)
Dirancang untuk mengantisipasi penyimpangan standar dan memungkinkan koreksidibuat sebelum kegiatan terselesaikan. Pengawasan
ini akan efektif bila manajer dapatmenemukan informasi yang akurat dan tepat
waktu tentang perubahan yang terjadi atau perkembangan tujuan.
2)
Pengawasan Concurrent (concurrent control)
Yaitu pengawasan “Ya-Tidak”, dimana suatu aspek dari prosedur harus memenuhi syarat yang ditentukan sebelum kegiatan dilakukan guna
menjamin ketepatan pelaksanaan kegiatan.
3)
Pengawasan
Umpan Balik (feedback
control, past-action controls)
Yaitu
mengukur hasil suatu kegiatan yang telah dilaksanakan, guna menguku
penyimpangan yang mungkin terjadi atau tidak sesuai dengan standar.
6.
Sistem
Informasi dalam Manajemen Pembangunan
Menurut
O’Brien (2002), sistem informasi manajemen (SIM) adalah suatu sistem terpadu
yang menyediakan informasi untuk mendukung kegiatan operasional, manajemen, dan
fungsi pengambilan keputusan dari suatu organisasi. Sistem informasi manajemen
(SIM) merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output)
dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlikan untuk
memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen (Wikipedia,2010).
Tujuan
SIM, Yaitu:
1) Menyediakan
informasi yang dipergunakan dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan
tujuan lain yang diinginkan manajemen
2) Menyediakan
informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian,
dan perbaikan berkelanjutan
3) Meyediakan
informasi untuk pengambilan keputusan
Secara
sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem informasi melakukan pemrosesan
data dan kemudian mengubahnya menjadi informasi. Menurut O’brien (2010), SIM
merupakan kombinasi yang teratur antara people, hardware, software,
communication network, dan data resources (kelima unsur ini disebut
komponensistem informasi) yang mengumpulkan, mengubah, dan menyebarkan
informasi dalam organisasi.
1) Ketersediaan
Data/Informasi
Ketersediaan
data/informasi yang lengkap dan akurat sangat dipelukan dalam manajemen
pembangunan, bahkan menjadi modal pokok dalam perencanaan, sehingga perlu
dikelola secara baik. Untuk itu, keberadaan sistem informasi yang andal menjadi
kebutuhan mutlak dalam mendukung upaya pembangunan, dan berperan dalam strategi
penyelenggaraan pembangunan.
Perubahan
tatanan dunia yang cepat dan arus informasi yang semakin pesat dengan
berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi, serta persaingan antar
bangsa yang semakin ketat, menimbulkan tantangan dan peluang baru, yang
menuntut ketepatan dan kecepatan dalam mengantisipasi berbagai perubahan dan
dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, penyelenggaraan
pembangunan perlu didukung oleh sistem informasi yang andal. Tanpa sistem
informasi yang andal, sulit untuk melakukan penyusunan rencana yang efektif dan
terpadu, serta melakukan pengendalian pembangunan.
2) Komponen
Sistem Informasi
Sistem
informasi merupakan kesatuan tatanan yang terdiri atas organisasi,
manajemen/prosedur, teknologi, himpunan data, dan sumber daya manusia yang
bertugas menghasilkan dan menyampaikan informasi secara cepat, tepat, lengkap,
dan akurat untuk mendukung berbagai fungsi manajemen dalam mewujudkan sasaran
yang dikehendaki. Sistem informasi sangat diperlukan untuk menghasilkan
informasi yang andal, yang mampu mencegah adanya data yang tidak akurat taua
dapat menghindarkan terjadinya garbage in garbage out (GIGO). Informasi yang
andal adalah informasi yang jelas dan baku pengertiannya, mudah cepat, tepat,
akurat, aman, dan berkualitas dalam perolehan, pengolahan, dan ketersediaannya.
Sistem
informasi yang andala berperan dalam menyususn rencana yang tepat sesuai dengan
kebutuhan, memudahkan penentuan, menyusun prioritas, serta mencegah duplikasi
atau tumpang tindih, khususnya dalam menunjang upaya koordinasi dan keterpaduan
program/ kegiatan pembangunan antar sektor, antar lembaga dan antar daerah.
Demikian pula, pengendalian pelaksanaan pembangunan, termasuk pengawasan atau
pemantauan dan pemeriksaan, laporan, serta tidak lanjutnya, akan lebih efektif
apabila didukung oleh sistem informasi yang andal. Selain itu, sistem informasi
juga dapat memberikan signal apakah kegiatan yang sedang dilaksanakan sesuai
dengan tujuan/sasaran yang telah direncanakan, memeberikan early wrning untuk
mencegah terjadinya penyimpangan dan keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan
pemabanguann, serta memberikan masukan yang tepat bagi perencanaan selanjutnya.
2.4.Penyempurnaan Administrasi untuk Pelaksanaan
Pembangunan
1. Hakikat Penyempurnaan Administrasi
Suatu usaha untuk menerapkan ide baru dalam system administrasi,
serta dengan sadar memperbaiki system tersebut bagi pencapaian tujuan &
sasaran pembangunan yg positif (Haka Been Lee). Perubahan langsung keseluruhan
sistem administrasi untuk mencapai tujuan masyarakat yang menyeluruh (Yeheskiel
Dror)
Penyempurnaan administrasi: suatu usaha sadar untuk melakukan perubahan dan penyesuain administrasi pemerintah untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintah. Penyempurnaan administrasi mencakup:
Penyempurnaan administrasi: suatu usaha sadar untuk melakukan perubahan dan penyesuain administrasi pemerintah untuk melakukan perbaikan administrasi pemerintah. Penyempurnaan administrasi mencakup:
1)
Tujuan,
susunan, prosedur organisasi lembaga negara, baik yang bersifat departemental
maupun nondepartemental;
2)
Sistem
dan prosedur pengurusan alat-alat negara termasuk sikap dan kesejahteraannya
dengan maksud meningkatkan efektivitas organisasi dalam mencapai pembangunan
nasional.
Tiga unsur yang penting yang membedakan upaya penyempurnaan administrasi
dengan perubahannya lainnya, yaitu:
1)
Kepentingan
moral: menghilangkan cara yang salah di bidang administrasi
Misalnya: sikap aparat yang harus tehindar dari KKN dan sebagainya.
2)
Perubahan
terarah: sekali penyempurnaan dilakukan maka diusahakan penyempurnaan itu
bersifat permanen.maksudnya perbaikan yang terjadi bersifat jangka
panjang dan tidak sementara
3)
Ketahanan
administrasi: perlu ada dukungan politik agar perubahan status quo berjalan
lancar.
2.
Faktor
yang Memengaruhi Penyempurnaan Administrasi
Beberapa faktor yang memengaruhi
penyempurnaan administrasi, yaitu:
1)
Keadaan
perubahan:
Tujuan:
kurangnya kesadaran atau pengetahuan mengenai betapa buruknya kinerja birokrasi
atau perbaikan harus dilakukan.
Sasaran: rencana atau programyan yang acap kali tidak jelas.
2)
Agen
pembaharu: orang yang melakukan perubahan. Atau golongan reformis, seperti
mahasiswa, ormas-ormas, dll.
3)
Faktor
lingkungan: kondisi negara tersebut.
3.
Implementasi Penyempurnaan Administrasi Pembangunan
1.
Hakikat
Implementasi Penyepurnaan Amnistrasi Pembangunan
Menurut Ginandjar Kartasasmita (1996), dalam operasionalmya,
penyempurnaan administrasi dapat dibagi menjadi dua bidang garapan, yaitu: (1)
pembangunan administrasi yang dilakukan di negara-negara yang berkembang, (2)
pembaharuan administrasi dilakukan di negara-negara yang adminstrasinya relatif
mapan.
Selanjutnya, Ginandjar (1996) menegaskan bahwa penyempurnaan
administras perlu disesuaikan dengan lingkungan administrasi yaitu kondisi
negara dan bangsa yang bersangkutan yang meliputi bidang politk, ekonomi, dan
sosial.
1.
Bidang
Politik
Lingkungan
adminstrasi meliputi sistem politik yang dianut, keterkaitan antara adminstrasi
dan pemegang kedaulatan dengan kekuatan politik, partsipasi masyarakat dalam
proses politik, derajat keterbukaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berserikat, kedudukan dan kekuatan hukum, serta perkembangan budaya dan
kelembagaan politik pada umumnya.
2.
Bidang
Ekonomi
Tercermin dalam
sistem ekonomi yang dianut, apakah ekonomi terbuka atau tertutup, ekonomi pasar
atau ekonomi yang didominasi oleh pemerintah; tingkat perkembangan ekonomi yang
diukur dari tingkat pendapatan atau perkembangan struktur produksi dan
ketenagakerjaan, tingkat pertumbuhan, kemantapan atau stabilitas ekonomi;
tingkat kesejahteraan atau pemerataan pendapatan, perkembangan kelembagaan
ekonomi; serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Bidang
Sosial
Banyak indikator yang telah dikembangkan
di bidang pendidikan, seperti tingkat melek huruf dan partisipasi pendidikan di
berbagai jenjang pendidikan; di bidang kesehatan, seperti usia harapan hidup,
tingkat mortalitas ibu yang melahirkan atau bayi yang dilahirkan, derajat gizi
masyarakat; kehidupan keagamaan; di bidang kependudukan seperti seperti
pertambahan penduduk dan distribusi kependudukan
menurut berbagai ukuran antara lain gender, spasial, usia, dan sebagainya;
perkembangan kelembagaan sosial budaya; serta aspek-aspek sosial budaya lain
yang luas seperti nilai-nilai budaya tradisional dan modern,
antara lain sikap terhadap (etos) kerja, kedisplinan, dan lain sebagainya.
2.
Strategi dalam Implementasi Penyempurnaan
Adminstrasi Pembangunan
Penyempurnaan adminstrasi dapat dilakkan melalui beberapa strategi
yaitu:
1)
Penyempurnaan
menyeluruh, Ini dapat dilaksanakan kalau kepemimpinan mendukung dan masa
mendukung;
2)
Penyempurnaan
sebagan (incremental), Dapat dilakukan
kalau kepemimpinan mendukung tetapi masa (keadaan) tidak mendukung. Atau sebaliknya masa (keadaan) mendukung tetapi
kepemimpinan politik tidak mendukung maka dapat digunakan strategi incremental;
3)
Tidak
ada strategi peneympurnaan, Artinya
penyempurnaan administrasi tidak dapat dilaksanakan kalau faktor kepemimpinan
tidak mendukung dan faktor keadaan (masa) juga tidak mendukung.
3.
Flosofis Penyempurnaan Adminitrasi
Riggs (1987) menjelaskan penyempurnaan administrasi dapat dilakukan
dengan cara sebagai beikut:
1)
Perubahan
struktural, yaitu perubahan strktur dan fungsi organisasi dala suatu negara
untu mengoptimalkan kebutuhan dan diferensasi tinggi.
2)
Perubahan
kinerja, yaitu: (a) menekankan pada teamwork (personal performance dan social
performane); (b) membedakan antar hasil (accmplishment) dan upaya
yang dlakukan (endeavour) penyemprnaan administrasi lebih ditekankan.
3)
Perbaikan
yang terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara.
Wallis
(1977) memberikan pandangan tentang penyempurnaan administrasi sebaga berkut:
b.
Perubahan harus
merupakan perbaikan dari keadaan sebelumnya.
c.
Perbaikan
diperoleh dengan upaya yang disengaja (delibrate) dan bukan terjadi
secara kebetulan atau tanpa usaha.
d.
Perbaiakan yang
terjadi bersifat jangka panjang dan tidak sementara.
4.
Cara-cara
Penyempurnaan Administrasi
1)
Privatisasi san Ko Produksi
Contoh : Pemerintahan DKI Jakarta dengan proyek mass rapid transportasi
(MRT), pengelolaan air minum Turta Nadi di Medan atau rencana pembangunan pasar
modern Angso Duo di Jambi yang merupakan contoh kerjasama pemerintah daerah
dengan pihak swasta berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
2)
Debirokraktisasi dan Reorganisasi
Debirokrasi
adalah usaha perampingan dan penyederhanaan birokrasi public. Hal ini meliputi
upaya penyempurnaan dalam pengambilan keputusan, perampingan organisasi
pemerintahan, dekonsentrasi kewenangan, peningkatan produtivitas sector publik,
rasionalisasi proses administrasi, dan penyederhanaan pola perizinan (seperti
one stop service). Diversifikasi dan desentralisasi sistem pelayanan, meliputi:
(1) Upaya
untuk membuat birokrasi menjadi efektif dan efsien;
(2) Penataan
ualng fungsi organisasi pemerintah sehingga tidak saling tumpang tindih
fungsinya;
(3) Penyesuaian
pola organisasi antara pola mekanik dan oraganik;
3) Perubahan
Sikap Birokrasi
Patologi
Birokrasi di Negara berkembang biasanya mengutamakan kepentingan sendiri
(self-serving), mempertahankan status quo dan rasisten terhadap perubahan,
terpusat (centralized), dan sering menggunakan kewenanngannya untuk kepentingan
sendiri.
Oleh
karena itu, penyempurnaan aparatur Negara mutlak perlu dilakukan dengan
mengubah sikap birokasi. Sosok birokrasi yang diinginkan adalah membangun
pertisipasi masyarakat, berorientasi pada yang lemah dan kurang berdaya (the
under previlage), lebih bersifat mengarahkan dan kebertanggungjawaban. Hal itu
dilakukan dengan cara:
(1) Memperbaiki
sikap birokrat sesuai dengan tuntutan masyarakatnya;
(2) Birokrat
tidak hanya bertugas sesuai aturan, tetapi menepatkan peraturan tersebut supaya
cepat mengatasi masalah.
4) Deregulasi
dan regulasi
Deregulasi
dimaksudkan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi, sedangkan regulasi dimaksudkan
untuk melindungi dan memberi kesempatan bagi pihak yang lemah dan tertinggal
untuk tumbuh.
Berkaitan
dengan globalisasi, perlu ada tindakan untuk menggerakkan (deregulasi) dan
mengatasi kesenjangan ekonomi (regulasi).
Hambatan
penyempurnaan administrasi, dalam pandangan Wallis (1977), antara lain:
(1) Kurang
sadarnya tentang kinerja administrasi;
(2) Mendapat
tentangan status quo;
(3) Sasaran,
rencana, dan program penyempurnaan administrasi terlalu umum;
(4) Pengambil
kebijakan tidak terlalu paham apa yang sedang terjadi atau apa yang harus
dilakukan;
(5) Kegagalan
menyebabkan keputusan.
4.Upaya
Penyempurnaan Administrasi di Indonesia
Usaha penyempurnaan
administrasi pemerintahan tidak hanya menjalankan tugas-tugas umum
pemerintahan, tetapi juga melaksanakan tugas pembangunan, dalam arti menyusun
rencana, program, serta pengendalian dari pelaksanaan pembangunan itu secara
baik.
Usaha-usaha
penyempurnaan dalam bidang administrasi, perencaan dan pelaksanaan pembangunan
telah dilakukan secara terus-menerus, terutama penyempurna perencanaan program
dan proyek dalam rencana tahunan. Sebagai hasil dari penyempurnaan perencanaan
itu, tinjauan terhadap hasil pelaksaan pembangunan dan perkiraan sumber-sumber
pembiayaan dapat diselesaikan pada waktunya.
Atas
dasar perkiraan tersebut, disusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
Negara sebagai pencerminan utama dari rencana tahunan. Untuk itu, diadakan
usaha-usaha peningkatan kemampuan unit-unit perencanaan departemen dan daerah
serta hubungan kerja antar aparatur dalam bidang perencanaan. Selain itu, dalam
pelaksanaan pembangunan telah dilakukan penyempurnaan sistem pembiayaan
pembangunan dan pengawasan keuangan Negara.
Hal
lain yang tidak kalah penting dalam perhatian penyempurnaan administrasi adalah
penyempurnaan aparatur pemerintahan yang ditunjukan agar benar-banar menjadi
alat pembangunan Negara yang efektif dan efesien.
Adapun
sasaran dalam upaya penyempurnaan administrasi pemerintahan di Negara
Indonesia, yaitu:
1) Meningkatkan
pelaksanaan fungsi dan hubungan kerja antar lembaga-lemabaga Negara
2) Meningkatkan
daya guna dan hasil guna seluruh aparatur Negara dalam rangka peningkatan
pelaksaan tugas-tugas pembanunan dan orientasi pelayanan kepada masyarakat
3) Meningkatkan
pengawasan pembangunan dengan tetap mengusahakan keluwesan dalam pelaksaan
4) Meningkatkan
produktivitas kerja, motivasi, dan disiplin kerja
5) Membina
dan menyempurnakan badan-badan usaha ekonomi, lembaga keuangan dalam rangka
pembinaan dunia usaha
6) Menyempurnakan
administrasi pelaksanan pembangunan, meliputi perencanaan operasional
pembangunan, sistem anggaran dan pembiayaan pembangunan, dan masalah-masalah
manajemen dalam pelaksanaan rencana tahunan
Dengan
adanya perkmbangan dan perubahan ini, diperlukan cara dan gaya pemerintahan
yang dinamis dan tidak statis. Selain itu, administrasi Negara akan ditutut
untuk berperan ketika penduduk semakin meningkat pendidikannya, semakin
terspesialisasi kebutuhannya, semakin keras tuntutannya pada kualitas dan bukan
pada ketersediaan, serta semakian menuntut untuk berpartisipasi dalam proses
yang menentukan nasibnya, dalam suasana pasar yang semakin terbuka dan sistem
informasi yang semakin canggih dan cepat.
Dalam
kaitan ini, ada dua pilihan atau alternative kebijakan, yaitu sebagai berikut.
1) Perbaikan
demokrasi berlangsung secara evolutif dan tidak dapat dipaksakan
2) Mempercepat
proses perbaikan administrasi, dengan alasan:
(1) ekonomi
saat ini meningkat dari ekonomi berpendapatan rendah menjadi ekonomi
berpendapatan menengah
(2) terjadinya
transformasi dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern
(3) masyarakat
Indonesia telah teremansipasi dan terlepas dari perangkap keterbelakangan
(4) globalisasi
akan meningkatkan kadar keterbukaan informasi
(5) Pertimbangan
Ekonomi Pelaksanaan Administrasi
Dalam
pelaksanaan administrasi pembangunan, pertimbangan ekonomis, menurut Bintoro
(1974) tetap menjadi dasar pertimbangan. Beberapa hambatan yang menjadi
pertimbangan ekonomis dalam pelaksanaan administrasi adalah sebagai berikut:
1) Tidak ada motif untung dan
kemungkinan pailit/bangkrut maka ada kecendrungan suatu operasi pemerintahan
kurang efesien dibandingkan dengan suatu operasi swasta
2) Masih sering terdapat
paternalism dan spoil politik ataupun pribadi di dalam administrasi Negara
sihingga menyulitkan pembinaan efesiensi
3) Adanya gejala empire building, yaitu memperluas
birokrasi yang sebetulnya tidak meningkatkan hasil
4) berkembangnya
prosedur menjadi berbelit-belit dan panjang karena akan memenuhi ketentuan
berbagai badab administrasi secara tidak konsisten
BAB
III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Administrasi
pembangunan merupakan proses dari pengendalian usaha (administrasi) oleh
Negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang direncanakan kea rah
suatu keadaan yang dianggap lebih baik
dan kemajuan di dalam berbagi aspek kehidupan. Hakikat admistrasi pembangunan
adalah administrasi dari atau bagi pembangunan (administration of development).
Banyak cara pendekatan untuk mengkaji administrasi, yaitu dari segi komponen,
kegiatan, atau prosesnya, atau menggunakan pendekatan yang relative berkembang,
yaitu kebijakan public.
Hakikat
pembangunan meliputi :
1. Pembangunan
Nasional serta Berencana
2. System
Perencanaan Pembanunan Nasional
3. Sistematika
Perencanaan Pembangunan Nasional
Administrasi pembangunan berorientasi pada
pelaksanaan tugas-tugas pembangunan yaitu kemampuan merumuskan kebijakan
pembangunan sedangkan ilmu administrasi negara lebih menekankan pada
tugas-tugas rutin dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Administrasi
pembangunan mengaitkan diri dengan substansi perumusan kebijaksanaan dan
pelaksanaan tujuan-tujuan pembangunan diberbagai bidang.
Administrasi bagi pembangunan lebih tepat
menggunakan pendekatan manajemen. Karena itu pada dasarnya dapat dikatakan bahwa masalah administrasi pembangunan adalah
masalah manajemen pembangunan. Manajemen pembangunan
adalah manajemen public dengan cirri cirri khas, seperti juga administrasi
pembangunan adalah administrasi public (Negara) dengan kekhasan tertentu. Tugas
penting manajemen pembangunan adalah membimbing, menggerakan, dan menciptakan
iklim yang mendukung kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat
Pada hakikatnya, untuk penyempurnaan administrasi bagi pembangunan
merupakan usaha dasar untuk melakukan perubahan dengan melakukan pendekatan
manajemen dan melakukan penyempurnaan administrasi pembangunan dibidang pilitk,
bidang ekonomi,dan dibidang social.
DAFTAR PUSTAKA
Afifudin,
2012. PENGANTAR ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
konsep,teori, dan implementasinya di Era Reformasi. Bandung: Alfabeta
Anggara,Sahya,
2006. Administrasi Pembangunan Teori dan Praktek. pustaka setia
Duadji, Noverman. 2014. Administrasi Pembangunan. Yogyakarta :
Graha Ilmu.
Kartasasmita,
Ginandjar. 1996. Administrasi
Pembangunan, Perkembangan Pemikirann dan Praktiknya di Indonesia. LP3S.
P.
Siagian,Sondang, 1978. Administrasi Pembangunan,PT. Gunung Agung: Jakarta
Riggs,
Fred W. 1994. Administrasi Pembangunan,
Batas-Batas, Strategi Pembangunan Kebijakan dan Pembaruan Administrasi. PT
Raja Grafindo.
Tjokroamidjojo,
Bintoro. 1995. Pengantar Adminsitrasi Pembangunan.
Jakarta : LP3ES.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar